PAPUA SELATAN DILANDA KARHUTLA, ASAP MENYEBAR, KESEHATAN WARGA TERANCAM, PENERBANGAN TERGANGGU!
Kebakaran meluas di Merauke dan sejumlah wilayah Papua Selatan. Asap dilaporkan mencapai kawasan lain di Tanah Papua, memicu gangguan pernapasan dan pembatalan penerbangan. Pemerintah dituntut memperkuat penanganan darurat dan mengusut penyebab kebakaran.

KAVITA MEDIA NET, PAPUA SELATAN — Hutan terbakar, asap menyebar, warga mulai mengalami gangguan pernapasan, sementara penerbangan di sejumlah wilayah Papua terganggu. Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Tanah Papua bukan lagi sekadar persoalan api yang membakar vegetasi. Dampaknya telah merambat menjadi ancaman kesehatan masyarakat, gangguan transportasi, dan risiko terhadap distribusi kebutuhan pokok.
Per 12 Oktober 2026, laporan dari sejumlah wilayah menunjukkan bahwa karhutla di Papua Selatan telah menimbulkan dampak lintas daerah. Di tengah kondisi tersebut, pemerintah dituntut tidak hanya memadamkan api, tetapi juga memastikan keselamatan warga, keterjangkauan layanan kesehatan, dan kelancaran distribusi logistik.
Ketika asap sudah melintasi wilayah, penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada batas administratif kabupaten atau provinsi.
Merauke: Kebakaran meluas ke 10 distrik
Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang diberitakan Metro TV pada 11 Oktober 2026 menyebutkan, kebakaran di Kabupaten Merauke telah melanda 10 distrik. Luas lahan yang terbakar di sembilan lokasi diperkirakan mencapai 63 hektare, sementara luas kebakaran di Kampung Kondo masih dalam pendataan.
Sepuluh distrik yang dilaporkan terdampak ialah Kurik, Nokenjere, Sota, Tanah Miring, Eli Kobel, Muting, Subur, Ilwayab, Ngguti, dan Kaptel.
Kebakaran dilaporkan mulai terjadi pada Jumat, 9 Oktober 2026, sekitar pukul 18.00 WIT. Sejumlah lokasi telah memasuki tahap pendinginan, tetapi beberapa titik api masih ditangani. Lokasi lain belum dapat dijangkau petugas karena jarak yang jauh dan akses yang sulit.
Penanganan melibatkan BPBD Provinsi Papua Selatan, BPBD Kabupaten Merauke, pemadam kebakaran, dan Satpol PP. Penyebab kebakaran di sejumlah lokasi masih dalam penyelidikan. Hingga laporan tersebut diterbitkan, tidak ada korban jiwa yang dilaporkan.
Data 63 hektare tersebut merupakan angka sementara untuk sembilan lokasi yang telah terdata. Angka itu tidak boleh dianggap sebagai total keseluruhan luas hutan dan lahan yang terbakar di Papua Selatan.
Dalam siaran pers pada 11 Oktober, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama LBH Papua dan sejumlah jaringan LBH menyampaikan data yang jauh lebih luas: Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Papua Selatan mencatat 25.838 hektare hutan dan lahan terbakar sepanjang Januari hingga Juli 2026. Angka tersebut mencakup periode dan cakupan berbeda dari laporan kebakaran di Merauke pada Oktober.
Asap mengancam kesehatan warga
Dampak karhutla semakin mengkhawatirkan ketika asap mencapai permukiman. Bupati Yahukimo, Didimus Yahuli, menyampaikan pada 10 Oktober bahwa warga di wilayahnya mulai mengalami batuk, sesak napas, dan gangguan pernapasan yang disebut sebagai infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) setelah terpapar kabut asap. Ia juga memperingatkan bahwa kondisi tersebut dapat memburuk apabila titik api belum dipadamkan dan hujan tidak turun.
