Mentan Pamer Stok Beras 4,56 Juta Ton dan NTP 131 kepada Prabowo, Harga Pangan Masih Menyimpan Tanda Tanya
Amran mengklaim cadangan pangan nasional aman hingga Juli 2027, ekspor pertanian meningkat, dan harga pupuk turun 20 persen. Namun, anomali harga ayam, telur, dan beras premium menuntut pembuktian bahwa capaian di atas kertas benar-benar dirasakan petani dan konsumen.

KAVITA MEDIA NET, JAKARTA — Angka-angka besar mewarnai laporan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman kepada Presiden Prabowo Subianto. Stok beras Oktober 2026 disebut mencapai 4,56 juta ton, Nilai Tukar Petani (NTP) menembus 131, pertumbuhan PDB pertanian mencapai 5,74 persen, sementara nilai ekspor pertanian diklaim meningkat Rp166 triliun.
Pemerintah juga menyatakan ketersediaan beras nasional dapat mencukupi kebutuhan hingga Juli 2027. Harga pupuk disebut turun 20 persen dan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah mengalami kenaikan.
Namun, laporan capaian tersebut menyisakan pertanyaan yang tak kalah penting: apakah melimpahnya cadangan pangan otomatis menjamin harga yang terjangkau bagi masyarakat? Apakah kenaikan NTP benar-benar mencerminkan perbaikan kesejahteraan petani secara merata? Dan jika tata niaga pangan berjalan baik, mengapa pemerintah masih menyoroti anomali harga ayam, telur, dan beras premium?
Dalam laporan pada Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Oktober 2026, Amran memaparkan sejumlah indikator yang menurut pemerintah menunjukkan penguatan sektor pertanian. Sebagian angka tersebut didukung publikasi resmi, tetapi sejumlah klaim lain masih membutuhkan penjelasan mengenai metode penghitungan, cakupan, dan dampaknya bagi masyarakat.
Stok beras diklaim aman hingga Juli 2027, tetapi komponennya harus jelas
Amran menyebut stok beras di gudang pada Oktober 2026 mencapai sekitar 4,56 juta ton. Ia juga memperhitungkan potensi produksi dari tanaman padi yang masih berada di lahan atau standing crop sekitar 10 juta ton, serta sekitar 10 juta ton persediaan yang disebut berada di sektor hotel, rumah tangga, dan lainnya.
Dari komponen tersebut, pemerintah memperkirakan total ketersediaan beras sekitar 25 juta ton. Dengan asumsi kebutuhan nasional 2,5 juta ton per bulan, Amran menyatakan persediaan tersebut cukup untuk sekitar 10 bulan atau hingga Juli 2027.
Klaim ini penting bagi perencanaan ketahanan pangan. Cadangan yang memadai dapat menjadi penyangga ketika produksi terganggu, distribusi tersendat, atau harga bergejolak.
Tetapi ada satu hal yang perlu diperjelas: stok beras yang tersedia di gudang tidak sama dengan estimasi produksi yang masih berada di lahan, dan keduanya berbeda pula dari persediaan beras yang tersebar di rumah tangga maupun sektor usaha.
Ketiga kategori itu perlu disajikan dengan definisi, periode, dan metode penghitungan yang transparan. Pemerintah juga perlu menjelaskan bagaimana potensi panen dikonversi menjadi beras siap konsumsi, serta bagaimana risiko gagal panen, distribusi, dan susut produksi diperhitungkan.
Karena itu, angka 25 juta ton lebih tepat dibaca sebagai estimasi total ketersediaan menurut perhitungan pemerintah, bukan seluruhnya sebagai cadangan beras pemerintah yang siap dikeluarkan sewaktu-waktu.
Ketahanan pangan bukan sekadar persoalan berapa ton beras yang tercatat. Ketersediaan harus dapat diterjemahkan menjadi pasokan nyata, distribusi yang lancar, dan harga yang terjangkau di berbagai daerah.
