top of page

Prabowo Bukan Sekadar Menghadapi Kritik: Pertarungan Pengaruh dan Bayang-Bayang Operasi Politik di Lingkar Kekuasaan

5 days ago
6 min read

KAVITA Media Net, Jakarta — Di balik dinamika pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, muncul narasi politik yang menggambarkan adanya pertarungan kepentingan antara kekuatan lama, kelompok ekonomi, jaringan politik, dan lingkaran kekuasaan baru.


Narasi tersebut bahkan menyebut bahwa sejak awal Prabowo hanya diproyeksikan memimpin selama dua tahun sebelum kekuasaan kembali terkonsentrasi pada kelompok politik tertentu.


Benarkah ada skenario semacam itu?


Pertanyaan tersebut menjadi menarik ketika sejumlah persoalan pemerintahan, mulai dari program Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes), dinamika kabinet, hingga polemik politik seputar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, terus menjadi bahan perdebatan publik.


Dalam sebuah narasi politik yang beredar, dinamika tersebut ditafsirkan sebagai bagian dari pertarungan lebih besar untuk mempertahankan atau merebut kendali pemerintahan. Prabowo digambarkan sedang menghadapi tekanan dari kelompok-kelompok yang disebut memiliki pengaruh sejak pemerintahan sebelumnya.


Namun, narasi mengenai adanya operasi terorganisasi, pendanaan kelompok masyarakat sipil, pengerahan buzzer, hingga keterlibatan kepentingan asing masih membutuhkan pembuktian. Tidak semua konflik politik dapat langsung disimpulkan sebagai bagian dari satu skenario besar.


Yang jelas, persoalan mendasarnya layak diperiksa: siapa yang mengendalikan arah kebijakan, siapa yang memiliki pengaruh terhadap keputusan negara, dan bagaimana kekuasaan memastikan dirinya tidak dikuasai kepentingan kelompok tertentu?


Prabowo dan bayang-bayang kekuatan politik lama


Sejak memulai pemerintahan, Prabowo menghadapi tantangan untuk mengonsolidasikan kekuasaan sekaligus menjaga stabilitas koalisi yang menopangnya.


Dalam sistem politik Indonesia, pergantian presiden tidak otomatis menghilangkan pengaruh jaringan politik, ekonomi, dan birokrasi yang terbentuk pada pemerintahan sebelumnya.


Pejabat, elite partai, pengusaha, dan kelompok kepentingan memiliki relasi yang dapat melampaui satu periode pemerintahan.


Narasi yang beredar menyebut sebagian kekuatan tersebut mulai kehilangan posisi strategis setelah Prabowo melakukan perubahan komposisi pejabat dan lingkaran kekuasaan.


Namun, klaim bahwa sekitar separuh lingkaran tertentu telah disingkirkan, sebagian lainnya berkhianat, dan hanya sekitar 30 persen yang masih sejalan dengan komitmen awal belum disertai data yang dapat diverifikasi secara independen.


Pergantian pejabat merupakan kewenangan presiden. Akan tetapi, menghubungkan setiap pergantian jabatan dengan operasi politik untuk melemahkan kelompok tertentu membutuhkan bukti yang lebih konkret.


Pertanyaan yang lebih substantif adalah apakah perubahan struktur pemerintahan benar-benar memperkuat profesionalitas dan akuntabilitas, atau sekadar memindahkan pengaruh dari satu kelompok ke kelompok lainnya.


MBG dan Kopdes: Program rakyat atau arena pertarungan kepentingan?


Program Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Desa Merah Putih merupakan dua agenda besar pemerintahan Prabowo.


Keduanya memiliki konsekuensi ekonomi dan sosial yang luas karena melibatkan anggaran, pengadaan, distribusi, kelembagaan, serta jaringan pelaksana hingga tingkat daerah. Tetapi, besarnya program juga membuka ruang bagi persoalan tata kelola.


Pada 12 Agustus 2026, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengakui bahwa MBG dan Kopdes masih menghadapi berbagai persoalan. Ia juga menyinggung praktik kecurangan dan penyalahgunaan dalam pelaksanaan MBG yang perlu ditertibkan.


Pengakuan tersebut memperlihatkan bahwa kritik terhadap program pemerintah tidak selalu merupakan serangan politik. Ada persoalan nyata yang memang harus diperbaiki melalui pengawasan, evaluasi, dan penegakan hukum.


