top of page

MK Tak Terima Gugatan Perpanjangan Jabatan DPRD hingga 2031, Pemohon Tak Punya Legal Standing

Oct 30
4 min read

MK Tidak Mengadili Pokok Permohonan



KAVITA MEDIA NET, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan yang meminta perpanjangan masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) hasil Pemilu 2024 hingga 2031. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno di Jakarta, Kamis, 29 Oktober 2026, untuk perkara Nomor 374/PUU-XXIV/2026.


Perkara ini diajukan tiga mahasiswa magister hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), yakni Muhammad Zulfan Raghibie, Jaif Saputra, dan M. Khairu Mamnun. Mereka meminta MK memberikan tafsir konstitusional agar masa jabatan anggota DPRD provinsi maupun kabupaten/kota hasil Pemilu 2024 berakhir setelah anggota DPRD hasil pemilihan lokal 2031 mengucapkan sumpah atau janji.


Namun, MK menilai para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan pengujian tersebut. Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, para pemohon tidak berhasil menunjukkan hubungan sebab-akibat antara berlakunya ketentuan yang digugat dengan kerugian hak konstitusional mereka.


Menurut Mahkamah, status para pemohon sebagai mahasiswa magister hukum tidak menunjukkan bahwa ketentuan mengenai masa jabatan DPRD telah menghalangi hak akademik ataupun hak mereka untuk memilih dalam pemilihan umum.

Dengan pertimbangan tersebut, Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan: permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.


Penting dicatat, putusan ini bukan berarti MK telah menguji dan menyatakan seluruh argumentasi mengenai kemungkinan perpanjangan masa jabatan DPRD hingga 2031 bertentangan dengan UUD 1945. Mahkamah tidak sampai memeriksa pokok persoalan konstitusional yang diajukan.


Akar Persoalan: Pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal


Gugatan tersebut tidak muncul tanpa latar belakang. Persoalannya berkaitan dengan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengubah desain penyelenggaraan pemilu dengan memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal.


Pemisahan tersebut membawa konsekuensi terhadap jadwal pemilihan anggota DPRD. Pemilu nasional dan pemilu lokal tidak lagi dilaksanakan dalam satu rangkaian waktu sebagaimana sebelumnya. Di sinilah muncul persoalan masa transisi.


Anggota DPRD hasil Pemilu 2024 secara normatif menjalani masa jabatan lima tahun. Sementara itu, pemilu lokal berikutnya dijadwalkan pada 2031. Kondisi ini memunculkan pertanyaan tentang bagaimana menjamin keberlanjutan keanggotaan DPRD ketika masa jabatan periode 2024–2029 berakhir sebelum anggota hasil pemilu lokal berikutnya dilantik.


Para pemohon menganggap tidak adanya pengaturan transisi yang memadai berpotensi menimbulkan kekosongan keanggotaan DPRD, sekaligus mengganggu fungsi representasi rakyat di daerah.


Mereka kemudian meminta agar ketentuan Pasal 318 ayat (4) dan Pasal 367 ayat (4) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 dimaknai sehingga masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 berakhir ketika anggota hasil pemilu lokal 2031 mengucapkan sumpah atau janji.


Dua Alasan MK Tidak Menerima Gugatan


Selain persoalan kedudukan hukum, terdapat pertimbangan penting lainnya: Mahkamah menilai pengujian norma yang berkaitan dengan masa transisi pemilu masih terlalu dini.

Saldi Isra menjelaskan bahwa pembentuk undang-undang sedang menjalani proses penyesuaian sejumlah regulasi sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024.


Karena proses perubahan regulasi tersebut masih berlangsung, Mahkamah menilai pengujian terhadap norma-norma yang terdampak belum waktunya dilakukan.


Dengan demikian, terdapat dua persoalan yang mendasari putusan perkara ini:

  1. Legal standing: Para pemohon tidak dapat membuktikan kerugian hak konstitusional yang memiliki hubungan langsung dengan ketentuan yang diuji.

  2. Prematuritas: Pengujian diajukan ketika proses penyesuaian peraturan perundang-undangan terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal masih berjalan.