NTP 131: indikator membaik, tetapi bukan berarti semua petani sejahtera
Mentan juga menyampaikan bahwa NTP telah mencapai angka 131 dan menyebutnya sebagai capaian tertinggi sejak 1992, bahkan sejak kemerdekaan.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) memperlihatkan NTP nasional September 2026 memang mencapai 131,11, meningkat 1,49 persen dibandingkan Agustus 2026. Kenaikan tersebut terjadi karena indeks harga yang diterima petani naik 1,93 persen, lebih tinggi daripada kenaikan indeks harga yang dibayar petani sebesar 0,44 persen.
Angka ini merupakan indikator positif. Namun, NTP adalah rasio indeks harga yang diterima petani terhadap indeks harga yang dibayar petani. Angka di atas 100 menunjukkan perkembangan harga yang diterima petani relatif lebih baik dibandingkan harga yang dibayarkan dalam periode dasar pengukuran.
NTP bukan ukuran langsung pendapatan bersih setiap petani, bukan pula bukti bahwa seluruh petani mengalami kenaikan kesejahteraan yang sama.
Perbedaan komoditas, luas lahan, produktivitas, biaya tenaga kerja, akses pupuk, dan posisi tawar terhadap pembeli dapat membuat kondisi petani berbeda jauh.
Karena itu, pemerintah perlu melengkapi klaim NTP dengan data distribusi manfaat kebijakan. Apakah petani kecil menikmati kenaikan harga gabah? Apakah penurunan harga pupuk benar-benar menurunkan biaya produksi? Bagaimana kondisi petani di wilayah yang menghadapi kekeringan atau keterbatasan infrastruktur?
Pertanyaan tersebut penting agar capaian statistik tidak berhenti menjadi angka nasional yang menutupi kesenjangan di tingkat lapangan.
Harga pupuk turun 20 persen, HPP gabah naik: siapa yang paling merasakan manfaatnya?
Amran mengaitkan peningkatan NTP dengan kebijakan penurunan harga pupuk sebesar 20 persen dan kenaikan HPP gabah.
Kedua kebijakan ini berpotensi membantu petani melalui penurunan biaya input dan perbaikan harga jual hasil panen. Namun, manfaat akhirnya bergantung pada pelaksanaan di lapangan.
Harga pupuk yang ditetapkan lebih rendah tidak otomatis menjamin pupuk tersedia tepat waktu, sesuai kebutuhan, dan dapat diakses oleh petani yang berhak. Demikian pula, kenaikan HPP belum tentu dinikmati semua petani apabila kualitas gabah, lokasi panen, biaya angkut, dan akses ke pembeli memengaruhi harga transaksi.
Pemerintah perlu membuka data pelaksanaan: ketersediaan pupuk, realisasi penyaluran, harga pembelian gabah di tingkat petani, serta perkembangan biaya produksi.
Ukuran keberhasilan kebijakan pertanian bukan semata-mata besarnya subsidi atau kenaikan harga acuan. Ukuran akhirnya adalah membaiknya pendapatan riil petani tanpa menimbulkan tekanan harga pangan yang tidak perlu bagi konsumen.
Ekspor naik Rp166 triliun, impor turun Rp41 triliun
Dalam laporannya, Amran juga menyebut nilai ekspor pertanian meningkat Rp166 triliun, sedangkan impor turun Rp41 triliun. Ia mengaitkan perkembangan tersebut dengan penguatan sektor pertanian nasional.
Jika dibandingkan dalam periode dan cakupan komoditas yang sama, perubahan tersebut dapat menjadi indikator penting bagi perdagangan pertanian.
Namun, publik membutuhkan rincian mengenai tahun pembanding, komoditas yang dihitung, nilai ekspor dan impor awal, serta apakah angka tersebut menunjukkan perubahan nilai nominal atau volume perdagangan.
Kenaikan nilai ekspor tidak selalu berarti volume ekspor meningkat dalam proporsi yang sama. Perubahan harga komoditas, nilai tukar, dan komposisi barang juga dapat memengaruhi nilainya.
