top of page

Nikah Siri Bukan Tameng Hukum! Tahu Ada Penghalang, Sengaja Membantu Menikahkan Bisa Berujung Pidana

Oct 27
4 min read

KAVITA MEDIA | HUKUM DAN LITERASI PUBLIK



Nikah siri (atau nikah di bawah tangan) adalah pernikahan yang dilakukan sesuai dengan syariat agama Islam, tetapi tidak dicatat secara resmi di lembaga negara seperti Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil


Nikah siri kerap dipandang sebagai urusan pribadi yang cukup diselesaikan berdasarkan keyakinan agama. Namun, persoalan menjadi serius ketika salah satu pihak ternyata masih terikat perkawinan yang secara hukum menjadi penghalang, sementara orang-orang di sekitarnya mengetahui keadaan tersebut tetapi tetap sengaja membantu terlaksananya perkawinan.


Dalam situasi seperti ini, pertanyaan hukumnya bukan sekadar apakah pernikahan berlangsung secara agama atau tidak tercatat di negara. Pertanyaan yang lebih mendasar ialah: apakah perkawinan tersebut melanggar ketentuan hukum, dan apakah orang yang membantu mengetahui serta sengaja berperan dalam pelanggaran itu?


Di sinilah masyarakat perlu memahami bahwa status sebagai saksi nikah tidak otomatis menjadikan seseorang pelaku tindak pidana. Namun, sebutan saksi juga tidak serta-merta membebaskan seseorang dari pertanggungjawaban apabila terdapat bukti bahwa ia sengaja membantu terlaksananya tindak pidana.


Jangan Berlindung di Balik Alasan “Sah Secara Agama”


Pernyataan “yang penting sah secara agama” tidak dengan sendirinya menyelesaikan seluruh persoalan hukum perkawinan. Dalam sistem hukum Indonesia, perkawinan berkaitan dengan ketentuan agama, persyaratan perkawinan, pencatatan, serta larangan terhadap perkawinan tertentu. Persoalan menjadi lebih rumit ketika seseorang menikah lagi sementara perkawinan sebelumnya masih berlangsung dan persyaratan hukum untuk perkawinan berikutnya tidak terpenuhi.


Perlu dipahami, tidak setiap perkawinan siri merupakan tindak pidana, dan tidak setiap perkawinan ketika seseorang masih berstatus menikah otomatis memenuhi unsur tindak pidana. Keabsahan, adanya penghalang perkawinan, ketentuan mengenai poligami, serta keadaan konkret setiap perkara harus diperiksa berdasarkan hukum yang berlaku.


Karena itu, masyarakat tidak boleh terburu-buru menyimpulkan seseorang bersalah hanya berdasarkan kabar bahwa ia menghadiri atau menjadi saksi pernikahan siri. Namun, masyarakat juga tidak seharusnya menganggap bahwa semua tindakan di sekitar perkawinan berada di luar jangkauan hukum.


Pasal 402 dan Pasal 21 KUHP Baru: Apa yang Perlu Dipahami?


Narasi hukum yang beredar merujuk pada dua ketentuan dalam KUHP baru, yakni Pasal 402 dan Pasal 21. Pasal 402 berkaitan dengan perkawinan yang dilakukan dengan mengetahui adanya penghalang perkawinan yang sah. Sementara itu, Pasal 21 mengatur pembantuan tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja.


Kedua ketentuan tersebut perlu dibaca secara cermat. Penerapan pasal pembantuan tidak cukup didasarkan pada anggapan bahwa seseorang hadir, mengenal calon pengantin, atau menjadi saksi dalam suatu akad. Harus dinilai apakah terdapat tindak pidana pokok, bagaimana bentuk bantuan yang diberikan, apakah bantuan itu dilakukan dengan sengaja, serta apakah unsur-unsur pidana yang disyaratkan undang-undang terpenuhi.


Dengan demikian, mengetahui suatu perkawinan berlangsung ketika salah satu pihak masih menikah tidak otomatis membuktikan bahwa saksi melakukan pembantuan pidana. Penilaian hukumnya bergantung pada fakta, peran, pengetahuan, kesengajaan, dan ketentuan yang relevan. Prinsip ini penting agar edukasi hukum tidak berubah menjadi ancaman berlebihan atau tuduhan tanpa dasar.


