top of page

Operasi Polisi di Ponpes Tuai Kritik, Desakan Pencopotan Kapolda Jateng Menguat

5 days ago
8 min read

SUKOHARJO – Penggeledahan asrama putri Ma’had Hamalatul Qur’an di Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Selasa dini hari, 27 Oktober 2026, berkembang menjadi polemik nasional. Operasi kepolisian yang awalnya dilakukan untuk mencari buronan kasus pembakaran dan perusakan warung makan kini memunculkan tuntutan pertanggungjawaban terhadap jajaran kepolisian, termasuk desakan pencopotan Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan.


Desakan tersebut tidak lagi datang dari satu kelompok. Sejumlah tokoh nasional, politisi, organisasi kepemudaan Islam, kelompok masyarakat, hingga lembaga negara mulai menyampaikan sikap. Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah M. Din Syamsuddin dan anggota DPR RI Tifatul Sembiring secara terbuka meminta Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto mencopot Kapolda Jateng.


Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pemeriksaan independen terhadap dugaan pelanggaran prosedur penggeledahan dan penyitaan. Anggota Komisi III DPR RI Abdullah bahkan mengusulkan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk menguji keterangan pihak pesantren dan kepolisian secara objektif.


Polemik ini memperlihatkan bahwa persoalan penggeledahan telah berkembang melampaui perkara pidana yang menjadi alasan awal operasi. Kini, yang dipertanyakan publik adalah bagaimana kewenangan kepolisian dijalankan ketika aparat berhadapan dengan perempuan, anak-anak, dan lingkungan pendidikan keagamaan.


Dari pencarian DPO menjadi kontroversi nasional


Penggeledahan berlangsung sekitar pukul 03.20 WIB pada 27 Oktober 2026. Operasi melibatkan personel gabungan Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Satuan Brimob.

Kepolisian menyatakan operasi tersebut merupakan pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, pada 12 September 2026. Sasaran pencarian adalah seorang tersangka berinisial I yang masuk daftar pencarian orang atau DPO.


Namun, pihak pesantren mempersoalkan cara operasi dilaksanakan. Mereka menyampaikan dugaan penggunaan senjata laras panjang, pendobrakan pintu asrama, perlakuan terhadap santriwati yang belum sempat mengenakan jilbab, serta penyitaan sejumlah barang yang dinilai tidak memiliki kejelasan dasar hukum.


Laporan mengenai keterlibatan santriwati berusia 10 hingga 16 tahun dan sejumlah anak kecil semakin memperbesar perhatian publik. Persoalan tersebut bukan hanya menyangkut prosedur penggeledahan, melainkan juga bagaimana aparat memastikan perlindungan terhadap kelompok rentan dalam operasi penegakan hukum.


Di tengah perbedaan keterangan antara kepolisian dan pihak pesantren, tuntutan pemeriksaan yang transparan semakin menguat.


M. Din Syamsuddin: Kapolri diminta segera mencopot Kapolda


Salah satu desakan paling tegas datang dari Prof. M. Din Syamsuddin, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah sekaligus mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia.

Dalam pernyataan tertulis pada Minggu, 1 November 2026, Din mengecam tindakan aparat sebagaimana dilaporkan terjadi dalam penggeledahan asrama putri tersebut.


Ia menyoroti laporan mengenai seorang anak berusia 10 tahun yang disebut dipaksa tersungkur di bawah ancaman senjata laras panjang. Dalam pernyataannya kepada Republika, Din menyebut:


“Tindakan seperti itu mirip aksi teror, pelanggaran hak asasi manusia, penyimpangan fungsi Polri sebagai penegak hukum, dan merupakan penodaan kesucian lembaga pendidikan Islam yang nyata.”


Din kemudian meminta Kapolri mengambil tindakan tegas terhadap pimpinan kepolisian di Jawa Tengah.


“Maka tidak ada kata yang bijak kita sampaikan kepada Kapolri kecuali segera memecat Kapolda Jawa Tengah yang dianggap memerintah dan gagal menjalankan fungsi Polri sebagaimana mestinya, dan mengambil tindakan tegas kepada para anggota Polri yang melakukan penggerebekan,” ujarnya.


Pernyataan Din menunjukkan bahwa polemik ini telah memasuki ranah kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Ia juga mengingatkan agar masyarakat, khususnya kalangan pesantren, tetap menyampaikan sikap secara bertanggung jawab.