Paparan asap kebakaran dapat memperburuk gangguan pernapasan, terutama pada anak-anak, lansia, ibu hamil, dan orang yang memiliki penyakit pernapasan atau jantung.
Dalam kondisi seperti ini, pemerintah daerah perlu memastikan tersedianya layanan pemeriksaan kesehatan, pemantauan kualitas udara, informasi risiko yang mudah dipahami, serta bantuan perlindungan bagi warga di kawasan terdampak.
Warga juga perlu mengurangi aktivitas di luar ruangan ketika asap pekat, menutup celah masuknya asap ke dalam rumah, dan menggunakan respirator yang sesuai, seperti N95, apabila tersedia dan digunakan dengan benar. Masker kain biasa tidak memberikan perlindungan setara terhadap partikel halus asap.
Namun, perlindungan warga tidak boleh berhenti pada imbauan. Pemerintah perlu menjangkau kampung-kampung yang jauh dari fasilitas kesehatan, memastikan ketersediaan obat dan tenaga medis, serta menyiapkan langkah evakuasi apabila kondisi setempat mengharuskannya.
Penerbangan terganggu, distribusi logistik ikut terancam
Kabut asap juga berdampak pada transportasi udara, yang menjadi jalur vital penghubung berbagai daerah di Papua.
Di Kabupaten Yahukimo, Bupati Didimus Yahuli melaporkan aktivitas penerbangan di Distrik Dekai terhenti selama tiga hingga lima hari akibat jarak pandang yang tidak aman. Kondisi serupa dilaporkan di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, ketika pesawat penumpang dan logistik tidak dapat mendarat. Gangguan tersebut berpotensi menghambat pasokan kebutuhan pokok ke wilayah pegunungan.
Dampak terhadap penerbangan juga tercatat di Papua Barat. ANTARA melaporkan seluruh penerbangan dari dan menuju Bandara Rendani, Manokwari, dibatalkan pada 6 Oktober 2026 karena kabut asap mengurangi jarak pandang. Pagi hari, jarak pandang dilaporkan sekitar tiga kilometer, kemudian turun menjadi sekitar satu kilometer pada siang hari.
Di Mimika, BMKG pada 1 Oktober menjelaskan bahwa kabut asap yang menyelimuti wilayah tersebut diduga berkaitan dengan titik panas di Papua Selatan, khususnya Merauke. Pada pagi hari itu, jarak pandang di sekitar Bandara Mozes Kilangin dilaporkan sekitar dua kilometer, meskipun sejumlah penerbangan masih dapat mendarat.
Gangguan penerbangan bukan sekadar persoalan jadwal keberangkatan. Di wilayah yang sangat bergantung pada transportasi udara, keterlambatan pasokan dapat meningkatkan tekanan terhadap harga bahan pokok, akses layanan kesehatan, dan mobilitas warga.
Karena itu, informasi kondisi udara dan jarak pandang harus diperbarui secara berkala. Maskapai, pengelola bandara, BMKG, BPBD, dan pemerintah daerah perlu berkoordinasi agar keputusan operasional mengutamakan keselamatan penumpang tanpa mengabaikan kebutuhan logistik masyarakat.
Pemerintah tidak boleh hanya menunggu hujan
Kebakaran di lokasi terpencil memang menghadirkan kendala besar. Akses darat yang sulit, keterbatasan personel, peralatan pemadaman, dan kondisi cuaca dapat menghambat operasi. BPBD Papua Barat, misalnya, telah mengupayakan pemadaman melalui udara dan operasi modifikasi cuaca untuk menangani karhutla di sejumlah wilayah.
Namun, keterbatasan teknis tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan penanganan berjalan tanpa ukuran keberhasilan yang jelas.
Pemerintah perlu membuka informasi mengenai jumlah titik api yang masih aktif, luas wilayah terdampak, perkembangan pemadaman, kondisi kualitas udara, kebutuhan personel dan peralatan, serta langkah perlindungan warga. Masyarakat berhak mengetahui apakah respons di lapangan sebanding dengan besarnya ancaman.
