top of page

LUHUT SOROTI DELIK KERUGIAN NEGARA BUKAN KORUPSI? WACANA LUNAKKAN ATURAN DEMI DANANTARA PICU TANDA TANYA

1 day ago
3 min read

Kavita Media Net— Jakarta. Pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, mengenai usulan perubahan definisi tindak pidana korupsi membuka perdebatan serius tentang batas antara risiko bisnis yang wajar dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.


Dalam pernyataannya pada Selasa (20/10/2026), Luhut mengatakan kajian DEN yang disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto mengusulkan agar definisi korupsi diselaraskan dengan UNCAC, dengan penekanan pada penyuapan (bribery). Menurut Luhut, ketentuan mengenai kerugian negara dinilai membebani aktivitas bisnis, termasuk langkah korporasi Danantara. Prabowo disebut menyetujui kajian tersebut.


Persoalannya bukan apakah bisnis membutuhkan ruang untuk mengambil risiko. Tentu saja membutuhkan. Investasi bisa gagal, harga aset bisa turun, dan keputusan bisnis yang dibuat secara profesional pun dapat berakhir merugi.


Namun, risiko bisnis yang wajar tidak boleh disamakan dengan kerugian akibat penyalahgunaan kekuasaan, konflik kepentingan, manipulasi, atau tindakan melawan hukum. Di sinilah perumusan kebijakan harus berhati-hati: jangan sampai upaya melindungi pengambil keputusan bisnis justru mengaburkan pertanggungjawaban atas pengelolaan uang dan aset negara.


UNCAC bukan hanya soal suap


Pernyataan bahwa UNCAC hanya berbicara mengenai penyuapan perlu diluruskan. Konvensi PBB Antikorupsi tersebut juga mengatur penggelapan atau pengalihan aset oleh pejabat publik dalam Pasal 17, perdagangan pengaruh dalam Pasal 18, dan penyalahgunaan fungsi dalam Pasal 19. Konvensi itu juga memuat ketentuan mengenai pencucian hasil kejahatan, kerja sama internasional, dan pemulihan aset.


Memang, UNCAC membedakan ketentuan yang wajib diterapkan negara pihak dari ketentuan yang penerapannya dipertimbangkan sesuai prinsip hukum nasional. Karena itu, penyelarasan hukum Indonesia dengan konvensi tersebut membutuhkan pembacaan pasal demi pasal, bukan penyederhanaan bahwa korupsi internasional semata-mata berarti suap.


Indonesia meratifikasi UNCAC melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Pertanyaannya, apakah penyesuaian yang diusulkan akan memperjelas batas tindak pidana dan risiko bisnis, atau justru mempersempit ruang pertanggungjawaban atas kerugian keuangan negara?


Itulah substansi yang harus dijawab secara terbuka.


Uang negara bukan modal pribadi


Dalam bisnis swasta, kerugian investasi pada prinsipnya ditanggung pemilik modal sesuai struktur kepemilikan dan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam perusahaan negara atau pengelolaan investasi yang berkaitan dengan aset publik, persoalannya lebih kompleks karena terdapat kewajiban tata kelola, pengawasan, dan pertanggungjawaban yang tidak boleh diabaikan.


Setiap kerugian tidak otomatis berarti korupsi. Tetapi setiap kerugian juga tidak boleh otomatis dibebaskan dari pemeriksaan hanya karena pengelolanya menyebut keputusan tersebut sebagai risiko bisnis.


Bayangkan sebuah proyek bernilai ratusan miliar rupiah mengalami kegagalan. Penyebabnya bisa beragam: perubahan pasar, kesalahan proyeksi yang masih dalam batas kewajaran, kelalaian serius, konflik kepentingan, atau rekayasa pengadaan.


Masing-masing membutuhkan pemeriksaan berbeda. Keputusan yang dibuat dengan iktikad baik dan prosedur yang layak harus dibedakan dari tindakan yang melanggar hukum. Jika ada indikasi manipulasi, penyalahgunaan kewenangan, atau keuntungan tidak sah, penegak hukum tetap harus memiliki ruang untuk menyelidikinya dan membuktikan unsur tindak pidana.


Dengan kata lain, perlindungan terhadap keputusan bisnis yang wajar tidak boleh berubah menjadi kekebalan terhadap penyalahgunaan kewenangan.


Danantara membutuhkan ruang bisnis sekaligus pengawasan ketat


Danantara membawa mandat pengelolaan investasi dan aset dalam skala besar. Ruang untuk mengambil keputusan bisnis memang penting agar pengelola tidak lumpuh oleh ketakutan menghadapi setiap kemungkinan kerugian.


Namun, kebutuhan tersebut harus berjalan bersama transparansi, audit independen, pengungkapan konflik kepentingan, pengawasan transaksi pihak terafiliasi, dan mekanisme penegakan hukum yang efektif.


Pertanyaan publik bukan sekadar apakah Danantara bisa bergerak cepat. Pertanyaan yang sama pentingnya adalah: siapa yang mengawasi keputusan investasinya, bagaimana risiko diukur, siapa yang bertanggung jawab jika prosedur dilanggar, dan bagaimana kepentingan publik dilindungi ketika investasi gagal?


Standar tata kelola perusahaan investasi tidak dapat hanya diukur dari kebebasan mengambil keputusan. Standar itu juga ditentukan oleh kualitas pengawasan, keterbukaan, dan kemampuan mempertanggungjawabkan penggunaan aset.


Jangan sampai definisi berubah, pengawasan justru melemah


Perubahan hukum harus menjelaskan secara tegas perbedaan antara kegagalan bisnis yang sah, kelalaian administratif, pelanggaran perdata, pelanggaran tata kelola, dan tindak pidana korupsi. Kategori-kategori itu tidak selalu identik dan tidak boleh dicampuradukkan.


Jika pemerintah mengusulkan perubahan definisi korupsi, publik perlu memperoleh penjelasan mengenai pasal yang hendak diubah, konsekuensi terhadap penanganan perkara, perlindungan bagi pengambil keputusan beriktikad baik, serta jaminan agar penyalahgunaan kewenangan tetap dapat ditindak.


Diperlukan pula kajian terbuka yang melibatkan ahli hukum pidana, auditor, akademisi, praktisi investasi, lembaga antikorupsi, dan masyarakat sipil. Perubahan yang menyangkut uang negara tidak semestinya hanya dipandang dari sudut kemudahan berbisnis.


Intinya sederhana: negara boleh memberi ruang bagi risiko bisnis, tetapi tidak boleh mengorbankan akuntabilitas. Kerugian bukan bukti otomatis korupsi, tetapi alasan untuk memeriksa penyebabnya secara objektif. Jika terbukti merupakan risiko bisnis yang wajar, pengelola tidak semestinya dipidana hanya karena hasil investasi buruk. Jika ditemukan unsur tindak pidana, kerugian tersebut tidak boleh menjadi perkara yang kebal dari hukum.


Uang negara adalah amanah publik. Pengelolaannya membutuhkan keberanian mengambil keputusan, tetapi juga keberanian mempertanggungjawabkannya.


 
 
 

Comments


©2012 Kavita Media. Makassar Sulawesi Selatan

bottom of page