top of page

Palu Diketuk, Pertarungan Baru Dimulai: Membaca Dampak Sosial UU Reforma Agraria

Sep 22
5 min read


KAVITA MEDIA NET, Jakarta - 22 September 2026, Palu diketuk. Suara “setuju” bergema di ruang paripurna DPR RI. Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria resmi menjadi undang-undang.


Di atas kertas, ini adalah momen bersejarah. Setelah dua dekade diperjuangkan masyarakat sipil, setelah konflik agraria menelan korban jiwa, kriminalisasi, dan ketimpangan yang kian menganga, negara akhirnya memiliki payung hukum khusus untuk menata ulang hubungan manusia dengan tanah.


Namun para pengamat agraria meniai bahwa pengesahan ini bukan kemenangan final. Ia baru babak pembuka. Dan seperti banyak undang-undang di negeri ini, nasibnya akan ditentukan bukan oleh teks yang indah, melainkan oleh kekuatan politik yang mengendalikan implementasinya.


Apa yang Ditawarkan UU Ini?Undang-undang yang disahkan hari ini terdiri dari 14 bab dan 53 pasal. Poin-poin utamanya cukup ambisius:

  • Reforma agraria dilaksanakan berdasarkan hak menguasai negara, dengan prioritas pemenuhan, pemulihan, dan pengakuan hak rakyat atas tanah.

  • Pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria yang berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Lembaga ini punya kewenangan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga penyelesaian konflik.

  • Dibentuk pula Dewan Pengawas untuk menjamin transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas.

  • Penetapan Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) berdasarkan ketimpangan penguasaan lahan, konflik, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absentee, dan penguasaan melebihi batas maksimum.

  • Prioritas subjek: petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin.

  • Mekanisme penyelesaian konflik yang mengutamakan musyawarah, pemulihan hak, dan kepastian hukum.

  • Pengaturan redistribusi tanah, pemberdayaan subjek, serta pembatasan penguasaan dan pemilikan tanah.


Secara normatif, ini adalah jawaban atas kritik lama bahwa reforma agraria selama ini setengah hati, tumpang tindih antar kementerian, dan mudah diintervensi kepentingan korporasi.


Kritik yang Tidak Boleh Dibungkam


Namun, di balik euforia, ada sejumlah pertanyaan tajam yang harus diajukan.


Pertama, mengapa judulnya “Pengaturan Reforma Agraria”, bukan sekadar “Reforma Agraria”? Pilihan kata ini, seperti dikritik sejumlah akademisi dan organisasi masyarakat sipil, terkesan mereduksi semangat struktural reforma agraria menjadi sekadar “pengaturan” administratif. Padahal reforma agraria sejati adalah proyek politik untuk merombak ketimpangan struktural, bukan sekadar program redistribusi lahan.


Kedua, lembaga baru di bawah Presiden memang menjanjikan koordinasi yang lebih kuat. Namun pengalaman kita dengan Gugus Tugas Reforma Agraria sebelumnya menunjukkan bahwa kelembagaan saja tidak cukup. Tanpa independensi, tanpa sumber daya yang memadai, dan tanpa perlindungan terhadap pejabat yang berani menantang kepentingan besar, lembaga ini bisa berubah menjadi sekadar perpanjangan tangan politik kekuasaan.


Ketiga, soal pembatasan penguasaan tanah oleh korporasi. Teks undang-undang menyebut pembatasan, tetapi seberapa ketat? Apakah ada sanksi pidana yang benar-benar menakutkan bagi mereka yang mengakali batas maksimum melalui anak perusahaan, nominee, atau skema-skema canggih lainnya?


Sejarah menunjukkan, tanpa ketegasan, batas maksimum hanya menjadi angka di atas kertas.Keempat, partisipasi masyarakat. Undang-undang ini membuka ruang partisipasi, tetapi pengalaman legislasi sebelumnya mengajarkan kita bahwa “partisipasi” seringkali formalitas belaka. Masyarakat adat, petani, dan kelompok rentan harus memiliki posisi tawar yang nyata, bukan sekadar diundang sebagai penonton.


