NasDem Siapkan Albert Gantikan La Ode Tariala, PAW DPRD Sultra Masuki Babak Penentuan
KAVITA MEDIA NET | POLITIK DAERAH

KENDARI, SULAWESI TENGGARA - Pergantian kursi anggota DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) dari La Ode Tariala kepada Albert mulai memasuki proses administratif. Partai NasDem menyebut Albert sebagai calon pengganti melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW), setelah DPP NasDem menerbitkan keputusan pemberhentian Tariala dari keanggotaan partai.
Namun, pergantian tersebut tidak cukup hanya dengan keputusan internal partai. Ada mekanisme hukum dan administrasi yang harus dilalui, mulai dari DPRD, Komisi Pemilihan Umum (KPU), hingga pejabat yang berwenang meresmikan pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD.
Di sinilah proses PAW La Ode Tariala menjadi penting untuk dicermati: bukan hanya soal siapa yang akan mengisi kursi legislatif, tetapi juga apakah seluruh tahapan pergantian berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Albert dan peta perolehan suara Dapil Sultra 3
Dapil Sultra 3 mencakup Kabupaten Muna, Muna Barat, dan Buton Utara. Berdasarkan data perolehan suara yang disampaikan dalam pemberitaan mengenai proses PAW tersebut, La Ode Tariala memperoleh 12.628 suara, sedangkan Albert meraih 9.173 suara.
Albert merupakan calon anggota legislatif NasDem nomor urut 5 pada Pemilu 2024. Perolehan tersebut menempatkannya pada urutan berikutnya di internal partai untuk dapil yang sama.
Selisih suara keduanya mencapai 3.455 suara. Dengan posisi tersebut, Albert menjadi kandidat yang secara urutan perolehan suara berpeluang menggantikan Tariala, sepanjang memenuhi persyaratan PAW dan hasil verifikasi KPU.
Ketentuan ini sejalan dengan Pasal 8 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025. Aturan tersebut menentukan bahwa anggota DPRD provinsi yang berhenti antarwaktu digantikan calon dengan perolehan suara sah terbanyak berikutnya dari partai politik dan daerah pemilihan yang sama.
Pemecatan kader dan pergantian kursi legislatif
Sebelumnya, DPP NasDem menerbitkan SK Nomor 316-Kpts/DPP-NasDem/X/2026 tentang pemberhentian La Ode Tariala dari keanggotaan partai.
Dokumen tersebut diserahkan Sekretaris DPW NasDem Sultra, Tahir La Kimi, kepada Wakil Ketua DPRD Sultra, La Ode Freby Rifai, pada 26 Oktober 2026.
Juru Bicara DPW NasDem Sultra, Muttaqin Sidiq, menyampaikan bahwa proses administrasi PAW sedang berjalan. Pemberhentian Tariala menjadi bagian dari rangkaian perubahan kepemimpinan DPRD Sultra yang sebelumnya menghadapi hambatan akibat rapat paripurna tidak memenuhi kuorum.
Namun, ada dua persoalan yang harus dibedakan secara tegas: pergantian La Ode Tariala sebagai anggota DPRD dan pergantian dirinya sebagai Ketua DPRD Sultra.
Keduanya berkaitan, tetapi tidak identik. Pergantian anggota DPRD melalui PAW harus mengikuti prosedur pemberhentian dan pengangkatan anggota legislatif. Sementara pergantian pimpinan DPRD merupakan proses kelembagaan tersendiri.
Dalam perkembangan yang diberitakan detikSulsel pada 27 Oktober 2026, NasDem juga menyebut Sudarmanto Saeka sebagai nama yang diusulkan untuk menggantikan Tariala di kursi Ketua DPRD Sultra. Dengan demikian, Albert dan Sudarmanto memiliki kemungkinan peran berbeda: Albert untuk kursi keanggotaan DPRD, sedangkan Sudarmanto untuk posisi pimpinan lembaga.
Apa yang sebenarnya menentukan sahnya PAW?
Secara hukum, pemberhentian seorang anggota DPRD karena diberhentikan dari partai politik memang menjadi salah satu alasan pemberhentian antarwaktu. Hal tersebut diatur dalam Pasal 3 ayat (4) huruf h PKPU Nomor 3 Tahun 2025. Regulasi ini juga mengatur dokumen pendukung berupa surat keputusan pemberhentian dari partai politik yang diterbitkan sesuai AD/ART partai.
Selanjutnya, Pasal 5 dan Pasal 6 mengatur penyampaian dokumen oleh pimpinan DPRD kepada KPU serta kelengkapan administrasinya. Untuk anggota DPRD provinsi, keputusan pemberhentian dari Menteri Dalam Negeri juga menjadi dokumen yang dapat melengkapi proses tersebut.
Ada satu ketentuan penting yang tidak boleh diabaikan. Pasal 7 PKPU Nomor 3 Tahun 2025 mengatur bahwa apabila anggota DPRD yang diberhentikan mengajukan upaya hukum, KPU menunggu sampai terdapat putusan berkekuatan hukum tetap sebelum menyampaikan nama calon pengganti. Artinya, kecepatan proses PAW tidak boleh mengalahkan kepastian hukum.
Ujian akuntabilitas bagi DPRD dan KPU Sultra
Peristiwa ini menyisakan sejumlah hal yang perlu mendapat perhatian publik.
Pertama, apakah SK pemberhentian La Ode Tariala telah memenuhi ketentuan AD/ART Partai NasDem dan seluruh persyaratan administrasi yang diwajibkan?
Kedua, apakah pimpinan DPRD Sultra telah menyampaikan dokumen pemberhentian dan permintaan nama calon pengganti kepada KPU Provinsi Sultra?
Ketiga, apakah KPU telah melakukan verifikasi terhadap posisi Albert, termasuk perolehan suara, status pencalonan, dan persyaratan lainnya?
Keempat, apakah terdapat upaya hukum dari La Ode Tariala yang berpotensi memengaruhi kelanjutan proses PAW?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena KPU bukan sekadar lembaga yang mengesahkan nama pilihan partai. KPU memiliki tanggung jawab melakukan verifikasi berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Di sisi lain, DPRD Sultra harus memastikan bahwa seluruh dokumen dan tahapan pemberhentian diproses secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jangan sampai pergantian kursi mengaburkan kepentingan rakyat
Pergantian antarwaktu merupakan mekanisme yang sah dalam sistem perwakilan politik. Namun, proses tersebut tidak boleh semata-mata dipandang sebagai urusan internal partai.
Kursi DPRD merupakan mandat politik yang diperoleh melalui pemilu. Karena itu, setiap pergantian harus menghormati hasil pemungutan suara sekaligus menjamin kepastian hukum.
Masyarakat Muna, Muna Barat, dan Buton Utara memiliki kepentingan agar wakil mereka tetap menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara optimal.
Publik juga berhak mengetahui apakah pergantian ini berlangsung berdasarkan prosedur yang benar, bukan sekadar berdasarkan keputusan politik yang kemudian diikuti proses administratif.
Jika seluruh persyaratan terpenuhi, Albert berpeluang melanjutkan sisa masa jabatan La Ode Tariala sebagai anggota DPRD Sultra. Tetapi sampai seluruh tahapan selesai dan keputusan resmi diterbitkan, Albert belum dapat disebut sebagai anggota DPRD pengganti yang definitif.
Pada akhirnya, yang harus dijaga bukan sekadar pergantian nama di kursi legislatif, melainkan kehormatan mandat rakyat, kepastian hukum, dan keberlanjutan fungsi pengawasan DPRD Sulawesi Tenggara.




Comments