Tifatul Sembiring minta kepemimpinan Kapolda dievaluasi


Desakan serupa disampaikan anggota DPR RI Fraksi PKS, Tifatul Sembiring, melalui akun media sosial pribadinya pada Minggu, 1 November 2026.


Tifatul mempersoalkan laporan mengenai santriwati yang diperintahkan keluar dari asrama pada dini hari tanpa sempat mengenakan hijab dan diminta tengkurap di lapangan.

“Gara-gara isu warung babi, pesantren perempuan Al-Qur’an di Sukoharjo digerebek Polda Jateng. Santriwati di waktu dini hari disuruh keluar tanpa hijab, disuruh tengkurap di lapangan,” tulisnya.


Ia juga mengkritik tindakan yang dinilainya tidak sejalan dengan upaya membangun citra kepolisian yang humanis. Tifatul meminta Komisi III DPR RI menindaklanjuti persoalan tersebut melalui evaluasi terhadap kepemimpinan Kapolda Jawa Tengah.


Pernyataan ini menambah dimensi pengawasan politik terhadap persoalan yang sebelumnya berada dalam lingkup operasional kepolisian. Pengawasan DPR menjadi relevan karena penggunaan kewenangan aparat dan perlindungan hak warga negara merupakan bagian penting dari akuntabilitas institusi penegak hukum.


Pemuda Masjid Dunia minta Kapolda dan Kapolres dicopot


Desakan pertanggungjawaban juga datang dari Presiden Pemuda Masjid Dunia, Datuk H. Said Aldi Al Idrus. Pada Minggu, 1 November 2026, Said Aldi meminta Kapolri tidak hanya mengevaluasi Kapolda Jawa Tengah, tetapi juga Kapolres Sukoharjo.


Ia mempersoalkan laporan penggunaan senjata laras panjang terhadap santriwati di bawah umur, penyitaan barang berharga dan uang, serta pemeriksaan sejumlah penghuni pesantren.


“Apakah santriwati itu teroris? Kita minta Kapolri ambil sikap, copot Kapolda Jateng dan Kapolres Sukoharjo,” tegas Said Aldi kepada wartawan di Jakarta.


Ia juga menyampaikan rencana pengiriman surat protes dan tuntutan kepada Presiden Prabowo Subianto, Kapolri, Kompolnas, dan Komnas HAM.


Sementara itu, Ketua BAKOPAM Sumatera Utara, Ibnu Hajar, meminta pertanggungjawaban pimpinan kepolisian apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran.


Menurutnya, evaluasi harus mencakup bukan hanya personel yang berada di lapangan, tetapi juga kemungkinan kegagalan pengawasan dan pembinaan oleh pimpinan.


PB PII dan Forum Pimred SMSI dorong pemeriksaan transparan


Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) turut meminta Kapolri dan Divisi Propam Polri melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan tindakan intimidatif dalam penggeledahan tersebut.


Ketua Umum PB PII, Amsal, menegaskan bahwa organisasi mendukung penegakan hukum yang profesional, tetapi setiap tindakan aparat wajib menghormati martabat manusia, melindungi anak, dan menjunjung prinsip proporsionalitas.


PB PII meminta penjelasan terbuka mengenai dasar hukum penggeledahan, kronologi operasi, penggunaan kekuatan, dan penyitaan barang milik pihak pesantren.


Organisasi tersebut juga meminta evaluasi terhadap kepemimpinan Kapolda Jateng. Pencopotan dinilai patut dipertimbangkan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran serius atau kegagalan pengawasan.


Dari kalangan media, Forum Pemimpin Redaksi Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Jawa Tengah mendorong audit dan evaluasi secara transparan. Forum tersebut mengaitkan pertanggungjawaban pimpinan dengan hasil pemeriksaan resmi terhadap dugaan pelanggaran standar operasional prosedur.


Sikap ini memperlihatkan bahwa tuntutan publik tidak semata-mata diarahkan pada pergantian pejabat, tetapi juga pada pembenahan mekanisme pengawasan dan budaya kerja kepolisian.


Komnas HAM minta pemeriksaan independen dan pemulihan psikologis


Perhatian paling serius datang dari Komnas HAM. Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, pada Minggu, 1 November 2026, meminta Divisi Propam Polri dan Kompolnas melakukan pemeriksaan independen terhadap dugaan pelanggaran prosedur penggeledahan dan penyitaan.


