MAHFUD MD UNGKAP AWAL MULA KASUS PENYADAPAN TERBONGKAR: ENAM PERWIRA POLRI DIAMANKAN DI RUMAH MANTAN KAPOLRI, BUKAN LISTYO SIGIT!

KAVITA Media Net, Jakarta — Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara memasuki babak yang semakin menarik perhatian publik. Kali ini, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, membeberkan cerita mengenai awal mula terbongkarnya perkara tersebut, termasuk informasi penangkapan enam perwira Polri di kediaman seorang mantan Kapolri.
Pernyataan Mahfud mengandung satu detail penting yang tidak boleh dilewatkan: rumah tempat enam perwira tersebut diamankan bukan kediaman Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri yang kini menjadi salah satu tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal tersebut.
Dalam keterangannya di podcast Terus Terang melalui kanal YouTube Mahfud MD Official, yang diunggah 3 November 2026, Mahfud menyebut enam perwira yang diamankan terdiri atas tiga jenderal berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen) dan tiga perwira berpangkat Komisaris Besar (Kombes).
"Saya sudah dengar, tadi malam di rumah seorang mantan Kapolri, telah ditangkap tiga Irjen dan tiga Kombes. Bukan di rumah Listyo Sigit," ungkap Mahfud.
Mahfud tidak menyebutkan identitas mantan Kapolri yang dimaksud. Ia memilih tidak mengungkap nama pemilik rumah tersebut dan menyatakan bahwa informasi itu nantinya akan muncul sendiri seiring perkembangan perkara.
Pernyataan tersebut membuka pertanyaan baru mengenai lokasi dan rangkaian operasi pengamanan internal Polri sebelum kasus penyadapan menjadi perhatian nasional.
Enam Perwira Disebut Mengungkap Pihak yang Memerintahkan
Menurut penuturan Mahfud, setelah diamankan, enam perwira tersebut menjalani pemeriksaan untuk mengungkap siapa pihak yang memerintahkan penyadapan.
Mahfud mengaku memperoleh informasi bahwa dalam pemeriksaan itu muncul keterangan yang mengarah kepada Listyo Sigit Prabowo sebagai pihak yang disebut memerintahkan tindakan tersebut.
Informasi inilah yang kemudian menjadi bagian penting dari cerita Mahfud mengenai bagaimana perkara tersebut berkembang hingga menyeret mantan Kapolri. Namun, perlu ditegaskan bahwa keterangan mengenai pengakuan enam perwira dan pihak yang disebut memberikan perintah merupakan penuturan Mahfud berdasarkan informasi yang diterimanya. Rincian pemeriksaan tersebut belum seluruhnya dipublikasikan sebagai fakta penyidikan resmi.
Listyo Disebut Dijemput Sekitar Pukul 03.00 WIB
Mahfud juga mengungkapkan bahwa setelah informasi mengenai pihak yang diduga memerintahkan penyadapan muncul, Listyo Sigit disebut dijemput pada tengah malam.
Menurut cerita Mahfud, penjemputan berlangsung sekitar pukul 03.00 WIB dan dilakukan oleh Wakapolri bersama Kabareskrim Polri.
Akan tetapi, terdapat bagian lain yang menarik perhatian. Mahfud menyebut Listyo kemudian dilepaskan sekitar pukul 05.00 WIB.
Mahfud menduga terdapat dinamika atau proses tawar-menawar dalam rangkaian peristiwa tersebut. Ia menyampaikan kemungkinan itu sebagai dugaan pribadinya, bukan sebagai fakta yang telah dibuktikan penyidik.
Terlepas dari dugaan tersebut, cerita mengenai penjemputan dini hari dan pelepasan beberapa jam kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai proses pemeriksaan, dasar tindakan penyidik, serta perkembangan penanganan perkara pada saat itu.
Siapa Pemilik Rumah Mantan Kapolri?
Inilah salah satu bagian yang masih menyisakan tanda tanya.
Mahfud secara eksplisit menyatakan bahwa enam perwira tersebut diamankan di rumah seorang mantan Kapolri, tetapi bukan di rumah Listyo Sigit Prabowo.