Karena itu, pemerintah perlu membedakan kritik kebijakan yang sah dari tindakan manipulatif yang mungkin bertujuan menciptakan kekacauan.


Sebaliknya, pemerintah juga tidak boleh menggunakan tuduhan adanya operasi politik sebagai alasan untuk menghindari kritik terhadap kelemahan program.


MBG dan Kopdes harus dinilai berdasarkan manfaat, efektivitas anggaran, kualitas pelaksanaan, dan dampaknya terhadap masyarakat. Bukan berdasarkan siapa yang mendukung atau menentangnya.


Isu Jokowi dan Gibran: Biarkan hukum bekerja, bukan menjadi instrumen politik


Salah satu bagian paling sensitif dalam narasi tersebut adalah dugaan bahwa polemik ijazah Joko Widodo dan Gibran Rakabuming Raka dapat menjadi salah satu faktor dalam dinamika hubungan kekuasaan.


Penanganan persoalan ini memang telah memasuki sejumlah jalur hukum. Mahkamah Konstitusi pada 6 Oktober 2026 menyatakan permohonan terkait persyaratan pendidikan Gibran tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para pemohon.


Dalam pertimbangannya, MK juga menyampaikan bahwa tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA. Namun, MK menegaskan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran melalui perkara tersebut.


Sementara itu, Mahkamah Agung pada 30 Oktober 2026 mengabulkan kasasi dalam perkara tata usaha negara terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran. Kedua proses hukum tersebut memiliki objek dan konsekuensi hukum berbeda.


Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa persoalan dokumen pendidikan Gibran merupakan perkara yang harus dibaca berdasarkan putusan dan kewenangan masing-masing lembaga.


Tidak tepat menyimpulkan bahwa pemerintah sengaja mengorkestrasi perkara tersebut untuk melemahkan kelompok politik tertentu. Demikian pula, tidak tepat menganggap seluruh proses hukum harus dihentikan hanya karena berpotensi menimbulkan konsekuensi politik.


Prinsipnya sederhana: hukum harus bekerja tanpa perlindungan politik, tetapi juga tanpa intervensi kekuasaan.


Militer, peradilan sipil, dan kesetaraan di hadapan hukum


Narasi yang beredar juga mengangkat persoalan penanganan anggota militer yang melakukan tindak pidana umum dan korupsi.


Isu ini memiliki dimensi kelembagaan yang penting, yakni bagaimana memastikan tidak ada aparat negara yang memperoleh perlakuan istimewa ketika berhadapan dengan hukum.


Namun, pembahasan mengenai kewenangan peradilan militer dan peradilan umum harus merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk status pelaku dan jenis tindak pidananya.


Tidak cukup hanya menyampaikan bahwa anggota militer harus dibawa ke peradilan sipil tanpa menjelaskan kerangka hukum yang mengatur yurisdiksi masing-masing peradilan.


Substansi yang perlu diperjuangkan adalah akuntabilitas aparat, transparansi proses hukum, dan tidak adanya impunitas karena pangkat atau jabatan.


Isu makar dan dugaan operasi politik


Narasi politik yang berkembang juga menghubungkan dinamika pemerintahan dengan dugaan skenario makar dan upaya menggoyang kepemimpinan Prabowo.


Memang terdapat pengaduan masyarakat terkait dugaan makar terhadap sejumlah tokoh. Beberapa media nasional , misalnya, memberitakan pengaduan Gerakan Cinta Prabowo terhadap Budi Arie Setiadi pada 2 September 2026.


Namun, pengaduan tersebut bukan putusan pengadilan dan tidak membuktikan bahwa tuduhan yang disampaikan benar. Hal serupa perlu diterapkan pada kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden.


Pada 3 November 2026, Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa hingga saat itu penyidik belum menemukan indikasi tindak pidana makar dalam perkara penyadapan yang menjerat sejumlah perwira tinggi Polri. Pasal yang digunakan berkaitan dengan penyadapan, intersepsi, dan tindak pidana elektronik.


Keterangan ini penting karena memperlihatkan batas antara dugaan pelanggaran hukum yang sedang disidik dan interpretasi politik mengenai kemungkinan adanya operasi untuk menggulingkan pemerintahan. Keduanya tidak boleh dicampuradukkan.


