Polda Sultra Dalami Tender UHO, 38 Paket Senilai Rp141,4 Miliar Jadi Sorotan

KAVITA Media Net, Kendari — Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menyatakan akan menindaklanjuti sorotan publik terhadap sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di Universitas Halu Oleo (UHO). Penelusuran disebut mencakup seluruh tahapan pengadaan, mulai dari perencanaan, proses tender, hingga hasil pekerjaan di lapangan.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Niko Darutama, S.E., S.I.K., M.H., saat menanggapi kritik mengenai proses tender di lingkungan perguruan tinggi negeri tersebut.
“Pasti akan kami tindak lanjuti. Penyelidikan akan mencakup seluruh tahapan, dari awal perencanaan, proses lelang, hingga hasil pekerjaannya,” ujar Niko.
Pernyataan itu menjadi perhatian di tengah munculnya pertanyaan mengenai transparansi evaluasi tender, pola kemenangan perusahaan, dan kemungkinan hubungan kepemilikan antara pihak-pihak yang terlibat dalam pekerjaan konstruksi.
Namun, komitmen menindaklanjuti laporan atau informasi publik belum dengan sendirinya menunjukkan bahwa pelanggaran telah ditemukan. Publik kini menunggu kejelasan mengenai ruang lingkup penelusuran dan hasil pemeriksaan aparat.
38 Paket Pengadaan, Nilai Penawaran Pemenang Rp141,4 Miliar
Sorotan terhadap pengadaan UHO mengemuka setelah Ketua Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Kabupaten Kolaka Timur, Ir. Ilham P. Amir, meminta kepolisian menelusuri berbagai persoalan yang menurutnya perlu diperiksa dalam proyek konstruksi kampus tersebut.
Berdasarkan pemetaan data pengadaan yang disampaikan Ilham, terdapat 38 paket pengadaan selama periode 2023–2026, dengan 19 perusahaan berbeda tercatat sebagai pemenang.
Akumulasi nilai penawaran terkoreksi para pemenang dalam data tersebut mencapai Rp141.447.413.917 atau sekitar Rp141,45 miliar. Angka ini perlu dibaca secara tepat. Nilai tersebut merupakan akumulasi penawaran terkoreksi yang tercantum dalam pengumuman, bukan nilai kontrak final ataupun total pembayaran yang telah direalisasikan.
Dua perusahaan, Wahdah Sultra Berkarya dan CV Raning Dwi Laksana, masing-masing tercatat memenangkan enam paket berdasarkan pemetaan tersebut.
Frekuensi kemenangan berulang tidak otomatis membuktikan adanya persekongkolan atau pelanggaran. Namun, pola tersebut layak ditelaah bersama data persaingan tender, hasil evaluasi peserta, hubungan afiliasi perusahaan, serta pelaksanaan kontrak.
Pertanyaan yang perlu dijawab adalah apakah kemenangan tersebut berlangsung melalui persaingan yang sehat, memenuhi ketentuan pengadaan, dan menghasilkan pekerjaan sesuai spesifikasi serta nilai kontrak.
Renovasi Gedung Rektorat 2025: Empat Penawaran Tercatat Rp0
Salah satu contoh yang disoroti Ilham adalah proyek Renovasi Gedung Rektorat UHO Tahun Anggaran 2025. Dalam data pengumuman yang dihimpun, proyek tersebut memiliki Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp6.815.191.000. CV/PT Wahdah Sultra Berkarya tercatat sebagai pemenang dengan nilai penawaran terkoreksi Rp6.594.707.327.
Perhatian muncul karena empat peserta lainnya disebut mengajukan penawaran awal yang lebih rendah, tetapi kolom penawaran terkoreksi mereka tercantum Rp0 dalam tabel pengumuman.
Menurut Ilham, kondisi tersebut membutuhkan penjelasan yang memadai agar masyarakat dapat memahami hasil evaluasi tender.
“Seharusnya bagi peserta yang tidak lolos, dibuatkan berita acara evaluasi administrasi dan teknik yang jelas, sehingga publik tahu mereka gugur karena apa,” tegas Ilham.
Pencantuman nilai Rp0 tidak serta-merta membuktikan manipulasi atau penyimpangan. Status tersebut perlu diperiksa berdasarkan dokumen pemilihan, tahapan evaluasi, alasan peserta dinyatakan tidak memenuhi syarat, serta tata cara penyajian informasi dalam sistem pengadaan.
