KPK Terima Laporan Dugaan Mafia Pokir Sulteng: Mahar Bantuan Tani hingga Hibah APH Rp36 Miliar Disorot
Laporan bernomor 2026-D-04333 masuk tahap verifikasi awal. Dugaan penyimpangan bantuan pertanian, proyek infrastruktur, dan hibah APBD kepada institusi penegak hukum menuntut pemeriksaan berbasis bukti.

KAVITA MEDIA NET, PALU — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan telah menerima pengaduan masyarakat mengenai dugaan praktik transaksional dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD serta penyaluran hibah APBD di Sulawesi Tengah (Sulteng).
Pengaduan tersebut disebut telah teregistrasi dengan Nomor 2026-D-04333 di Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK dan saat ini berada pada tahap pemeriksaan awal atau verifikasi.
Laporan itu menyoroti dua klaster dugaan penyimpangan: pengelolaan anggaran Pokir DPRD yang berkaitan dengan proyek infrastruktur dan bantuan pertanian, serta hibah APBD dengan nilai total Rp36 miliar kepada institusi penegak hukum di daerah.
Sejumlah pejabat turut disebut dalam pengaduan, termasuk Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid, Bupati Morowali Ihsan Baharuddin Abdul Rauf, serta sejumlah anggota DPRD Sulteng.
Namun, penyebutan nama dalam laporan masyarakat tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan atau kesalahan seseorang. Dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi, penelusuran dokumen, pemeriksaan saksi, dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Dugaan Mahar Rp150–Rp200 Juta untuk Bantuan Pertanian
Salah satu tuduhan paling serius dalam laporan tersebut menyangkut dugaan permintaan uang kepada kelompok tani yang mengajukan bantuan pertanian.
Perwakilan pelapor, yang identitasnya dirahasiakan, mengklaim bahwa sejumlah kelompok tani dimintai uang antara Rp150 juta hingga Rp200 juta per unit bantuan. Menurut pelapor, kelompok yang tidak memberikan uang tersebut diduga tidak memperoleh bantuan.
Jika terbukti, praktik semacam ini berpotensi merusak prinsip keadilan dalam distribusi bantuan pemerintah. Program yang semestinya membantu petani berdasarkan kebutuhan dan kriteria penerima justru berisiko menjadi sarana transaksi yang membebani kelompok tani.
Meski demikian, tuduhan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti. Diperlukan keterangan langsung dari petani, bukti komunikasi atau transaksi, dokumen pengajuan bantuan, serta data penetapan dan realisasi penerima.
Pelapor menyatakan telah menyerahkan dokumen tambahan kepada verifikator KPK. Dokumen itu, menurut keterangannya, mencakup nama kelompok tani yang diduga dicatut dan identitas saksi dari kalangan petani yang bersedia memberikan keterangan.
Pelapor juga meminta KPK menelusuri keberadaan dan pemanfaatan bantuan yang telah disalurkan melalui program terkait Pokir DPRD.
Alsintan Rp1,1 Miliar, Jalan Usaha Tani Rp25,5 Miliar, dan Proyek Lain
Pengaduan tersebut juga menyoroti sejumlah program dan proyek yang dinilai perlu diperiksa lebih lanjut, antara lain dugaan penggelapan dua unit alat dan mesin pertanian (alsintan) jenis combine harvester senilai Rp1,1 miliar, penganggaran jalan usaha tani senilai Rp25,5 miliar, pengadaan ternak sapi, serta bantuan bibit pertanian.
Program-program tersebut disebut berkaitan dengan kegiatan pada Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura serta Dinas Perkebunan dan Peternakan.
Pelapor menduga sebagian proyek infrastruktur dikerjakan oleh kontraktor yang memiliki hubungan dengan anggota DPRD pemilik Pokir. Pelapor juga menuding adanya kemungkinan pemecahan pekerjaan menjadi paket penunjukan langsung agar pelaksanaannya dapat diarahkan kepada pihak tertentu.
Seluruh tuduhan tersebut perlu diuji melalui dokumen penganggaran, perencanaan kegiatan, spesifikasi teknis, proses pengadaan, kontrak, berita acara serah terima, pembayaran, hingga pemeriksaan fisik hasil pekerjaan.
Dalam konteks bantuan pertanian, penelusuran juga perlu memastikan apakah alat benar-benar diterima kelompok sasaran, siapa yang menguasai dan mengoperasikannya, serta apakah bantuan digunakan sesuai peruntukan.
Pokir bukan persoalan semata-mata karena melibatkan usulan anggota DPRD. Persoalan
hukum muncul apabila ditemukan bukti penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan yang melanggar ketentuan, rekayasa pengadaan, penerimaan imbalan ilegal, atau perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana.
Karena itu, pemeriksaan harus berfokus pada aliran anggaran, proses pengambilan keputusan, hubungan para pihak, dan hasil nyata program di lapangan.
Hibah APBD Rp36 Miliar kepada Polda dan Kejati Jadi Sorotan
Klaster kedua menyangkut hibah APBD dengan nilai total Rp36 miliar yang menurut pelapor dialokasikan untuk fasilitas institusi penegak hukum di Sulawesi Tengah.
Rinciannya, sebagaimana disampaikan pelapor, meliputi Rp23 miliar dari APBD Kabupaten Morowali untuk pembangunan gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tengah, serta Rp13 miliar dari APBD Provinsi Sulawesi Tengah untuk fasilitas di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Pelapor menduga hibah tersebut berkaitan dengan pembiaran atas persoalan Pokir yang dilaporkannya. Bahkan, pelapor menyebutnya sebagai dugaan suap terselubung.