Di sisi lain, penetapan status darurat harus dipertimbangkan berdasarkan kajian risiko, dampak terhadap masyarakat, kemampuan penanganan, dan ketentuan hukum yang berlaku. Status tersebut bukan sekadar label administratif, melainkan instrumen untuk memperjelas komando, mempercepat mobilisasi sumber daya, dan memastikan bantuan menjangkau warga.
Dalam siaran persnya, YLBHI bersama jaringan LBH di Tanah Papua mendesak pemerintah pusat dan daerah menetapkan status keadaan darurat bencana kekeringan dan karhutla, serta meminta penghentian pembukaan hutan dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) Pangan dan Energi di Merauke. Desakan tersebut merupakan sikap organisasi masyarakat sipil dan perlu ditempatkan sebagai bagian dari perdebatan kebijakan yang harus diuji dengan data, kajian lingkungan, serta klarifikasi pihak terkait.
Jangan berhenti pada pemadaman: penyebab kebakaran harus diusut
Penanganan karhutla tidak akan tuntas apabila pemerintah hanya memadamkan api tanpa mengidentifikasi sumber dan penyebabnya. Penyelidikan perlu memastikan apakah kebakaran dipicu faktor alam, aktivitas manusia, pembukaan lahan, kelalaian, atau tindakan yang disengaja. Setiap dugaan pelanggaran harus ditangani berdasarkan bukti, pemeriksaan lapangan, dan proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila ditemukan keterlibatan individu atau badan usaha, penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, pihak tertentu tidak boleh dinyatakan bersalah sebelum terdapat bukti yang memadai.
Evaluasi juga perlu menjangkau kebijakan tata kelola hutan dan lahan, sistem pencegahan kebakaran, pengawasan kegiatan usaha, serta perlindungan wilayah adat. Pembukaan lahan dan kondisi lingkungan setempat patut diperiksa secara ilmiah, tetapi hubungan sebab-akibat dengan kebakaran tertentu tidak boleh disimpulkan tanpa bukti.
Papua memiliki hutan dengan nilai ekologis penting bagi masyarakat setempat dan kepentingan lingkungan yang lebih luas. Kerusakan hutan tidak hanya berarti hilangnya tutupan vegetasi, tetapi juga dapat mengganggu sumber penghidupan, keanekaragaman hayati, dan hubungan masyarakat adat dengan wilayahnya.
Saatnya membuktikan bahwa keselamatan warga adalah prioritas
Karhutla di Papua Selatan memperlihatkan bahwa persoalan lingkungan dapat berkembang menjadi krisis kesehatan, transportasi, dan ekonomi dalam waktu bersamaan.
Api mungkin bermula di satu lokasi, tetapi asapnya dapat menjangkau daerah lain. Karena itu, penanganan harus melampaui pendekatan sektoral dan administratif: pemadaman yang terkoordinasi, pemantauan atmosfer, layanan kesehatan, perlindungan masyarakat adat, serta pengawasan dan penegakan hukum harus berjalan beriringan.
Pemerintah pusat dan daerah perlu memastikan setiap keputusan berbasis data lapangan, setiap peringatan sampai kepada warga, dan setiap sumber daya dikerahkan sesuai tingkat risiko.
Hutan yang terbakar adalah peringatan. Warga yang sesak napas adalah alarm. Penerbangan yang terhenti adalah tanda bahwa dampak krisis telah meluas.
Kini, yang dibutuhkan bukan sekadar pernyataan keprihatinan, melainkan tindakan terukur, koordinasi yang nyata, keterbukaan informasi, dan pertanggungjawaban yang jelas.
Jangan tunggu asap semakin pekat dan korban semakin banyak untuk menyebutnya krisis. Keselamatan warga harus menjadi prioritas sebelum dampaknya berubah menjadi bencana yang lebih besar.




Comments