Komnas HAM menegaskan bahwa pengusutan kasus pembakaran warung harus tetap berjalan, tetapi proses penegakan hukum tidak boleh melanggar hak asasi manusia.


“Penegakan hukum harus tetap berjalan dan pelaku pembakaran serta perusakan warung harus diproses sesuai hukum. Namun, penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum dan mencederai HAM itu sendiri,” kata Anis.


Berdasarkan informasi awal yang dihimpun Komnas HAM, operasi berlangsung ketika penghuni asrama sedang tidur. Surat edaran Yayasan Dakwah dan Sosial Al-Mukmin tertanggal 29 Oktober 2026 menyebutkan terdapat 12 santriwati berusia 10–16 tahun dan empat ustazah di lokasi.


Komnas HAM juga menerima informasi mengenai dugaan intimidasi, ancaman menggunakan senjata, dan perlakuan terhadap santriwati yang belum sempat mengenakan jilbab.


Selain itu, terdapat laporan mengenai penyitaan telepon seluler, uang tabungan santri sekitar Rp16 juta, emas, drone, dan busur panah untuk kegiatan ekstrakurikuler. Nilai keseluruhan barang yang dipersoalkan diperkirakan mencapai Rp50 juta.


Komnas HAM meminta keabsahan izin penggeledahan, surat tugas, berita acara penyitaan, dugaan penggunaan kekuatan berlebihan, dan prosedur pemeriksaan ditelusuri secara menyeluruh.


Lembaga tersebut juga meminta pemulihan psikologis bagi santriwati, ustazah, dan anak-anak yang dilaporkan mengalami trauma.


Langkah ini penting karena dampak sebuah operasi kepolisian tidak selalu berhenti ketika pemeriksaan selesai dan penghuni lokasi dipulangkan. Pengalaman menghadapi aparat bersenjata pada dini hari dapat meninggalkan dampak psikologis yang membutuhkan perhatian khusus.


DPR usulkan Tim Gabungan Pencari Fakta


Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mengusulkan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta independen untuk mengungkap kontroversi penggeledahan Ponpes Hamalatul Qur’an.


Menurut Abdullah, keterangan pihak pesantren dan kepolisian harus diuji oleh lembaga yang tidak memiliki konflik kepentingan dengan kedua pihak.


“Keterangan pihak pesantren maupun kepolisian harus diuji dan dibuktikan oleh lembaga independen yang tidak memiliki konflik kepentingan dengan kedua pihak,” katanya.


Ia mengusulkan pelibatan Komnas HAM, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, Ombudsman, Kompolnas, serta ahli di bidang hukum dan perlindungan anak.


Usulan TGPF ini penting karena pemeriksaan internal kepolisian dan pengawasan eksternal memiliki fungsi yang berbeda. Pemeriksaan internal diperlukan untuk menilai disiplin dan prosedur anggota, sedangkan pemeriksaan independen dapat membantu menguji fakta dari berbagai perspektif.


Dengan demikian, penyelesaian perkara tidak hanya bergantung pada pernyataan pihak yang terlibat langsung dalam operasi.


Mabes Polri: Keluhan akan didalami secara objektif


Di tengah desakan pencopotan, Mabes Polri menyatakan bahwa berbagai keluhan masyarakat akan didalami secara objektif dan profesional.


Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, pada Minggu, 1 November 2026, menyebut informasi tersebut sebagai bahan perbaikan dan evaluasi institusi.


“Kami memandangnya sebagai bahan perbaikan dan evaluasi. Pendalaman tersebut diperlukan untuk memastikan setiap tahapan tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan,” kata Isir.


Ia menjelaskan bahwa laporan dan informasi yang diterima akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal, termasuk Divisi Propam Polri. Polri juga menyampaikan empati kepada para santri, orang tua, pengasuh, dan keluarga yang merasa terdampak.


Menurut penjelasan Mabes Polri, personel Polisi Wanita (Polwan) dilibatkan dalam kegiatan di lokasi yang ditempati santri perempuan. Pendampingan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo juga disebut dilakukan selama proses pemeriksaan.


Polri menyatakan para santri telah dipulangkan kepada orang tua atau wali masing-masing dan menyiapkan pendampingan psikologis dengan melibatkan asosiasi psikologi.


Terkait barang yang dibawa dari lokasi, sejumlah barang disebut telah dikembalikan kepada pihak kuasa hukum pada Sabtu, 31 Oktober 2026. Barang yang tidak berkaitan dengan pembuktian perkara akan ditangani sesuai ketentuan setelah inventarisasi.