Meski demikian, apabila alasan ketidaklulusan peserta tidak dapat ditelusuri secara jelas dari informasi yang tersedia, keterbukaan dokumen evaluasi menjadi persoalan yang patut mendapat perhatian.
Dalam pengadaan publik, transparansi bukan hanya soal mengumumkan siapa pemenang tender. Proses yang menghasilkan keputusan tersebut juga harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dugaan Konflik Kepentingan Perlu Diuji dengan Bukti
Ilham juga menyoroti kemungkinan adanya hubungan kepemilikan atau konflik kepentingan antara konsultan perencana, konsultan pengawas, dan kontraktor.
Persoalan ini perlu diperiksa melalui dokumen perusahaan, data pemilik manfaat (beneficial ownership), susunan pengurus, hubungan afiliasi, kontrak pekerjaan, serta ketentuan konflik kepentingan yang berlaku pada paket terkait.
Jika terdapat hubungan yang relevan, aparat perlu menilai apakah hubungan tersebut melanggar ketentuan pengadaan, memengaruhi independensi proses, atau menimbulkan keuntungan yang tidak semestinya.
Sebaliknya, dugaan hubungan kepemilikan tidak boleh langsung diperlakukan sebagai bukti tindak pidana tanpa verifikasi dokumen dan pemeriksaan terhadap pihak terkait.
Karena itu, penelusuran perlu diarahkan pada bukti yang dapat diuji, bukan semata-mata pola yang terlihat mencurigakan.
Polisi Perlu Menelusuri Dokumen hingga Kondisi Fisik Proyek
Pernyataan AKBP Niko bahwa penelusuran mencakup perencanaan, tender, dan hasil pekerjaan menunjukkan bahwa pemeriksaan tidak cukup hanya mengandalkan tabel pengumuman.
Pada tahap perencanaan, hal yang perlu diperiksa antara lain kebutuhan proyek, spesifikasi teknis, penyusunan HPS, dan dasar penentuan anggaran.
Pada tahap tender, perhatian dapat diarahkan pada persyaratan peserta, dokumen penawaran, berita acara evaluasi, alasan gugurnya peserta, serta potensi hubungan afiliasi yang relevan.
Sementara itu, pemeriksaan hasil pekerjaan perlu membandingkan kontrak dan spesifikasi dengan kondisi fisik di lapangan. Kesesuaian volume, mutu material, waktu pelaksanaan, serta pembayaran harus diuji berdasarkan dokumen dan hasil pemeriksaan teknis.
Penelusuran tersebut penting untuk membedakan persoalan administrasi, kekurangan mutu pekerjaan, ketidakpatuhan terhadap ketentuan pengadaan, dan indikasi tindak pidana yang memerlukan pendalaman lebih lanjut.
Hingga informasi dalam bahan ini disusun, Polda Sultra belum merinci paket mana yang menjadi fokus utama maupun jadwal pasti pelaksanaan pemeriksaan di lapangan.
Transparansi UHO dan Akuntabilitas Pengadaan Menjadi Perhatian
Pengadaan barang dan jasa di perguruan tinggi negeri menyangkut penggunaan sumber daya publik yang harus dikelola secara transparan, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, pertanyaan mengenai tender UHO perlu dijawab melalui dokumen dan hasil pemeriksaan yang terbuka sesuai ketentuan. Penjelasan mengenai pemenang, proses evaluasi, hubungan afiliasi, serta kesesuaian hasil pekerjaan akan membantu publik menilai apakah prosedur pengadaan telah dijalankan sebagaimana mestinya.
Pihak-pihak yang disebut dalam sorotan ini juga perlu memperoleh kesempatan memberikan klarifikasi. Data penawaran, pola kemenangan, dan kolom bernilai Rp0 merupakan informasi yang perlu diverifikasi, bukan dasar untuk langsung menyimpulkan adanya tindak pidana.
Kini, perhatian publik tertuju pada tindak lanjut Polda Sultra: apakah seluruh pertanyaan mengenai proses tender dapat dijawab melalui pemeriksaan dokumen, verifikasi hubungan perusahaan, dan pengecekan fisik pekerjaan?
Yang dibutuhkan bukan sekadar pernyataan bahwa persoalan akan ditindaklanjuti, melainkan proses yang profesional, berbasis bukti, dan menghasilkan kejelasan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran.




Comments