Artinya, perkara berakhir karena persoalan persyaratan pengajuan dan waktu pengujian, bukan karena MK telah memberikan jawaban substantif terhadap seluruh persoalan masa jabatan DPRD.


Persoalan yang Belum Selesai: Siapa Menjamin Tidak Terjadi Kekosongan DPRD?


Putusan MK memang mengakhiri pemeriksaan perkara Nomor 374/PUU-XXIV/2026. Namun, putusan tersebut belum otomatis menyelesaikan persoalan tata kelola pemerintahan daerah yang menjadi latar belakang gugatan.


Ada dua kepentingan konstitusional yang harus dijaga secara bersamaan.


Pertama, prinsip periodisitas pemilu dan pembatasan masa jabatan. Mandat anggota DPRD berasal dari pemilih dan tidak semestinya diperpanjang tanpa landasan hukum yang jelas. Perpanjangan masa jabatan bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut legitimasi demokratis dan akuntabilitas wakil rakyat.


Kedua, keberlanjutan fungsi lembaga perwakilan daerah. DPRD memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan. Kekosongan keanggotaan atau ketidakjelasan mekanisme transisi dapat mengganggu pelaksanaan fungsi-fungsi tersebut.


Kedua kepentingan itu tidak boleh dipertentangkan secara sederhana. Menjaga kesinambungan pemerintahan tidak otomatis membenarkan perpanjangan masa jabatan. Sebaliknya, mempertahankan batas lima tahun juga harus disertai mekanisme transisi yang tidak menciptakan kekosongan kelembagaan. Di sinilah tanggung jawab pembentuk undang-undang menjadi sangat penting.


Bola Kini Berada di Tangan Pembentuk Undang-Undang


Putusan MK ini memberikan pesan bahwa persoalan transisi pemilu tidak cukup diselesaikan melalui permohonan pengujian undang-undang yang tidak memenuhi persyaratan kedudukan hukum.


DPR dan pemerintah perlu memastikan perubahan regulasi pemilu memiliki pengaturan transisi yang jelas, termasuk mengenai:

  • Kepastian akhir masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024.

  • Mekanisme pengisian keanggotaan DPRD selama masa transisi.

  • Kepastian jadwal dan tahapan pemilu lokal.

  • Perlindungan terhadap fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan DPRD.

  • Landasan konstitusional setiap keputusan mengenai masa jabatan anggota legislatif daerah.


Hal yang tidak kalah penting adalah transparansi proses pembentukan regulasi. Pengaturan masa jabatan wakil rakyat tidak boleh menjadi keputusan politik yang hanya menguntungkan kepentingan elite atau kelompok tertentu.


Publik berhak mengetahui dasar hukum, konsekuensi, serta pihak yang bertanggung jawab atas setiap pilihan kebijakan.


Demokrasi Tidak Boleh Menjadi Alasan Memperpanjang Kekuasaan Tanpa Kepastian


Perkara ini memperlihatkan persoalan yang lebih mendasar dalam desain demokrasi elektoral Indonesia: perubahan jadwal pemilu harus diikuti kesiapan seluruh perangkat hukum.


Jangan sampai perubahan sistem pemilu yang dimaksudkan untuk memperbaiki kualitas demokrasi justru menyisakan ketidakpastian mengenai mandat lembaga perwakilan rakyat.

Perpanjangan masa jabatan DPRD hingga 2031 bukan keputusan yang dapat dianggap otomatis berlaku hanya karena pemilu lokal dijadwalkan pada tahun tersebut. Demikian pula, putusan tidak dapat diterimanya gugatan ini tidak boleh dipelintir sebagai keputusan substantif MK yang menuntaskan seluruh persoalan masa transisi.


Pertanyaan terpenting sekarang bukan sekadar apakah anggota DPRD boleh menjabat hingga 2031, melainkan bagaimana negara menjamin kesinambungan lembaga perwakilan rakyat tanpa mengorbankan prinsip periodisitas, legitimasi pemilu, dan pembatasan kekuasaan.


MK telah menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Kini DPR dan pemerintah tidak boleh membiarkan persoalan kepastian hukum masa transisi DPRD menggantung tanpa penyelesaian.


 
 
 

Comments


©2012 Kavita Media. Makassar Sulawesi Selatan

bottom of page