top of page

Pedas! Kata OC Kaligis, Cari Ijazah SMA Gibran Sampai Kiamat Pun Gak Akan Ada

Oct 27
2 min read

Polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akhirnya dibedah dengan pisau analisis paling tajam. Bukan oleh buzzer, tapi oleh pakar hukum senior Otto Cornelis Kaligis. Dan sentilannya benar-benar pedas, telak, dan tak terbantahkan.


OC Kaligis membongkar kebodohan publik dalam mencari jejak ijazah SMA Gibran di Indonesia. Menurutnya, pencarian itu sia-sia dari awal.


"Mengenai ijazah SMA Gibran, pasti sampai kiamat pun rakyat tidak menemukan ijazah SMA Gibran karena memang Gibran, selepas SMP, melanjutkan sekolahnya di Singapura dan Australia," tegas OC Kaligis, 17/10/2026.


Satu kalimat ini langsung meruntuhkan narasi yang dibangun selama ini. Logikanya sederhana: bagaimana mungkin menemukan ijazah SMA yang diterbitkan sekolah di Indonesia, jika orangnya memang tidak pernah sekolah SMA di Indonesia? Rakyat disuruh mencari barang yang memang tidak pernah ada di dalam negeri.


Namun sentilan Kaligis tidak berhenti di situ. Ia naik kelas, membidik jantung persoalan yang jauh lebih serius: kejelasan gelar Bachelor of Science (BSc) Gibran dari Singapura.


Di sinilah Kaligis melancarkan kritik paling mematikan kepada Mahkamah Konstitusi. Ia mempertanyakan secara keras mengapa hakim-hakim MK tidak mendalami dokumen akademik tersebut secara menyeluruh saat mengadili permohonan Denny Indrayana.


Kaligis menilai, ada kegagalan fatal dalam pertimbangan hukum MK. Persoalan gelar BSc yang menjadi fondasi syarat menjadi pejabat negara justru tidak diperiksa lebih jauh. Karena itulah, Kaligis tanpa ragu menyebut putusan MK tersebut sebagai putusan politik, bukan putusan hukum. Putusan yang menghindar dari substansi.


Fakta di dalam putusan MK sendiri justru mengamini kecurigaan Kaligis. Dalam putusan yang dibacakan pada 6 Oktober 2026, MK secara jujur mengakui tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang membuktikan Gibran tamat setara SMA.


MK bahkan menyoroti dengan sangat jelas bahwa dokumen yang dipakai untuk menerbitkan surat keterangan penyetaraan hanyalah certificate of attendance. Dokumen yang hanya menerangkan kehadiran, bukan bukti menamatkan pendidikan. Sebuah surat kehadiran disulap menjadi bukti kelulusan setara SMA.


Anehnya, setelah menemukan fakta sepenting itu, MK justru berkelit dengan menyatakan permohonan Denny Indrayana tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. Substansi yang sudah dibongkar, justru dikubur dengan alasan formil.


Sementara itu, Gibran sebelumnya hanya berdalih normatif bahwa tak mungkin melanjutkan ke perguruan tinggi tanpa menyelesaikan jenjang sebelumnya, serta mengaku telah menempuh S1 di Singapura dan siap menindaklanjuti persoalan yang disoroti MK.


Dengan sentilan OC Kaligis yang membongkar cacat logika dari hulu ke hilir, mulai dari hilangnya ijazah SMA di Indonesia hingga rapuhnya certificate of attendance yang dijadikan dasar penyetaraan dan gelar BSc, kini publik melihat dengan jelas betapa rapuhnya fondasi dokumen kenegaraan Wapres ini. Tak heran jika kritik tajam ini langsung panen respons riuh dan meledak di media sosial.


 
 
 

Comments


©2012 Kavita Media. Makassar Sulawesi Selatan

bottom of page