Singapura dan oligarki: Tuduhan serius yang membutuhkan bukti


Bagian lain dari narasi yang beredar menyebut Singapura ikut memainkan peran dalam upaya melemahkan posisi politik Prabowo.


Pernyataan seperti ini tidak bisa diperlakukan sebagai fakta tanpa bukti yang jelas mengenai aktor, mekanisme, aliran dana, komunikasi, maupun tindakan konkret yang dapat diverifikasi.


Begitu pula tuduhan bahwa kelompok tertentu membiayai LSM, menghidupi buzzer, dan mengorganisasi kampanye hitam untuk menggoyang pemerintahan.


Jika memang ada pendanaan politik tersembunyi atau operasi propaganda terkoordinasi, penelusurannya harus dilakukan melalui bukti transaksi, dokumen, hubungan organisasi, dan keterangan pihak terkait.


Kritik terhadap oligarki juga harus diarahkan pada persoalan yang dapat diukur: konsentrasi kepemilikan ekonomi, konflik kepentingan, transparansi pengadaan, pengaruh terhadap regulasi, dan akses istimewa terhadap kebijakan negara.


Jangan sampai istilah oligarki hanya menjadi label politik untuk menyerang pihak yang berbeda kepentingan.


Pertarungan kekuasaan tidak boleh mengalahkan kepentingan rakyat


Dinamika politik pemerintahan Prabowo memperlihatkan persoalan yang lebih luas daripada sekadar hubungan antara presiden sekarang dan mantan presiden.

Ada tiga wilayah kekuasaan yang perlu mendapat perhatian.


Pertama, keran ekonomi. Siapa yang memiliki akses terhadap proyek negara, pengadaan, sumber daya, dan kebijakan strategis? Apakah pengelolaannya transparan dan memberikan manfaat kepada masyarakat?


Kedua, keran keamanan. Apakah aparat negara bekerja berdasarkan konstitusi dan hukum, atau terdapat kemungkinan penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan kelompok tertentu?


Ketiga, keran narasi. Siapa yang mengendalikan informasi, membentuk persepsi publik, dan memengaruhi perdebatan politik? Apakah kritik masyarakat benar-benar dijawab dengan kebijakan, atau justru dipertarungkan melalui propaganda?


Ketiga wilayah tersebut merupakan persoalan demokrasi dan tata kelola yang harus diawasi secara terbuka.


Prabowo berhak melakukan konsolidasi pemerintahan dan menentukan pejabat yang dipercaya untuk menjalankan agenda negara. Namun, konsolidasi tidak boleh berubah menjadi pemusatan kekuasaan tanpa pengawasan.


Demikian pula, kelompok politik yang merasa kehilangan pengaruh tetap memiliki hak untuk mengkritik pemerintah. Tetapi kritik tidak boleh berubah menjadi manipulasi informasi, pendanaan tersembunyi, atau tindakan melawan hukum.


Presiden tidak boleh dilindungi dari kritik. Mantan presiden tidak boleh dijadikan sasaran tuduhan tanpa bukti. Aparat tidak boleh menjadi alat kelompok politik. Dan masyarakat sipil tidak boleh dicap sebagai musuh hanya karena berbeda pandangan.


Pertarungan kekuasaan boleh berlangsung, tetapi kepentingan rakyat tidak boleh menjadi korbannya.


Ukuran keberhasilan pemerintahan bukan seberapa banyak orang dari lingkaran lama yang disingkirkan, bukan pula seberapa kuat presiden mengonsolidasikan kekuasaan.


Ukuran sesungguhnya adalah apakah negara semakin transparan, hukum semakin independen, ekonomi semakin adil, dan kebijakan publik benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat.


Jika seluruh dinamika ini hanya berakhir pada pergantian patron, perpindahan jaringan kepentingan, dan perebutan kendali sumber daya, maka rakyat tetap berada di luar lingkaran pengambilan keputusan.


Jangan sampai pergantian kekuasaan hanya mengganti siapa yang memegang kendali, sementara praktik lama tetap bertahan dengan wajah dan jaringan yang berbeda.


 
 
 

Comments


©2012 Kavita Media. Makassar Sulawesi Selatan

bottom of page