Konteks Politik yang Tidak Netral


Pengesahan ini terjadi di tengah bayang-bayang kasus-kasus korupsi di sektor pertanahan yang masih membara, termasuk yang melibatkan Kementerian ATR/BPN. Ironis jika lembaga baru yang akan mengurus reforma agraria justru lahir di tengah krisis kepercayaan terhadap institusi yang selama ini mengelola tanah.


Di sisi lain, dukungan bulat dari seluruh fraksi termasuk partai di luar pemerintahan menunjukkan bahwa isu reforma agraria kini menjadi “konsensus politik”. Namun konsensus politik seringkali rapuh. Ia bisa berubah menjadi kompromi yang mengorbankan substansi demi stabilitas.


Analisis Dampak Sosial UU Pengaturan Reforma Agraria(


Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria yang baru saja disahkan bukan sekadar regulasi teknis pertanahan. Ia adalah instrumen politik-sosial yang berpotensi mengubah struktur kekuasaan, relasi sosial, dan distribusi kesejahteraan di pedesaan Indonesia.


Berikut analisis dampak sosialnya.


1. Dampak Positif yang Diharapkan


Pengurangan Konflik Agraria dan Kekerasan Struktural

Konflik agraria selama ini telah merenggut ratusan nyawa, ribuan orang dikriminalisasi, dan menciptakan trauma sosial lintas generasi. Dengan mekanisme penyelesaian konflik yang mengutamakan musyawarah, pemulihan hak, dan kepastian hukum, UU ini berpotensi menurunkan intensitas kekerasan di lapangan. Masyarakat yang selama ini hidup dalam bayang-bayang penggusuran dan intimidasi bisa merasakan rasa aman yang lebih nyata.


Pemberdayaan Kelompok Marginal

Prioritas subjek reforma agraria secara eksplisit mencakup petani gurem, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan (termasuk perempuan kepala keluarga), dan masyarakat miskin. Jika dijalankan serius, ini bisa menjadi instrumen affirmative action yang memperkuat posisi tawar kelompok yang selama ini paling rentan. Akses terhadap tanah bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga soal martabat, identitas, dan partisipasi politik di tingkat lokal.


Perubahan Struktur Sosial Pedesaan

Redistribusi tanah yang efektif dapat mengurangi ketimpangan penguasaan lahan yang sangat ekstrem (indeks Gini lahan di banyak daerah diperkirakan mencapai 0,6–0,7). Hal ini berpotensi menciptakan kelas petani menengah yang lebih kuat, mengurangi ketergantungan pada tuan tanah atau korporasi, dan memperkuat kohesi sosial di tingkat desa.


Pengakuan Identitas dan Hak Kolektif

Bagi masyarakat adat, pengakuan hak atas tanah dan sumber agraria lainnya dalam kerangka reforma agraria bisa memperkuat legitimasi wilayah adat. Ini berdampak langsung pada pemeliharaan budaya, pengetahuan lokal, dan ketahanan sosial komunitas.


2. Risiko dan Dampak Negatif yang Perlu Diwaspadai


Elite Capture dan Reproduksi Ketimpangan Baru

Sejarah reforma agraria di banyak negara (termasuk Indonesia era 1960-an) menunjukkan bahwa redistribusi seringkali ditunggangi elite lokal, birokrat, atau pemodal. Jika pengawasan lemah, tanah hasil reforma bisa beralih tangan melalui jual-beli terselubung, nominee, atau skema “pinjaman” kepada pihak yang lebih berkuasa. Akibatnya, ketimpangan tidak berkurang, hanya berubah wajah.


Fragmentasi Sosial dan Konflik Horizontal

Penetapan Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) dan penentuan siapa yang berhak menerima tanah berpotensi memicu kecemburuan antar kelompok. Masyarakat yang merasa “terlewat” bisa merasa dikorbankan. Di daerah yang sudah memiliki sejarah konflik komunal, proses ini bisa memperparah polarisasi.