Respons tersebut menjadi bagian penting dari proses klarifikasi. Namun, publik masih menunggu hasil pemeriksaan yang dapat menjelaskan secara terperinci apakah seluruh tindakan aparat telah sesuai prosedur.


Kapolda Jateng menyebut penggeledahan berbekal izin pengadilan


Sebelumnya, Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan menjelaskan bahwa penggeledahan di dua lokasi di Sukoharjo dan Karanganyar merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah.


Dalam keterangan pada Jumat, 30 Oktober 2026, Roy menyatakan operasi dilakukan untuk mencari tersangka berinisial I.


“Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses hukum murni untuk memburu DPO kasus pembakaran warung,” kata Roy.


Ia juga menyatakan bahwa penggeledahan telah didasarkan pada izin dan penetapan pengadilan.


“Pelaksanaannya didasari izin penetapan dari pengadilan. Kami bekerja berdasarkan fakta-fakta hukum dan seluruh barang bukti di lokasi masih terus kami dalami,” lanjutnya.


Kepolisian menyatakan tersangka yang dicari tidak ditemukan di kedua lokasi. Namun, sejumlah barang diamankan untuk didalami keterkaitannya dengan perkara.


Penjelasan Kapolda ini menjadi bagian yang harus diperhitungkan dalam pemberitaan. Sebab, penilaian terhadap tindakan aparat tidak dapat hanya bertumpu pada keluhan satu pihak.


Di sisi lain, keberadaan izin pengadilan juga tidak serta-merta mengakhiri pertanyaan mengenai pelaksanaan teknis penggeledahan, penggunaan kekuatan, perlakuan terhadap anak, serta dasar penyitaan setiap barang.


Legalitas kewenangan dan kepatuhan terhadap prosedur pelaksanaannya merupakan dua hal yang perlu diuji secara bersamaan.


Desakan pencopotan dan ujian akuntabilitas kepolisian


Meluasnya desakan pencopotan Kapolda Jateng memperlihatkan bahwa persoalan ini telah menjadi ujian bagi mekanisme pertanggungjawaban di tubuh Polri.


M. Din Syamsuddin dan Tifatul Sembiring secara terbuka meminta pencopotan. Said Aldi Al Idrus juga meminta Kapolri mengevaluasi Kapolda dan Kapolres Sukoharjo. Sementara itu, PB PII, BAKOPAM Sumut, dan Forum Pimred SMSI Jateng mendorong pemeriksaan, audit, serta evaluasi yang transparan.


Komnas HAM meminta pemeriksaan independen dan pemulihan psikologis bagi pihak terdampak. Abdullah dari Komisi III DPR RI mengusulkan TGPF untuk menguji keterangan semua pihak.


Sementara itu, Mabes Polri menyatakan keluhan masyarakat akan didalami melalui mekanisme pengawasan internal.


Hingga 2 November 2026, belum terdapat pengumuman resmi yang mengonfirmasi pencopotan Roy Hardi Siahaan dari jabatan Kapolda Jawa Tengah.


Karena itu, desakan pencopotan harus dibedakan dari keputusan resmi pergantian jabatan. Namun, tuntutan pertanggungjawaban publik tetap membutuhkan tindak lanjut yang jelas dan terukur.


Ada tiga persoalan utama yang kini menunggu jawaban: apakah penggeledahan telah dilaksanakan sesuai prosedur, apakah hak perempuan dan anak telah dilindungi secara memadai, serta apakah terdapat tanggung jawab struktural apabila ditemukan pelanggaran atau kegagalan pengawasan.


Pada akhirnya, penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran warung dan perlindungan terhadap santriwati bukan dua kepentingan yang saling bertentangan. Negara berkewajiban menghadirkan keadilan bagi korban kejahatan sekaligus menjamin hak setiap orang yang berada dalam jangkauan kewenangan aparat.


Sebab, keberhasilan kepolisian bukan hanya diukur dari kemampuan memburu tersangka, tetapi juga dari kemampuannya menggunakan kekuasaan secara sah, proporsional, transparan, dan manusiawi.


Publik kini menunggu bukan sekadar janji evaluasi, melainkan hasil pemeriksaan yang terbuka, dapat diuji, dan benar-benar menghasilkan pertanggungjawaban.



 
 
 

Comments


©2012 Kavita Media. Makassar Sulawesi Selatan

bottom of page