Saksi Nikah: Antara Kehadiran dan Kesengajaan Membantu


Masyarakat perlu membedakan tiga keadaan berikut.


Pertama, sekadar hadir atau menjadi saksi. Seseorang menghadiri akad tanpa mengetahui adanya penghalang perkawinan. Kehadirannya saja tidak otomatis membuktikan tindak pidana.


Kedua, mengetahui adanya persoalan, tetapi tidak terbukti memberikan bantuan yang memenuhi unsur pidana. Pengetahuan tentang situasi yang bermasalah perlu dibedakan dari tindakan sengaja membantu tindak pidana. Keduanya tidak dapat disamakan begitu saja.


Ketiga, mengetahui adanya penghalang yang relevan secara hukum dan sengaja memberikan bantuan untuk terlaksananya perkawinan yang dilarang. Dalam keadaan ini, kemungkinan pertanggungjawaban pidana patut diperiksa oleh aparat penegak hukum berdasarkan unsur pasal yang berlaku dan bukti yang tersedia.


Perbedaan tersebut bukan persoalan sepele. Dalam hukum pidana, pertanggungjawaban harus didasarkan pada perbuatan dan unsur yang dapat dibuktikan, bukan semata-mata pada kedekatan seseorang dengan pihak yang diduga melakukan pelanggaran.


Mengapa Pemeriksaan Status Perkawinan Penting?


Sebelum bersedia menjadi saksi atau membantu proses perkawinan, masyarakat sebaiknya memastikan informasi dasar mengenai status calon pengantin. Jika salah satu pihak masih terikat perkawinan, jangan berhenti pada penjelasan lisan bahwa semuanya sudah beres. Tanyakan apakah perceraian telah sah menurut hukum, apakah terdapat izin atau persyaratan lain yang diwajibkan, serta apakah ada larangan perkawinan yang berlaku.


Untuk perkara yang meragukan, mintalah penjelasan dari KUA, pencatat perkawinan yang berwenang, atau ahli hukum keluarga. Jangan ikut mengatur atau memfasilitasi perkawinan yang diduga melanggar hukum hanya karena diminta teman, kerabat, atau orang yang dihormati.


Langkah ini bukan berarti masyarakat harus menghakimi kehidupan pribadi orang lain. Tujuannya adalah mencegah keterlibatan dalam tindakan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.


Literasi Hukum Bukan untuk Menakut-nakuti, Melainkan Mencegah Pelanggaran


Pesan utama dari persoalan ini harus ditempatkan secara proporsional: menjadi saksi nikah siri bukan otomatis tindak pidana, tetapi label saksi juga tidak memberikan kekebalan apabila seseorang terbukti sengaja membantu tindak pidana.


Masyarakat perlu memahami perbedaan antara persoalan administrasi perkawinan, keabsahan perkawinan, pelanggaran larangan perkawinan, dan pertanggungjawaban pidana. Keempatnya saling berkaitan, tetapi tidak selalu memiliki konsekuensi hukum yang sama.


Pada akhirnya, hukum tidak semestinya diterapkan berdasarkan prasangka, tetapi juga tidak boleh dihindari dengan berlindung di balik alasan pribadi atau agama ketika unsur pelanggaran memang terpenuhi.


Jangan asal menjadi saksi. Pahami status perkawinan, kenali batas tanggung jawab, dan jangan sengaja membantu tindakan yang melanggar hukum.


Pertanyaan untuk publik: Jika seseorang mengetahui adanya penghalang perkawinan yang relevan secara hukum, lalu sengaja membantu terlaksananya perkawinan tersebut, sejauh mana ia harus dimintai pertanggungjawaban?


Catatan Hukum Penting

Ada satu hal yang perlu ditegaskan agar tidak menimbulkan salah tafsir: Pasal 402 KUHP tidak secara eksplisit menyebut saksi nikah sebagai pelaku. Pasal tersebut mengatur orang yang melangsungkan perkawinan meskipun mengetahui adanya penghalang yang sah. Sementara itu, penerapan Pasal 21 mengenai pembantuan harus dianalisis tersendiri berdasarkan unsur dan bentuk bantuan yang dilakukan.


KUHP berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Karena itu, untuk perkara konkret, dasar hukum dan unsur pidana yang relevan harus diperiksa berdasarkan naskah undang-undang resmi


 
 
 

Comments


©2012 Kavita Media. Makassar Sulawesi Selatan

bottom of page