Begitu pula, penurunan impor perlu dibaca bersama perkembangan produksi domestik, kebutuhan konsumsi, dan harga. Pengurangan impor baru benar-benar memperkuat ketahanan pangan apabila pasokan dalam negeri cukup dan tidak menimbulkan tekanan harga bagi masyarakat.
Tanpa rincian tersebut, angka Rp166 triliun dan Rp41 triliun masih memerlukan konteks agar publik dapat menilai capaian perdagangan secara utuh.
Harga ayam dan telur: peternak murah, konsumen mahal
Salah satu bagian paling penting dari laporan Amran justru menyangkut persoalan tata niaga. Mentan menyebut adanya anomali harga ayam dan telur: peternak dilaporkan menjual dengan harga sekitar Rp21.000, sementara konsumen disebut harus membayar di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Ia menyatakan telah mengirim surat kepada Kapolri agar dugaan permainan harga ditindak.
Pernyataan tersebut mengangkat persoalan mendasar dalam rantai pasok pangan: mengapa harga yang diterima produsen dapat rendah, sementara harga yang dibayar konsumen tetap tinggi?
Jika kondisi itu terkonfirmasi, pemerintah perlu menelusuri pembentukan harga dari peternak, pedagang pengumpul, distributor, hingga pengecer.
Namun, perbedaan harga di tingkat produsen dan konsumen tidak dengan sendirinya membuktikan adanya kartel atau tindak pidana. Pemeriksaan harus mempertimbangkan biaya pakan, transportasi, penyimpanan, susut produk, margin distribusi, serta perbedaan wilayah dan kualitas barang.
Data yang perlu dibuka meliputi harga aktual di tingkat peternak dan konsumen, lokasi terjadinya anomali, komponen biaya distribusi, serta dasar penetapan HET yang berlaku.
Penegakan hukum harus didasarkan pada bukti. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan tegas diperlukan. Jika persoalannya terletak pada rantai distribusi yang tidak efisien, pembenahan tata niaga juga harus dilakukan.
Jangan sampai peternak terus menanggung tekanan harga, sementara konsumen tidak menikmati harga yang wajar.
Beras fortifikasi Rp56.000 per kilogram: klaim yang perlu diuji
Amran juga menyoroti beras premium fortifikasi yang disebut dijual seharga Rp56.000 per kilogram. Menurut keterangannya, hasil laboratorium IPB menunjukkan angka Rp13.000 per kilogram sebagai harga yang semestinya.
Selisih yang sangat besar tersebut layak menjadi perhatian. Akan tetapi, klaim itu belum cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran harga ataupun praktik yang merugikan konsumen.
Perlu dipastikan apakah angka Rp13.000 merupakan biaya produksi, harga pokok, hasil estimasi laboratorium, harga acuan, atau harga jual yang dinilai wajar. Keempat kategori tersebut memiliki makna berbeda.
Produk fortifikasi juga perlu diperiksa berdasarkan komposisi, kandungan gizi, proses produksi, sertifikasi, dan karakteristik produknya. Perbandingan harga harus menggunakan produk dan dasar perhitungan yang setara.
Jika benar terdapat praktik penetapan harga yang melanggar ketentuan, otoritas terkait perlu menjelaskan dasar hukumnya dan mengumumkan hasil pemeriksaan. Namun, sebelum data tersebut tersedia, angka Rp56.000 dan Rp13.000 harus tetap diposisikan sebagai klaim yang disampaikan Mentan, bukan sebagai bukti final pelanggaran.
Ekspansi 500.000 hektare: produktivitas jangan mengorbankan lingkungan
Untuk memperkuat produksi pangan, Amran menyampaikan rencana pengembangan lahan mineral seluas 500.000 hektare sebagai tahap awal dari potensi lahan yang disebut mencapai jutaan hektare. Program itu direncanakan melibatkan Kementerian Pertanian, Kementerian Pertahanan, dan TNI.
Ia menyatakan pengembangan dilakukan tanpa membuka hutan primer.
