top of page

Peta Politik Pemakzulan Gibran Mulai Terbaca, Said Didu Sebut Empat Partai Siap Proses Lanjutan

5d
3 min read

JAKARTA, KAVITA MEDIA NET – Polemik keabsahan dokumen penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mulai merembet ke arena politik parlemen. Setelah muncul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA), perhatian kini tertuju pada sikap partai-partai politik di DPR RI terhadap kemungkinan tindak lanjut persoalan tersebut.


Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, memetakan posisi delapan partai politik yang memiliki kursi di DPR. Dalam analisis yang disampaikannya pada 2 November 2026, Said Didu menyebut PKS, PDI Perjuangan, Partai Demokrat, dan Partai Gerindra telah menunjukkan sikap untuk memproses lebih lanjut persoalan hukum terkait dokumen pendidikan Gibran. Sebaliknya, Golkar, PKB, PAN, dan NasDem disebut belum menyampaikan sikap resmi yang tegas mengenai langkah lanjutan tersebut.


Pemetaan itu memperlihatkan bahwa persoalan Gibran tidak lagi semata-mata berkaitan dengan perdebatan administrasi pendidikan dan persyaratan pencalonan wakil presiden. Isu tersebut berpotensi berkembang menjadi persoalan politik dan konstitusional yang menguji sikap partai-partai di parlemen.


Said Didu juga mengemukakan sejumlah dugaan mengenai faktor yang mungkin memengaruhi sikap partai-partai yang belum memberikan pernyataan tegas.

Ia menyinggung hubungan politik sejumlah pimpinan partai dengan Presiden ke-7 Joko Widodo dan Gibran. Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia, misalnya, pernah menggunakan istilah "Raja Jawa" ketika berbicara mengenai Jokowi. Said Didu juga mengaitkan sikap Golkar dengan penghormatan Bahlil terhadap Gibran. Untuk PKB dan PAN, ia menyinggung Muhaimin Iskandar dan Zulkifli Hasan yang sebelumnya pernah mengemukakan wacana perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.


Sementara itu, NasDem dinilai Said Didu menunjukkan kecenderungan membela Jokowi dan Gibran. Ia menyoroti sejumlah pernyataan kader partai tersebut, termasuk Irma Suryani Chaniago, yang dalam berbagai kesempatan menyampaikan pembelaan terhadap keduanya.


Berdasarkan pembacaannya, Said Didu memperkirakan Golkar dan NasDem akan menjadi partai yang mempertahankan posisi politik untuk membela Gibran apabila persoalan tersebut berkembang menjadi pembahasan di DPR.


Namun, pemetaan tersebut merupakan analisis politik Said Didu. Pernyataan bahwa empat partai telah siap memproses persoalan dan empat partai lainnya belum menentukan sikap tetap perlu dibedakan dari keputusan resmi fraksi maupun keputusan kelembagaan DPR.


Putusan Pengadilan dan Konsekuensi Konstitusional


Persoalan ini memperoleh perhatian lebih luas setelah MA mengabulkan kasasi Subhan Palal melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 pada 30 Oktober 2026. MA membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran.


Sebelumnya, MK dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026 menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA. Namun, MK tidak menerima permohonan tersebut karena persoalan kedudukan hukum para pemohon.


Dua putusan tersebut menjadi bagian penting dari perkembangan sengketa dokumen pendidikan Gibran. Meski demikian, konsekuensi hukum dan politiknya tidak dapat disederhanakan sebagai pemberhentian otomatis dari jabatan wakil presiden.


Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 mengatur bahwa pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden harus melalui mekanisme konstitusional. DPR terlebih dahulu menyampaikan pendapat dan meminta MK memeriksa serta memutus dugaan pelanggaran atau tidak terpenuhinya persyaratan jabatan. Proses selanjutnya melibatkan MPR sesuai ketentuan konstitusi.


Dengan demikian, dukungan politik partai di DPR saja tidak otomatis menghasilkan pemakzulan. Terdapat persyaratan hukum, tahapan kelembagaan, dan ambang dukungan yang harus dipenuhi.


Ujian Sikap Partai di Parlemen


Perkembangan ini menempatkan partai-partai politik dalam situasi yang menuntut kejelasan sikap. Di satu sisi, terdapat putusan pengadilan yang menjadi perhatian publik. Di sisi lain, setiap langkah politik harus tetap berpijak pada ketentuan konstitusi dan kewenangan masing-masing lembaga negara.


Publik kini tidak hanya menunggu pernyataan politik para elite, tetapi juga penjelasan mengenai dasar hukum, sikap resmi fraksi, serta kemungkinan langkah konkret yang akan ditempuh DPR.


Peta yang disampaikan Said Didu menjadi salah satu gambaran dinamika politik tersebut. Namun, ukuran sesungguhnya dari posisi partai bukan semata-mata pernyataan tokoh atau dugaan mengenai kedekatan politik, melainkan sikap resmi, keputusan fraksi, dan tindakan nyata ketika persoalan itu masuk ke mekanisme kelembagaan DPR.


Polemik ini akan menguji sejauh mana partai-partai politik menempatkan kepentingan konstitusi, kepastian hukum, dan akuntabilitas jabatan publik di atas pertimbangan hubungan politik.


 
 
 

Comments


©2012 Kavita Media. Makassar Sulawesi Selatan

bottom of page