Mengenal Enam Kodam Baru: Dari Riau hingga Merauke

KAVITA MEDIA NET - Pembentukan enam Komando Daerah Militer (Kodam) baru pada 2025 mengubah peta komando kewilayahan TNI Angkatan Darat. Kebijakan yang diresmikan Presiden Prabowo Subianto pada 10 Agustus 2025 di Batujajar, Jawa Barat, tersebut menambah jangkauan struktur teritorial TNI AD dari Sumatera hingga Papua.
Enam Kodam itu meliputi wilayah Riau dan Kepulauan Riau, Sumatera Barat dan Jambi, Lampung dan Bengkulu, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Barat, serta wilayah Merauke di Papua Selatan.
Langkah ini bukan sekadar penambahan nama dan jabatan dalam organisasi militer. Di balik perubahan struktur tersebut, terdapat agenda yang lebih besar: memperkuat kendali pertahanan wilayah, mendekatkan komando dengan satuan di daerah, serta meningkatkan kemampuan TNI AD merespons dinamika keamanan di berbagai kawasan Indonesia.
Enam Kodam Baru dan Wilayah Tanggung Jawabnya
Berdasarkan keterangan resmi TNI AD, enam Kodam baru tersebut adalah:
1. Kodam XIX/Tuanku Tambusai
Wilayah: Riau dan Kepulauan Riau.
2. Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol
Wilayah: Sumatera Barat dan Jambi.
3. Kodam XXI/Radin Inten
Wilayah: Lampung dan Bengkulu.
4. Kodam XXII/Tambun Bungai
Wilayah: Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.
5. Kodam XXIII/Palaka Wira
Wilayah: Sulawesi Tengah dan Sulawesi Barat.
6. Kodam XXIV/Mandala Trikora
Berkedudukan di Merauke, Papua Selatan.
Khusus Kodam XXIII/Palaka Wira, pembentukannya memiliki arti strategis bagi kawasan Sulawesi Tengah dan Sulawesi Barat. Kedua provinsi tersebut kini berada dalam satu cakupan komando militer tersendiri, sehingga koordinasi kewilayahan di kawasan tersebut memiliki struktur komando baru.
Sementara itu, Kodam XXIV/Mandala Trikora memperkuat keberadaan struktur komando TNI AD di kawasan Papua Selatan, dengan Merauke sebagai kedudukannya.
Dengan demikian, enam Kodam baru tersebut memperluas konfigurasi organisasi teritorial TNI AD di berbagai kawasan strategis Indonesia.
Diresmikan Agustus 2025, Dilanjutkan Pengalihan Komando
Presiden Prabowo Subianto meresmikan enam Kodam baru pada 10 Agustus 2025 dalam Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer di Lanud Suparlan, Pusdiklatpassus, Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Peresmian tersebut berlangsung bersamaan dengan pembentukan sejumlah satuan baru lainnya, yakni 20 Brigade Infanteri Teritorial Pembangunan dan 100 Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan. Artinya, perubahan organisasi ini merupakan bagian dari penataan kekuatan militer yang lebih luas, bukan kebijakan yang berdiri sendiri.
Tahapan berikutnya berlangsung pada 29 Agustus 2025. Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak memimpin langsung pengalihan komando dan pengendalian enam Kodam baru beserta satuan jajarannya di Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad).
Dalam kesempatan tersebut, Maruli menegaskan bahwa pelaksanaan organisasi baru akan disesuaikan dengan dinamika dan beban kerja. Pernyataan tersebut penting karena menunjukkan bahwa pembentukan struktur baru tidak otomatis berarti seluruh kebutuhan organisasi telah selesai. Efektivitasnya tetap membutuhkan penyesuaian berdasarkan kondisi operasional di lapangan.
Enam Pangdam Pertama
Dalam pengalihan komando dan pengendalian pada 29 Agustus 2025, TNI AD juga mengumumkan enam perwira tinggi yang mengisi jabatan Pangdam:
Kodam | Pangdam pertama |
XIX/Tuanku Tambusai | Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo |
XX/Tuanku Imam Bonjol | Mayjen TNI Arief Gajah Mada |
XXI/Radin Inten | Mayjen TNI Kristomei Sianturi |
XXII/Tambun Bungai | Mayjen TNI Zainul Arifin |
XXIII/Palaka Wira | Mayjen TNI Jonathan Binsar Parluhutan Sianipar |
XXIV/Mandala Trikora | Mayjen TNI Lucky Avianto |
Daftar tersebut merupakan pejabat yang ditunjuk ketika struktur baru mulai dialihkan secara operasional, bukan klaim mengenai jabatan Pangdam yang masih berlaku pada Oktober 2026.
Pemekaran Komando: Kebutuhan Strategis atau Penambahan Birokrasi Militer?
Dalam perspektif pertahanan, pembentukan Kodam baru memiliki sejumlah alasan strategis.
Pertama, luasnya wilayah Indonesia menghadirkan tantangan tersendiri bagi sistem komando militer. Rentang geografis, kondisi kepulauan, karakteristik wilayah, serta perbedaan ancaman keamanan membutuhkan koordinasi yang efektif.
