Kejati Sulbar Tahan Dua Pegawai PNM dalam Kasus Kredit Fiktif Rp1,23 Miliar

KAVITA Media Net, Mamuju — Program pembiayaan yang dirancang untuk membantu perempuan mengembangkan usaha mikro kini menjadi sorotan hukum. Dua pegawai PT Permodalan Nasional Madani (PNM) berinisial D dan N ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat pada Senin (26/10/2026), dalam perkara dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif melalui program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) di Unit Luyo, Kabupaten Polewali Mandar.
Perkara yang diduga berlangsung sepanjang 2024–2025 tersebut berkaitan dengan penggunaan data pribadi 218 warga tanpa sepengetahuan atau persetujuan mereka untuk pengajuan pembiayaan. Berdasarkan pemberitaan sejumlah media, nilai kerugian yang diperkirakan mencapai Rp1.239.860.000 atau sekitar Rp1,23 miliar.
Angka itu bukan sekadar persoalan administrasi pembiayaan. Dugaan penggunaan identitas warga tanpa izin menyentuh persoalan yang lebih mendasar: keamanan data pribadi, integritas penyaluran kredit, dan perlindungan masyarakat yang menjadi sasaran program pemberdayaan ekonomi.
Data warga diduga digunakan untuk kredit fiktif
Dalam konstruksi perkara yang diberitakan, penyidik menduga terdapat manipulasi dokumen pengajuan pembiayaan. Nama dan data warga digunakan untuk mengajukan kredit, tetapi dana pencairannya tidak diterima oleh warga yang bersangkutan.
Dua tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam rangkaian perbuatan tersebut. Salah satunya disebut berperan mengumpulkan data atau nasabah fiktif, sedangkan yang lain diduga menyimpan uang hasil pencairan pembiayaan.
Namun, rincian peran masing-masing tersangka, alur pencairan dana, serta pihak-pihak lain yang mungkin terlibat masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan persidangan.
Jika dugaan tersebut terbukti, perkara ini memperlihatkan risiko serius ketika proses verifikasi identitas, persetujuan calon nasabah, pemeriksaan dokumen, dan pengawasan pencairan pembiayaan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Nilai dugaan kerugian sekitar Rp1,23 miliar menjadi salah satu aspek penting yang perlu ditelusuri. Penyidikan tidak hanya perlu mengungkap bagaimana kredit fiktif diduga diajukan, tetapi juga bagaimana dokumen dapat diproses, pembiayaan dapat dicairkan, dan transaksi tersebut berlangsung dalam periode 2024–2025.
Kejati Sulbar tahan kedua tersangka
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulawesi Barat, Fatoni Hatam, sebagaimana diberitakan media, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup.
Kedua tersangka ditahan selama 20 hari kerja sejak 26 Oktober 2026 dan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Mamuju. Penahanan dilakukan dalam rangka kepentingan penyidikan berdasarkan pertimbangan hukum yang disampaikan pihak kejaksaan.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto ketentuan terkait dalam peraturan pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diberitakan media.
Penerapan pasal, konstruksi tindak pidana, dan pembuktian unsur-unsurnya selanjutnya menjadi bagian dari proses hukum yang harus diuji sesuai ketentuan yang berlaku.
Perlindungan nasabah tidak boleh berhenti pada penindakan
Kasus dugaan kredit fiktif ini perlu ditempatkan dalam konteks yang lebih luas. Program pembiayaan mikro bertumpu pada kepercayaan masyarakat. Warga harus dapat memastikan bahwa identitas mereka tidak digunakan untuk mengajukan pinjaman tanpa persetujuan, sementara setiap pembiayaan harus dapat ditelusuri sejak pengajuan hingga pencairan.
Karena itu, selain mengusut pertanggungjawaban pidana para tersangka, penting bagi pihak terkait untuk memastikan apakah warga yang namanya diduga dicatut mengalami tagihan, tunggakan, pencatatan kewajiban, atau dampak administratif lainnya.
Perlu pula kejelasan mengenai mekanisme pengaduan, koreksi data, penyelesaian kewajiban yang tidak sah apabila terbukti, serta pemulihan hak warga yang dirugikan.
Pada tahap ini, penetapan tersangka dan penahanan merupakan bagian dari proses penegakan hukum, bukan putusan bersalah. Pembuktian akhir tetap berada dalam mekanisme peradilan.
Namun, satu hal patut menjadi perhatian: program pemberdayaan ekonomi tidak boleh berubah menjadi sumber persoalan bagi warga yang seharusnya dilindungi. Penanganan perkara ini perlu menjawab bukan hanya siapa yang bertanggung jawab, tetapi juga bagaimana dugaan penyimpangan dapat terjadi dan bagaimana risiko serupa dicegah.
KavitaMedia #PNM #KreditFiktif #KejatiSulbar #Korupsi




Comments