Dampak Gender yang Ambivalen

Meskipun perempuan disebutkan sebagai subjek prioritas, pengalaman menunjukkan bahwa sertifikat tanah seringkali tetap atas nama suami atau laki-laki kepala keluarga. Tanpa pengaturan yang ketat soal joint ownership dan perlindungan terhadap pengalihan paksa, perempuan bisa tetap menjadi pihak yang paling dirugikan.


Perubahan Relasi Kuasa di Desa

Kehadiran lembaga baru di bawah Presiden yang memiliki kewenangan kuat dapat menggeser peran pemerintah desa, tokoh adat, dan organisasi petani. Jika tidak dikelola dengan baik, ini bisa menciptakan ketergantungan baru pada negara pusat dan melemahkan otonomi lokal.


Migrasi dan Urbanisasi yang Tidak Terkendali

Jika reforma agraria gagal memberikan dukungan pemberdayaan (akses kredit, teknologi, pasar), penerima tanah bisa menjual lahan mereka dan berpindah ke kota. Ini justru mempercepat urbanisasi miskin dan menciptakan masalah sosial baru di kawasan perkotaan.


3. Faktor Penentu Keberhasilan Dampak Sosial


Dampak sosial UU ini sangat bergantung pada tiga hal:

  1. Kualitas Kelembagaan

    Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria dan Dewan Pengawas harus benar-benar independen, profesional, dan kebal dari intervensi politik serta kepentingan korporasi.

  2. Partisipasi Substantif, Bukan Formalitas

    Masyarakat harus terlibat sejak perencanaan hingga evaluasi, bukan hanya diundang dalam sosialisasi.

  3. Integrasi dengan Kebijakan Lain

    Reforma agraria tidak akan berdampak sosial maksimal jika tidak digabung dengan reforma akses (kredit, irigasi, pendidikan, kesehatan) dan perlindungan dari spekulasi lahan.


Secara potensial, UU ini memiliki daya ubah sosial yang besar: ia bisa menjadi instrumen keadilan struktural yang paling signifikan dalam dua dekade terakhir. Namun, sejarah mengajarkan bahwa undang-undang yang “baik di atas kertas” seringkali gagal di lapangan karena dikalahkan oleh kepentingan politik dan ekonomi yang lebih kuat.


Dampak sosial yang sebenarnya akan terlihat dalam 5–10 tahun ke depan. Apakah ia berhasil menciptakan pedesaan yang lebih adil dan damai, atau justru mereproduksi ketimpangan dengan wajah baru?


Yang jelas, pengesahan hari ini hanyalah titik awal. Pertarungan sesungguhnya baru dimulai di tingkat implementasi. Dan di sana, kekuatan masyarakat sipil, media, dan akademisi akan sangat menentukan apakah reforma agraria ini benar-benar berpihak pada rakyat, atau hanya menjadi legitimasi baru bagi penguasaan tanah oleh segelintir pihak.


Penutup:


Undang-undang ini adalah janji. Janji kepada petani yang tanahnya dirampas. Janji kepada masyarakat adat yang wilayah adatnya dikuasai konsesi. Janji kepada generasi muda yang melihat ketimpangan agraria sebagai warisan pahit.


Publik tidak akan berhenti pada pengesahan hari ini. Akan terus mengawasi:

  • Apakah lembaga baru itu benar-benar independen?

  • Apakah redistribusi benar-benar sampai ke tangan yang berhak, bukan ke tangan spekulan?

  • Apakah konflik agraria yang menahun benar-benar diselesaikan, atau hanya digeser ke meja lain?


Reforma agraria bukan soal undang-undang. Ia adalah soal keadilan. Dan keadilan, di negeri ini, selalu harus diperjuangkan bukan hanya diketuk dengan palu di Senayan.Hari ini, negara menorehkan sejarah di atas kertas. Besok, rakyat akan menagihnya di lapangan.


 
 
 

Comments


©2012 Kavita Media. Makassar Sulawesi Selatan

bottom of page