PENYADAPAN ILEGAL BUKAN SEKADAR PENYALAHGUNAAN WEWENANG, TETAPI ANCAMAN NYATA TERHADAP HAM DAN DEMOKRASI
Updated: 3 days ago
Ketika teknologi pengawasan digunakan di luar koridor hukum, yang terancam bukan hanya privasi individu, melainkan juga kebebasan sipil, supremasi hukum, dan keberanian masyarakat untuk mengawasi kekuasaan.

Penyadapan ilegal bukan perkara sepele yang dapat disederhanakan sebagai pelanggaran prosedur atau sekadar penyalahgunaan kewenangan aparat. Praktik tersebut menyentuh persoalan yang jauh lebih mendasar: pelanggaran hak asasi manusia (HAM), ancaman terhadap kebebasan sipil, dan potensi rusaknya fondasi demokrasi.
Hal itu disampaikan Irman Suryadi, Ketua Kajian Data dan Informasi Digital Lembaga Kajian Data dan Informasi Digital (LKDID) Kavita Media Indonesia. Menurutnya, penyadapan yang dilakukan tanpa dasar hukum dan di luar mekanisme pengawasan yang sah merupakan bentuk intervensi serius terhadap hak privat warga negara sekaligus ancaman terhadap prinsip negara hukum.
Dalam negara demokrasi, kewenangan untuk mengakses komunikasi pribadi seseorang bukanlah kekuasaan tanpa batas. Negara memang memiliki kepentingan untuk menjaga keamanan, menegakkan hukum, dan mencegah kejahatan. Namun, kepentingan tersebut tidak boleh dijadikan pembenaran untuk mengabaikan hak konstitusional warga negara.
Persoalannya bukan semata-mata apakah seseorang memiliki sesuatu untuk disembunyikan. Persoalan sesungguhnya adalah apakah negara atau pihak mana pun berhak memasuki ruang privat seseorang tanpa legitimasi hukum.
Privasi Bukan Hak Istimewa, Melainkan Hak Konstitusional
Hak atas privasi merupakan bagian penting dari perlindungan HAM. Konstitusi Indonesia melalui Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta rasa aman dari ancaman ketakutan.
Jaminan tersebut tidak boleh berhenti sebagai rumusan normatif dalam konstitusi. Negara memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa perkembangan teknologi tidak justru menjadi instrumen yang mempermudah pelanggaran terhadap hak-hak warga negara.
Penyadapan yang dilakukan secara tidak sah dapat membuka akses terhadap percakapan pribadi, hubungan sosial, aktivitas profesional, hingga informasi sensitif seseorang. Dampaknya bahkan dapat meluas kepada keluarga, rekan kerja, jurnalis, aktivis, maupun pihak lain yang berkomunikasi dengannya.
Lebih jauh, penyadapan ilegal berpotensi menciptakan ketakutan sosial. Masyarakat bisa menjadi enggan berbicara, menyampaikan kritik, mengungkap dugaan penyimpangan, atau berkomunikasi secara terbuka karena merasa selalu berada dalam pengawasan.
Inilah bahaya yang tidak boleh diremehkan. Ketika warga mulai membatasi kebebasan berbicara karena takut diawasi, demokrasi sesungguhnya sedang mengalami tekanan, meskipun tidak selalu terlihat secara kasatmata.
Pengawasan Tanpa Kontrol Dapat Menjadi Alat Represi
Dalam negara hukum, penyadapan hanya dapat dibenarkan apabila memiliki dasar hukum yang jelas, tujuan yang sah, dilakukan secara proporsional, serta tunduk pada mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban.
Artinya, tidak semua alasan keamanan dapat membenarkan tindakan penyadapan. Tidak semua kepentingan penyelidikan memberikan kewenangan tanpa batas. Apalagi jika teknologi pengawasan digunakan untuk kepentingan pribadi, intimidasi, persaingan politik, pembungkaman kritik, atau kepentingan lain di luar tujuan yang dibenarkan hukum. Di sinilah garis pembatas antara kewenangan negara dan penyalahgunaan kekuasaan harus ditegakkan.