Namun, nilai hibah yang besar tidak otomatis membuktikan adanya suap. Untuk menguji dugaan tersebut, penyidik harus menelusuri dasar hukum pemberian hibah, proses penganggaran dan persetujuan, perjanjian hibah, penggunaan dana, serta ada atau tidaknya hubungan yang dapat dibuktikan antara pemberian hibah dan tindakan atau keputusan aparat dalam penanganan perkara.
Penting pula membedakan hibah yang sah untuk mendukung fasilitas pelayanan publik dari pemberian yang diduga memiliki tujuan melawan hukum. Penilaiannya harus didasarkan pada bukti, bukan semata-mata pada besarnya anggaran atau status penerima hibah.
Laporan Lama Disebut Hilang di Kejati Sulteng
Pelapor turut mengungkap adanya laporan terdahulu dari LSM KRAK mengenai dugaan penyalahgunaan Pokir DPRD Sulteng yang disebut telah disampaikan kepada Kejati Sulteng.
Menurut pelapor, laporan tersebut memiliki Tanda Terima PTSP Kejati Sulteng Nomor 08/KRAK-ST/XII/2023 tertanggal 21 Desember 2023. Ketika dikonfirmasi kembali pada Juni 2026, pelapor mengklaim bahwa berkas tersebut dinyatakan hilang atau tidak ditemukan.
Klaim ini perlu mendapat klarifikasi resmi. Tidak ditemukannya suatu berkas saat penelusuran belum dengan sendirinya membuktikan adanya kesengajaan menghilangkan laporan, apalagi membuktikan adanya upaya melindungi pihak tertentu.
Pemeriksaan yang transparan perlu menjawab beberapa pertanyaan mendasar: apakah laporan benar-benar tercatat dalam sistem penerimaan pengaduan, siapa unit yang menerima dan mengelolanya, bagaimana tindak lanjutnya, serta apakah terdapat arsip digital, disposisi, atau catatan administrasi lain.
Jika laporan memang tidak dapat ditemukan, penjelasan mengenai penyebab dan pertanggungjawaban administrasinya menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Pelapor menyatakan memilih mengadukan perkara langsung kepada KPK karena merasa laporan sebelumnya tidak ditindaklanjuti. Ia juga merujuk Pasal 41 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
KPK Pernah Disorot soal Dugaan Penyimpangan Pokir
Dalam keterangan yang dikutip pelapor, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edy Suryanto, disebut telah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan penyimpangan anggaran Pokir di Sulawesi Tengah dan melakukan pendalaman untuk dibawa ke Jakarta.
Pelapor juga mengutip pernyataan Edy yang menegaskan bahwa dugaan tindak pidana yang benar-benar terjadi dan merugikan negara harus diproses sesuai hukum.
Meski demikian, keterangan tersebut tidak otomatis berarti KPK telah menetapkan adanya tindak pidana dalam perkara yang kini dilaporkan. Status dan ruang lingkup penanganan masing-masing pengaduan harus dipastikan melalui keterangan resmi KPK.
Pernyataan mengenai proses pendalaman sebelumnya juga perlu dikonfirmasi, termasuk apakah berkaitan langsung dengan laporan bernomor 2026-D-04333 atau merupakan penanganan informasi yang berbeda.
Verifikasi Awal Bukan Penyelidikan, Apalagi Penetapan Tersangka
Status administratif laporan menjadi hal penting yang tidak boleh dikaburkan. Registrasi pengaduan menunjukkan bahwa laporan telah dicatat dalam sistem penerimaan. Tahap verifikasi awal merupakan proses untuk menilai informasi dan kelengkapan pengaduan. Status itu tidak sama dengan keputusan bahwa dugaan korupsi telah terbukti atau bahwa penyelidikan dan penyidikan telah dimulai.
Karena itu, desakan pelapor agar perkara segera ditingkatkan perlu ditempatkan dalam kerangka kewenangan dan prosedur KPK. Keputusan tindak lanjut harus bertumpu pada kualitas informasi, kecukupan bukti awal, kewenangan lembaga, dan hasil penelaahan.
Pada saat yang sama, masyarakat berhak memperoleh kejelasan mengenai perkembangan pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku. Transparansi diperlukan agar laporan tidak berhenti tanpa penjelasan, sementara pihak yang disebut dalam pengaduan juga berhak mendapatkan proses yang adil.
Ujian Akuntabilitas Anggaran dan Penegakan Hukum
Kasus ini memunculkan persoalan yang lebih luas daripada sekadar besaran anggaran. Ada tiga hal yang perlu diuji secara terbuka: apakah bantuan pertanian benar-benar sampai kepada petani yang berhak, apakah proyek yang dibiayai melalui Pokir dilaksanakan sesuai ketentuan, dan apakah hibah kepada institusi penegak hukum dikelola tanpa konflik kepentingan.
KPK perlu menilai laporan berdasarkan bukti yang dapat diverifikasi. Pemerintah daerah, DPRD, dinas terkait, Polda Sulteng, dan Kejati Sulteng juga perlu memberikan penjelasan mengenai bagian-bagian yang berada dalam kewenangan masing-masing.
Hingga informasi yang menjadi dasar naskah ini disampaikan, KPK disebut belum mengumumkan status lanjutan pengaduan Nomor 2026-D-04333. Gubernur Sulawesi Tengah, Bupati Morowali, dan pihak-pihak terkait juga disebut belum memberikan keterangan resmi.
Prinsipnya jelas: dugaan harus diuji, anggaran harus dapat ditelusuri, dan penegakan hukum harus bebas dari konflik kepentingan. Ketegasan pemberantasan korupsi tidak diukur dari kerasnya tuduhan, melainkan dari kualitas pembuktian, transparansi proses, dan keberanian menindaklanjuti fakta yang terbukti secara hukum.




Comments