Pernyataan tersebut perlu diterjemahkan menjadi rencana yang dapat diuji publik. Pemerintah perlu menjelaskan lokasi, status penguasaan lahan, kesesuaian tanah, kebutuhan air, produktivitas yang ditargetkan, serta hasil kajian lingkungan.
Pengembangan lahan pangan tidak cukup dinilai berdasarkan luas hektare yang dibuka atau dikelola. Kelayakan agronomis, perlindungan ekosistem, kepastian hak masyarakat, dan biaya jangka panjang harus menjadi bagian dari perhitungan.
Jika pemerintah berkomitmen tidak membuka hutan primer, komitmen itu perlu disertai peta lokasi, data tutupan lahan, mekanisme pengawasan, dan laporan pelaksanaan yang dapat diperiksa secara independen. Dengan begitu, peningkatan produksi tidak menjadi alasan untuk mengabaikan keberlanjutan lingkungan.
Ancaman El Niño: ketahanan pangan harus diuji oleh risiko iklim
Amran turut menyinggung kondisi iklim 2026 dan perkiraan perubahan fase iklim pada tahun berikutnya.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada September–Oktober 2026 memperkirakan El Niño dengan intensitas sangat kuat dapat bertahan hingga awal 2027. BMKG juga memperingatkan bahwa awal musim hujan di sebagian besar wilayah Indonesia berpotensi mundur, sehingga risiko kekeringan perlu diantisipasi.
Karena itu, klaim bahwa tahun depan akan memasuki fase La Niña basah tidak boleh diperlakukan sebagai kepastian tanpa pembaruan prakiraan resmi. Kondisi ENSO dan dampaknya terhadap curah hujan dapat berubah dan berbeda antarwilayah.
Pemerintah perlu menghubungkan perencanaan stok dengan skenario iklim: wilayah yang berisiko gagal panen, kebutuhan irigasi, ketersediaan benih, kalender tanam, serta mekanisme distribusi cadangan apabila produksi terganggu.
Cadangan yang besar hari ini tetap perlu didukung kemampuan menjaga produksi dan distribusi pada bulan-bulan berikutnya.
Ujian sesungguhnya: apakah angka besar dirasakan rakyat?
Laporan Mentan kepada Presiden Prabowo memuat sejumlah indikator yang patut diperhatikan, mulai dari cadangan beras, NTP, harga pupuk, hingga perdagangan pertanian. Beberapa di antaranya didukung data resmi, seperti NTP September 2026 sebesar 131,11 dan stok beras pemerintah sekitar 4,56 juta ton.
Namun, indikator keberhasilan tidak boleh berhenti pada angka agregat. Pemerintah masih perlu menjelaskan bagaimana cadangan beras diterjemahkan menjadi kestabilan harga, bagaimana kenaikan NTP tersebar di antara kelompok petani, bagaimana penurunan impor memengaruhi ketersediaan pangan, dan bagaimana anomali harga di tingkat produsen maupun konsumen ditangani.
Ketersediaan pangan, kesejahteraan petani, keterjangkauan harga, dan kelestarian lingkungan merupakan bagian dari satu sistem yang saling berkaitan.
Stok besar bukan satu-satunya ukuran ketahanan pangan. NTP tinggi bukan jaminan semua petani sejahtera. Ekspor meningkat bukan bukti otomatis bahwa tata niaga telah adil.
Publik berhak memperoleh data yang lengkap, metode penghitungan yang transparan, dan hasil kebijakan yang dapat diuji.
Pada akhirnya, keberhasilan sektor pertanian tidak cukup dibuktikan melalui laporan di hadapan Presiden. Keberhasilan harus terlihat di sawah, di gudang, di pasar, di rekening petani, dan pada kemampuan masyarakat membeli pangan dengan harga yang wajar.
Sebab, ukuran akhir kebijakan pangan bukan hanya berapa banyak yang tersedia, melainkan apakah petani memperoleh penghidupan yang layak dan rakyat benar-benar dapat menjangkaunya.
Sumber: Sekretariat Negara; Badan Pusat Statistik; Kementerian Pertanian; Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.




Comments