Teknologi digital telah membuat pengawasan semakin mudah dilakukan, sementara kemampuan masyarakat untuk mengetahui apakah dirinya menjadi sasaran pengawasan ilegal masih sangat terbatas. Ketimpangan ini menciptakan risiko serius: pihak yang memiliki akses teknologi dan kekuasaan dapat menguasai informasi, sedangkan warga yang menjadi objek pengawasan tidak memiliki kemampuan yang setara untuk melindungi dirinya.
Jika tidak dikendalikan, teknologi yang seharusnya menjadi instrumen penegakan hukum justru dapat berubah menjadi instrumen dominasi dan intimidasi.
Demokrasi Tidak Boleh Hidup di Bawah Bayang-Bayang Ketakutan
Demokrasi membutuhkan ruang aman bagi masyarakat untuk berpikir, berbicara, berorganisasi, menyampaikan kritik, dan mengawasi jalannya pemerintahan.
Kebebasan pers, kebebasan berekspresi, dan perlindungan terhadap pembela HAM tidak mungkin tumbuh sehat apabila komunikasi pribadi dapat diakses secara sewenang-wenang.
Bayangkan jika seorang jurnalis harus mempertimbangkan kemungkinan penyadapan sebelum berkomunikasi dengan narasumber. Bayangkan jika aktivis merasa setiap percakapannya berpotensi dipantau ketika sedang mengungkap dugaan pelanggaran. Atau ketika warga takut menyampaikan kritik karena khawatir komunikasi pribadinya dijadikan alat tekanan.
Situasi semacam itu dapat melahirkan efek gentar (chilling effect), yakni kondisi ketika ancaman pengawasan membuat masyarakat memilih diam meskipun memiliki hak untuk berbicara.
Demokrasi tidak selalu runtuh melalui pembubaran lembaga atau pencabutan aturan. Demokrasi juga dapat terkikis secara perlahan ketika masyarakat kehilangan keberanian untuk menggunakan hak-haknya.
Negara Harus Transparan dan Bertanggung Jawab
Karena itu, persoalan penyadapan ilegal tidak cukup diselesaikan dengan pernyataan bahwa tindakan tersebut merupakan kesalahan prosedur. Jika terdapat dugaan penyadapan tanpa kewenangan yang sah, harus ada pemeriksaan independen, penelusuran penggunaan teknologi, pertanggungjawaban pihak yang terlibat, serta pemulihan hak korban sesuai ketentuan hukum.
Indonesia memiliki sejumlah kerangka hukum yang relevan, antara lain UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU ITE sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, serta ketentuan sektoral mengenai penyadapan dan kewenangan aparat penegak hukum.
Setiap tindakan penyadapan harus diuji berdasarkan dasar kewenangan, tujuan, prosedur, batas waktu, proporsionalitas, dan mekanisme pengawasannya. Tidak boleh ada ruang bagi praktik pengawasan yang berlangsung tanpa kontrol dan tanpa pertanggungjawaban.
Pada akhirnya, negara tidak boleh hanya menuntut warga mematuhi hukum, tetapi juga harus memastikan bahwa setiap institusi dan pejabat yang menggunakan kewenangan tunduk pada hukum yang sama.
Penyadapan Ilegal Adalah Alarm bagi Demokrasi
Pernyataan Irman Suryadi mengingatkan bahwa persoalan penyadapan ilegal harus ditempatkan dalam perspektif yang lebih luas. Ini bukan hanya tentang teknologi, perangkat pengawasan, atau siapa yang memiliki kemampuan menyadap. Ini menyangkut batas kekuasaan, perlindungan hak warga negara, dan komitmen negara terhadap demokrasi.
Kemajuan teknologi tidak otomatis berarti kemajuan peradaban apabila tidak disertai tanggung jawab etik dan perlindungan HAM.
Negara yang kuat bukanlah negara yang mampu mengawasi seluruh komunikasi warganya, melainkan negara yang mampu menjamin keamanan tanpa merampas kebebasan, menegakkan hukum tanpa melanggar hak, dan menggunakan teknologi tanpa mengubahnya menjadi alat intimidasi.
Sebab, ketika penyadapan ilegal dibiarkan, yang sedang dipertaruhkan bukan hanya rahasia komunikasi seseorang. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap negara, keberanian masyarakat mengawasi kekuasaan, dan masa depan demokrasi itu sendiri.




Comments