top of page

MENGAPA BARU BERKOAR SETELAH BERBAJU ORANYE?

Sep 24
3 min read

KAVITA MEDIA NET — Ada fenomena yang berulang dalam pemberitaan perkara korupsi: ketika masih berkuasa, banyak pihak memilih diam. Ketika penyelidikan dimulai, sebagian bertahan dengan pernyataan normatif. Tetapi setelah mengenakan baju oranye dan status hukumnya berubah menjadi tersangka atau tahanan, tiba-tiba suara mereka menjadi jauh lebih keras.


Muncul bantahan. Ada yang merasa dizalimi. Ada yang mempertanyakan proses hukum. Ada pula yang mulai membuka cerita tentang orang lain, sistem, bahkan dugaan permainan di balik perkara.


Pertanyaannya sederhana: mengapa suara itu baru terdengar setelah pintu tahanan terbuka?

Tentu, setiap tersangka memiliki hak hukum. Prinsip praduga tak bersalah harus tetap dihormati. Membela diri, memberikan keterangan, menghadirkan bukti, mengajukan keberatan, praperadilan, atau menempuh upaya hukum adalah bagian dari sistem peradilan yang sah.


Namun dari perspektif tata kelola pemerintahan, fenomena tersebut layak dibaca lebih jauh.

Baju oranye bukanlah tombol "ON" untuk kejujuran.


Jika seseorang benar-benar mengetahui adanya penyimpangan, pertanyaan publiknya adalah: mengapa informasi itu tidak disampaikan ketika masih memiliki jabatan, akses, kewenangan, dan kesempatan untuk mencegah kerugian negara?


Mengapa baru setelah menjadi tersangka kemudian muncul narasi bahwa dirinya hanya menjalankan perintah?

Mengapa baru setelah ditahan kemudian muncul nama-nama lain?

Mengapa baru ketika posisi politik dan administratifnya runtuh, persoalan yang sebelumnya disimpan rapat-rapat mulai dibicarakan?


Di sinilah persoalannya bukan semata-mata tentang siapa benar dan siapa salah. Persoalannya adalah budaya pemerintahan yang memungkinkan seseorang mengetahui penyimpangan tetapi memilih diam sampai dirinya sendiri terseret perkara.


Kalau memang ada "perintah", siapa yang memberi?


Dalam setiap perkara korupsi, publik tentu tidak boleh mengadili hanya berdasarkan pernyataan di media sosial atau konferensi pers. Tetapi apabila seorang tersangka mengklaim bahwa suatu tindakan dilakukan karena perintah atasan, maka secara hukum dan pemerintahan muncul pertanyaan yang dapat diuji melalui alat bukti:

Siapa yang memberi perintah?

Apa bentuk perintahnya?

Apakah ada dokumen, disposisi, komunikasi, atau saksi yang mendukung?

Apakah perintah tersebut sah secara administratif?

Apakah pejabat yang menerima perintah memiliki kewajiban untuk menolak jika mengetahui perintah tersebut bertentangan dengan hukum?


Pertanyaan-pertanyaan itu jauh lebih penting daripada sekadar perang narasi di ruang publik. Sebab pemerintahan tidak boleh berubah menjadi mekanisme "saya hanya menjalankan perintah" setiap kali sebuah kebijakan berujung masalah hukum.


Jangan jadikan korupsi sebagai permainan lempar tanggung jawab.


Jika benar terjadi tindak pidana korupsi, maka proses hukum harus bekerja berdasarkan bukti dan pertanggungjawaban masing-masing pihak.


Tidak boleh seseorang dikorbankan hanya karena berada di posisi paling bawah. Tetapi sebaliknya, seseorang juga tidak otomatis bebas dari tanggung jawab hanya karena mengaku sebagai pelaksana perintah.


Dalam administrasi pemerintahan terdapat prinsip penting: kewenangan membawa tanggung jawab. Jabatan bukan sekadar fasilitas, kendaraan dinas, meja kerja, dan tanda tangan.


Jabatan adalah mandat. Ketika keputusan dibuat dan uang negara digunakan, selalu ada konsekuensi administratif, politik, etik, dan jika memenuhi unsur pidana konsekuensi hukum.


Yang lebih berbahaya adalah budaya diam sebelum perkara meledak.


Korupsi jarang tumbuh hanya karena satu orang tiba-tiba bangun pagi lalu memutuskan melakukan korupsi. Dalam banyak perkara, penyimpangan dapat melibatkan rangkaian keputusan, hubungan antaraktor, lemahnya pengawasan, konflik kepentingan, manipulasi administrasi, atau kegagalan sistem pengendalian.


Karena itu, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku. Pemerintah juga harus bertanya:

Mengapa sistem pengawasan tidak mendeteksi lebih awal?

Mengapa bawahan tidak berani melaporkan?

Mengapa mekanisme audit dan pengendalian internal tidak bekerja?

Mengapa pejabat yang memiliki kewenangan tidak menghentikan penyimpangan sejak awal?


Dan yang paling penting: Berapa banyak penyimpangan yang sebenarnya tidak pernah terungkap karena tidak ada yang berani berbicara sebelum semuanya terlambat?


Jangan menunggu baju oranye untuk menemukan keberanian.


Inilah kritik paling mendasar terhadap budaya birokrasi yang tidak sehat. Keberanian seorang pejabat seharusnya tidak baru muncul ketika penyidik datang.

Keberanian seharusnya hadir ketika pertama kali melihat penyimpangan.

Kejujuran tidak seharusnya menunggu surat penahanan.

Pengawasan tidak seharusnya bekerja setelah kerugian negara terjadi.


Dan whistleblowing tidak seharusnya menjadi pilihan terakhir setelah seseorang merasa dirinya akan ikut terseret. Sebab negara membutuhkan pejabat yang berani mengatakan "tidak" ketika perintah menyimpang bukan pejabat yang baru berani berkata "saya tahu semuanya" setelah mengenakan baju oranye.


Pada akhirnya, proses hukum harus membuktikan siapa yang bertanggung jawab berdasarkan fakta dan alat bukti. Tetapi pemerintah juga harus belajar satu hal: Korupsi bukan hanya persoalan orang jahat yang tertangkap. Korupsi juga merupakan persoalan sistem yang terlalu lama membiarkan orang-orang yang tahu memilih diam.


Dan mungkin pertanyaan terbesar bukan lagi: "Mengapa mereka berkoar-koar setelah berbaju oranye?" Melainkan: "Mengapa mereka tidak berbicara ketika masih punya kekuasaan untuk menghentikannya?"


 
 
 

Comments


©2012 Kavita Media. Makassar Sulawesi Selatan

bottom of page