top of page

Polri Dalami Laporan Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran, Putusan MK dan MA Jadi Referensi Penyidik

3 days ago
3 min read

KAVITA MEDIA NET, JAKARTA — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mulai mendalami laporan dugaan pemalsuan surat keterangan penyetaraan pendidikan tingkat SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.


Penyidik Bareskrim akan mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA), sekaligus meminta keterangan ahli untuk menilai aspek hukum dan pembuktian dalam perkara tersebut.


Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, mengatakan putusan kedua lembaga peradilan itu akan menjadi bahan referensi bagi penyidik. Namun, ia menegaskan bahwa penanganan laporan dugaan pidana tetap harus melalui proses pembuktian secara tersendiri.


Setiap unsur yang dipersoalkan, termasuk pemenuhan alat bukti dan argumentasi yuridis, harus ditelaah satu per satu sebelum penyidik menentukan langkah hukum berikutnya.


Pernyataan tersebut disampaikan Johnny dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 3 November 2026. Ia menjelaskan, Bareskrim juga akan meminta keterangan ahli, baik ahli hukum pidana maupun ahli dari bidang lain yang relevan, guna memperkuat proses pembuktian.


Polri, menurutnya, berkomitmen menangani laporan secara profesional, prosedural, dan proporsional serta mempertanggungjawabkan hasilnya secara akuntabel dan transparan kepada publik.


Laporan tersebut diajukan Tim Advokasi Penegak Etika Moral dan Integritas Bangsa. Pelapor mempersoalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan bernomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan oleh instansi pemerintah bidang pendidikan. Dokumen itu digunakan Gibran sebagai salah satu persyaratan pendidikan ketika mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.


Perkara ini mendapat perhatian luas setelah Mahkamah Konstitusi membacakan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Pemilu.


Meski demikian, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing. Mahkamah juga menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden melalui perkara tersebut.


Dengan demikian, putusan MK tidak dapat disederhanakan sebagai keputusan yang membatalkan jabatan Wakil Presiden, tetapi memuat pertimbangan mengenai bukti pendidikan sekaligus batas kewenangan Mahkamah dalam perkara yang diajukan.


Perkembangan berikutnya datang dari Mahkamah Agung. Melalui putusan kasasi Nomor 742 K/TUN/2026 yang diputus pada 30 Oktober 2026, MA mengabulkan kasasi terkait sengketa keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA tersebut.


Amar putusan menyatakan kasasi dikabulkan, putusan sebelumnya dibatalkan, dan gugatan penggugat dikabulkan seluruhnya. Sejumlah pemberitaan yang mengutip informasi kepaniteraan MA menyebut surat keterangan yang menjadi objek sengketa dinyatakan tidak sah.


Dua putusan tersebut kini menjadi bagian penting dari konteks hukum yang harus dipelajari penyidik. Namun, terdapat perbedaan mendasar antara sengketa tata usaha negara mengenai keabsahan suatu dokumen dan dugaan tindak pidana pemalsuan surat.


Putusan MA mengenai tidak sahnya dokumen tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seseorang melakukan pemalsuan atau mengetahui adanya tindak pidana. Untuk sampai pada kesimpulan pidana, penyidik tetap harus membuktikan unsur-unsur delik, termasuk proses penerbitan dokumen, kewenangan pihak yang menerbitkan, kebenaran materiil informasi di dalamnya, serta ada atau tidaknya unsur kesengajaan dan keterlibatan pihak tertentu.


Karena itu, perhatian publik kini tertuju pada bagaimana Bareskrim mengurai hubungan antara dokumen yang disengketakan, proses penerbitannya, dasar hukum penyetaraan pendidikan, serta penggunaan dokumen tersebut dalam tahapan pencalonan Wakil Presiden. Pemeriksaan ahli dan pengumpulan dokumen pendukung akan menjadi penting untuk memastikan apakah persoalan tersebut hanya menyangkut cacat administrasi atau juga memenuhi unsur tindak pidana.


Polri dituntut menjaga independensi dan kehati-hatian dalam menangani perkara yang melibatkan pejabat tinggi negara. Proses hukum tidak boleh berhenti pada perdebatan politik, tetapi juga tidak boleh diarahkan untuk membenarkan tuduhan sebelum pembuktian selesai. Publik berhak mengetahui perkembangan penanganan laporan, dasar hukum yang digunakan, dan alasan di balik setiap keputusan penyidik.


Perkara ini bukan semata-mata soal polemik dokumen pendidikan seorang pejabat negara. Persoalan yang lebih mendasar adalah kepastian hukum, integritas administrasi negara, dan konsistensi penerapan persyaratan konstitusional bagi setiap orang yang menduduki jabatan publik.


Ketika keabsahan dokumen telah menjadi objek putusan pengadilan dan laporan dugaan pidana telah diterima kepolisian, transparansi serta ketegasan penegakan hukum menjadi ukuran penting bagi kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.


 
 
 

Comments


©2012 Kavita Media. Makassar Sulawesi Selatan

bottom of page