Kedua, pembagian wilayah komando dapat memperpendek rentang kendali organisasi. Dengan struktur yang lebih dekat terhadap wilayah tanggung jawabnya, komando diharapkan lebih cepat mengidentifikasi persoalan, mengoordinasikan satuan, dan merespons perkembangan situasi.
Ketiga, perubahan tersebut dapat memperkuat koordinasi antara satuan TNI AD dengan pemerintah daerah dan unsur keamanan lainnya sesuai kewenangan masing-masing.
Namun, penambahan struktur organisasi tidak boleh diperlakukan sebagai ukuran tunggal keberhasilan reformasi pertahanan. Jumlah Kodam bertambah, tetapi pertanyaan mengenai kesiapan personel, kualitas komando, kelengkapan fasilitas, sistem komunikasi, logistik, mobilitas pasukan, dan kemampuan operasional tetap harus dijawab.
Struktur yang lebih besar belum tentu menghasilkan pertahanan yang lebih efektif apabila tidak ditopang kapasitas yang memadai.
Anggaran dan Kesiapan Operasional Menjadi Ujian Sesungguhnya
Salah satu aspek yang perlu mendapatkan perhatian adalah konsekuensi anggaran dari pembentukan organisasi baru. Setiap Kodam membutuhkan dukungan fasilitas komando, perkantoran, perumahan prajurit, sarana komunikasi, transportasi, logistik, serta pemeliharaan berbagai fasilitas pendukung.
Selain itu, kebutuhan pembinaan personel dan pengembangan kemampuan satuan juga harus diperhitungkan. Pada Agustus 2025, media memberitakan bahwa TNI AD menargetkan penyelesaian pembangunan markas enam Kodam baru pada akhir 2025.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat saat itu, Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, juga menyampaikan bahwa personel dan alutsista telah disiapkan serta tidak ada penambahan jumlah prajurit baru untuk memenuhi kebutuhan enam Kodam tersebut.
Informasi ini memberikan konteks penting: pembentukan Kodam baru bukan berarti seluruh kebutuhan organisasi harus dipenuhi melalui perekrutan prajurit baru. Penataan personel dan sumber daya yang sudah tersedia menjadi bagian dari proses validasi organisasi.
Meski demikian, publik tetap perlu memperoleh gambaran yang transparan mengenai kebutuhan investasi, biaya operasional, sumber pembiayaan, dan realisasi pembangunan fasilitas.
Pertanyaan yang relevan bukan sekadar berapa banyak Kodam yang berhasil dibentuk, melainkan berapa besar kemampuan pertahanan yang benar-benar dihasilkan dari perubahan tersebut.
Pertahanan Kuat Tidak Hanya Diukur dari Banyaknya Satuan
Pembentukan enam Kodam baru memperlihatkan arah penataan organisasi pertahanan pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Namun, kekuatan pertahanan nasional tidak semata-mata ditentukan oleh jumlah markas, komandan, brigade, maupun batalyon.
Pertahanan modern membutuhkan kesiapan personel, penguasaan teknologi, intelijen yang akurat, kemampuan menghadapi ancaman siber, interoperabilitas antarmatra, serta dukungan logistik yang berkelanjutan.
Di tengah perubahan karakter ancaman keamanan, organisasi militer juga harus mampu beradaptasi terhadap perkembangan teknologi dan pola peperangan modern.
Karena itu, evaluasi terhadap enam Kodam baru seharusnya dilakukan secara terukur.
Indikatornya mencakup efektivitas rantai komando, kesiapan operasional, kecepatan respons, efisiensi anggaran, dan kemampuan menjalankan tugas pokok TNI AD.
Transparansi mengenai penggunaan anggaran juga penting agar masyarakat dapat memahami bahwa penguatan pertahanan berjalan seiring dengan prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Tantangan Berikutnya: Membuktikan Hasil, Bukan Sekadar Perubahan Struktur
Enam Kodam baru telah menjadi bagian dari konfigurasi organisasi TNI AD. Akan tetapi, keberhasilan kebijakan tersebut tidak boleh berhenti pada seremoni peresmian dan pengalihan komando.
Pemerintah dan TNI perlu memastikan bahwa setiap perubahan organisasi benar-benar memperkuat kemampuan pertahanan, meningkatkan efektivitas koordinasi, serta menghasilkan manfaat strategis yang dapat diukur. Pernyataan KSAD mengenai penyesuaian organisasi berdasarkan dinamika dan beban kerja juga harus diterjemahkan menjadi evaluasi nyata.
Pada akhirnya, publik berhak mengetahui apakah penambahan enam Kodam telah menghasilkan peningkatan kemampuan pertahanan yang sebanding dengan sumber daya yang digunakan.
Sebab, pertahanan negara tidak diukur dari seberapa banyak struktur komando dibentuk, tetapi dari seberapa siap negara melindungi wilayah, menjaga kedaulatan, dan menghadapi ancaman yang sesungguhnya.
Referensi utama:




Comments