Namun, ia tidak mengungkap identitas pemilik rumah tersebut.
Karena itu, munculnya berbagai spekulasi mengenai nama-nama mantan Kapolri sebelum Listyo tidak boleh diperlakukan sebagai fakta. Tidak ada dasar yang cukup untuk menyimpulkan siapa pemilik rumah tersebut hanya berdasarkan urutan jabatan atau kedekatan personal.
Identitas lokasi penangkapan menjadi informasi yang patut diklarifikasi oleh pihak berwenang, terutama untuk menjelaskan kronologi pengamanan enam perwira dan kaitannya dengan proses penyidikan.
Fakta Resmi Penyidikan: Dugaan Penghapusan Data Menjadi Pintu Masuk
Di luar cerita yang disampaikan Mahfud, terdapat keterangan resmi Polri mengenai bagaimana kasus ini mulai terungkap. Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan bahwa sekitar Oktober 2026 terdapat perintah untuk menghapus berkas hasil penyadapan pada sistem Lawful Interception Management System (LIMS).
Petugas yang mengetahui perintah tersebut kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Dari laporan itu, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli serta menelusuri penggunaan sistem penyadapan tersebut.
Dalam konferensi pers pada 3 November 2026, Bareskrim mengumumkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik.
Ketiganya adalah:
Jenderal Polisi (Purn.) Listyo Sigit Prabowo (LSP).
Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN).
Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH).
Polri menyebut dugaan penyadapan berlangsung pada periode 2025–2026 dan menyasar sejumlah nomor telepon milik Presiden, pejabat negara, tokoh politik, figur media, aktivis, serta kalangan pengusaha.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik, termasuk telepon genggam, satu unit iPad, dan beberapa flashdisk. Informasi tersebut menunjukkan bahwa pengusutan perkara tidak hanya menyangkut dugaan penyadapan, tetapi juga penggunaan sistem elektronik kepolisian dan dugaan penghilangan data yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Pertanyaan Besar: Seberapa Jauh Jaringan Penyadapan Ini?
Dua rangkaian informasi kini menjadi perhatian publik.
Pertama, keterangan resmi penyidik mengenai laporan dugaan penghapusan data hasil penyadapan pada sistem LIMS yang menjadi pintu masuk penyelidikan.
Kedua, pengungkapan Mahfud mengenai enam perwira yang disebut diamankan di rumah seorang mantan Kapolri, pengakuan yang disebut mengarah kepada pihak pemberi perintah, serta penjemputan Listyo pada dini hari.
Keduanya memberikan gambaran mengenai perkembangan perkara, tetapi tidak seluruh detail dalam cerita Mahfud telah dikonfirmasi melalui keterangan resmi penyidik. Karena itu, ada sejumlah pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka: Siapa pemilik rumah tempat enam perwira tersebut diamankan? Apa hubungan keenam perwira itu dengan penggunaan sistem LIMS? Siapa saja yang mengetahui operasi penyadapan tersebut? Apakah seluruh pihak yang terlibat telah diperiksa? Dan bagaimana penyidik memastikan tidak ada bukti elektronik yang dihilangkan?
Kasus ini bukan sekadar persoalan internal kepolisian. Jika dugaan penyadapan terhadap Presiden dan pejabat negara terbukti, persoalannya menyangkut perlindungan komunikasi negara, penyalahgunaan kewenangan, keamanan informasi, dan akuntabilitas institusi penegak hukum.
Publik tidak cukup hanya disuguhi pengumuman penetapan tersangka. Publik berhak memperoleh penjelasan mengenai kronologi, mekanisme, pihak-pihak yang terlibat, serta pertanggungjawaban hukum berdasarkan bukti.
Misteri rumah mantan Kapolri mungkin belum terjawab. Namun, yang jauh lebih penting adalah memastikan seluruh rangkaian dugaan penyadapan ini diusut secara transparan, independen, dan tanpa perlindungan terhadap siapa pun yang terbukti terlibat.




Comments