KPU 2027–2032 Diusulkan 9 Komisioner, Usulan Hapus Unsur Kerugian Negara dalam Korupsi Ditentang
Komisi II DPR buka opsi penambahan anggota akibat beban kerja Pemilu 2024, sementara DPR dan

KAVITA MEDIA NET, Jakarta — Dua isu penting mencuat di parlemen dan kalangan publik akhir-akhir ini. Pertama, wacana penambahan jumlah komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2027–2032 dari tujuh menjadi sembilan orang. Kedua, penolakan keras terhadap usulan yang berkaitan dengan unsur kerugian negara dalam tindak pidana korupsi.
Wacana Penambahan Komisioner KPU Jadi 9 Orang
Komisi II DPR RI membuka opsi penambahan jumlah anggota KPU RI dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu). Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Irawan, mengungkapkan bahwa wacana ini muncul berdasarkan evaluasi penyelenggaraan Pemilu 2024 yang digelar secara serentak.
Menurut Irawan, beban kerja penyelenggara pemilu dinilai sangat tinggi. “Kalau Bawaslu RI cuma 5 itu kurang memadai. KPU RI cuma 7, itu kurang memadai,” ujarnya saat dihubungi pada Jumat, 23 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa jumlah komisioner KPU RI berpeluang bertambah menjadi 9 orang, sementara Bawaslu RI dipertimbangkan naik menjadi 7 atau 9 orang. “Pertimbangannya itu, kenapa 9, karena 7 dalam evaluasi kami ketika pemilu serentak itu kurang memadai. Jadi kita harus nambah sekitar 2 lagi,” katanya.
Alasan utama adalah manajemen penyelenggaraan pemilu yang lebih kompleks, termasuk distribusi logistik, pemungutan dan penghitungan suara, serta rekapitulasi. Komisioner sering harus turun ke daerah, sehingga diperlukan personel yang selalu standby di kantor pusat untuk menangani laporan dari berbagai wilayah. Skema penambahan juga direncanakan berlaku di tingkat daerah, misalnya dari 5 menjadi 7 orang di provinsi besar.
Namun, anggota Komisi II lainnya, Dede Yusuf, menegaskan bahwa wacana ini masih bersifat usulan dan belum menjadi keputusan final. Pembahasan masih akan dilakukan secara mendalam di Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu.
Sebelumnya, Centre for Strategic and International Studies (CSIS) melalui Ketua Departemen Politik dan Perubahan Sosial Arya Fernandes juga mengusulkan penambahan komisioner KPU menjadi 9 orang. Usulan CSIS menyertakan model seleksi melalui tiga jalur (Presiden, DPR, dan Mahkamah Konstitusi), masing-masing mengusulkan 3 orang, untuk mengurangi monopoli dan intervensi politik. Model serupa pernah diusulkan Bappenas.
Proses seleksi anggota KPU periode 2027–2032 sendiri sudah memasuki tahap awal. Panitia seleksi (pansel) dilaporkan telah dibentuk dan menunggu pengumuman resmi.
Penolakan Usulan Terkait Unsur Kerugian Negara dalam Korupsi
Di sisi lain, usulan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) yang dipimpin Luhut Binsar Pandjaitan terkait definisi korupsi memicu penolakan luas. Awalnya, Luhut menyampaikan bahwa DEN mengusulkan penyesuaian definisi korupsi agar selaras dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), yang lebih menekankan unsur penyuapan (bribery) daripada kerugian negara. Ia menyebut Indonesia sebagai satu-satunya negara yang menerapkan unsur kerugian negara, yang dinilai memberatkan operasional bisnis, termasuk badan usaha milik negara.
Pernyataan tersebut segera ditolak oleh berbagai pihak. Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas (Fraksi PKB) menyatakan penolakan tegas. “Kalau unsur kerugian negara dihilangkan, saya khawatir korupsi justru akan semakin merajalela. Pejabat bisa semakin berani melakukan korupsi,” ujarnya. Ia menekankan bahwa perubahan aturan harus memperkuat, bukan melemahkan, pemberantasan korupsi.
Anggota Komisi III lainnya, Soedeson Tandra, menilai penghapusan unsur tersebut berpotensi mengubah status korupsi dari kejahatan luar biasa menjadi kejahatan biasa, bahkan bisa memicu tuntutan pembubaran KPK. “Kalau unsur kerugian negara itu dihilangkan, lalu korupsi itu apa maknanya?” tanyanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menolak penghapusan total. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan kajian lembaga tidak setuju unsur kerugian negara dihilangkan sepenuhnya, meski memungkinkan dirumuskan sebagai delik pemberatan. KPK mendorong fokus pada penambahan delik baru sesuai UNCAC, seperti illicit enrichment, foreign bribery, trading in influence, dan suap sektor swasta.
Menanggapi gelombang penolakan, Luhut kemudian mengklarifikasi bahwa DEN tidak mengusulkan penghapusan unsur kerugian negara. Pasal 2 dan 3 UU Tipikor serta Pasal 603 dan 604 KUHP tetap dipertahankan. Yang diusulkan adalah memperjelas mekanisme pembuktian agar objektif, melindungi keputusan dengan itikad baik, sekaligus memperluas jangkauan pemberantasan korupsi melalui delik baru. Uang negara yang diselewengkan tetap harus dikembalikan.
Kedua isu ini menunjukkan dinamika legislasi yang masih berlangsung. Wacana penambahan komisioner KPU akan terus dibahas dalam RUU Pemilu, sementara perdebatan soal unsur kerugian negara dalam korupsi menekankan pentingnya menjaga instrumen hukum yang kuat tanpa mengorbankan kepastian hukum bagi investasi. Publik dan pemangku kepentingan diharapkan terus mengawal prosesnya agar hasilnya mendukung demokrasi dan pemberantasan korupsi yang efektif.
#KPU2027 #KomisionerKPU #RUUPemilu #Bawaslu #Korupsi #KerugianNegara #DPRRI #KPK #BeritaTerkini #PolitikIndonesia #Pemilu2029 #PemberantasanKorupsi Kavita Media Net




Comments