Pengamat Intelijen dan Geopolitik: Pemakzulan Gibran Tak Cukup Desak Pimpinan DPR, Kunci Ada di Fraksi Parpol

KAVITAMEDIA NET, JAKARTA - Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki babak baru. Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah menilai perjuangan politik untuk memakzulkan Gibran tidak akan berhasil jika hanya mengandalkan tekanan publik kepada pimpinan DPR.
Menurutnya, kunci pembuka jalan pemakzulan ada pada dukungan fraksi-fraksi partai politik di parlemen.
DPR dijadwalkan kembali memasuki masa persidangan pada 9 November 2026 setelah masa reses. Momentum itu, kata Amir, harus dimanfaatkan kelompok yang mendorong pemakzulan, termasuk kelompok mantan Wamenkumham Denny Indrayana.
"Sesuai realitas yang ada, kelompok yang menginginkan pemakzulan Gibran harus membangun komunikasi dengan fraksi-fraksi partai politik," kata Amir, dikutip Senin 26 Oktober 2026.
Amir menegaskan, secara realitas politik pimpinan DPR tidak bisa mengambil keputusan sendiri. Tanpa dukungan politik dari fraksi, desakan apa pun akan berhenti di meja pimpinan.
Bidik PDIP dan PKS
Dalam kalkulasi Amir, dua fraksi yang paling strategis untuk didekati adalah PDI Perjuangan dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
"Kalau memang ingin memperjuangkan pemakzulan Gibran, temui fraksi PDIP dan PKS. Bangun komunikasi politik dengan mereka. Jangan hanya berharap pimpinan DPR mengambil keputusan tanpa dukungan dari kekuatan politik di parlemen," ujarnya.
Ia menyebut komunikasi dengan kedua partai tersebut sudah dilakukan dan perlu ditindaklanjuti dengan langkah politik yang terukur, bukan sekadar manuver wacana di ruang publik.
Amir menekankan, perjuangan harus tetap berlandaskan konstitusi. Tidak cukup dengan tekanan politik, harus diarahkan pada prosedur ketatanegaraan.
Opsi Hak Angket dan Risiko bagi Gerindra
Selain pemakzulan, Amir juga menyoroti opsi penggunaan hak angket DPR. Hak angket merupakan instrumen pengawasan untuk menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang penting, strategis, dan berdampak luas.
Jika hak angket bergulir dan memenuhi syarat, persoalan bisa naik ke level yang lebih tinggi.
"Kalau hak angket berjalan, Prabowo bisa dipanggil dewan. Ini yang harus diantisipasi Gerindra," kata Amir.
Pernyataan itu mengisyaratkan bahwa isu Gibran berpotensi melebar menjadi dinamika antara DPR dan pemerintah. Bagi Gerindra sebagai partai utama pendukung pemerintah, proses pengawasan parlemen bisa memunculkan pertanyaan serius soal kebijakan dan keputusan eksekutif.
Jalan Konstitusional yang Tidak Mudah
Secara hukum, pemakzulan bukan proses politik biasa. UUD 1945 mengaturnya secara ketat.
Pasal 7A UUD 1945 menyebutkan Presiden dan Wakil Presiden dapat diberhentikan karena pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden/Wakil Presiden.
Pasal 7B UUD 1945 mengatur prosedurnya berlapis:
DPR harus mengajukan pendapat bahwa Presiden/Wakil Presiden melakukan pelanggaran, dengan dukungan minimal 2/3 anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna, di mana sidang dihadiri minimal 2/3 dari jumlah seluruh anggota DPR.
Pendapat DPR itu wajib dimintakan pemeriksaan, pengadilan, dan pemutusan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Jika MK memutus terbukti melanggar, DPR menggelar paripurna lagi untuk meneruskan usul pemberhentian ke MPR.
Keputusan akhir ada di MPR melalui sidang dengan kuorum dan persetujuan khusus.
Artinya, MK tidak langsung memberhentikan Wakil Presiden. Putusan MK adalah filter konstitusional sebelum MPR mengambil keputusan final.
Dengan konstruksi seperti itu, desakan publik tanpa konsolidasi fraksi hanya akan menjadi kebisingan politik. Pemakzulan Gibran, jika ingin serius, harus melewati hitung-hitungan kursi, lobi fraksi, dan pembuktian hukum di MK - bukan hanya konferensi pers dan petisi.




Comments