Presiden Prabowo Subianto Kritik Pengusaha yang Bawa Keuntungan Ke Luar Negeri

KAVITA MEDIA NET, JAKARTA — Kekayaan sumber daya alam Indonesia kembali menjadi sorotan Presiden Prabowo Subianto. Di satu sisi, negara memberikan konsesi pertambangan dan perkebunan, membuka akses pembiayaan melalui bank milik negara, serta menyediakan ruang bagi dunia usaha untuk berkembang. Namun, Prabowo mengkritik pengusaha yang menikmati peluang tersebut tetapi menyimpan hasil usahanya di luar negeri.
Pesan itu disampaikan Prabowo saat melakukan peletakan batu pertama 13 proyek strategis hilirisasi nasional tahap II di Cilacap, Jawa Tengah, pada 29 April 2026. Pemerintah ketika itu mengumumkan proyek dengan nilai investasi sekitar Rp116 triliun yang mencakup sektor energi, mineral, dan pertanian.
Menurut Prabowo, kekayaan alam Indonesia semestinya memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat sendiri, bukan hanya menjadi sumber keuntungan bagi segelintir pelaku usaha atau memperkuat perekonomian negara lain.
Presiden juga menegaskan tidak akan menoleransi pelaku usaha yang dinilainya tidak memiliki komitmen patriotik terhadap kepentingan bangsa. Pernyataan tersebut diberitakan RRI dan tercantum dalam transkrip resmi pidato Presiden.
Kritik terhadap pengusaha: Ketika sumber daya nasional tidak sepenuhnya menggerakkan ekonomi domestik
Pernyataan Prabowo menyentuh persoalan mendasar dalam pengelolaan ekonomi sumber daya alam: siapa yang menikmati nilai tambah dari kekayaan nasional?
Indonesia memiliki sumber daya mineral, batu bara, minyak dan gas, serta perkebunan yang menjadi fondasi berbagai industri. Negara juga menyediakan infrastruktur, kepastian hukum, dan kebijakan perizinan yang memungkinkan kegiatan usaha berjalan. Dalam sejumlah sektor, dukungan pembiayaan dari perbankan milik negara turut berperan.
Karena itu, wajar apabila muncul tuntutan agar kegiatan usaha yang memanfaatkan sumber daya nasional memberikan kontribusi nyata kepada perekonomian domestik.
Namun, persoalannya tidak sesederhana menyatakan bahwa seluruh uang yang ditempatkan di luar negeri merupakan bentuk pengkhianatan ekonomi. Penempatan aset di luar negeri dapat memiliki beragam tujuan bisnis dan tunduk pada ketentuan hukum yang berbeda. Yang perlu diperiksa adalah apakah kewajiban pajak dipenuhi, penerimaan ekspor dilaksanakan sesuai aturan, pembiayaan digunakan sebagaimana mestinya, serta kegiatan usaha memberikan manfaat ekonomi yang sepadan kepada Indonesia.
Ukuran keberhasilan kebijakan tidak cukup berhenti pada kecaman terhadap pengusaha. Pemerintah perlu memastikan bahwa aturan berlaku secara konsisten, transparan, dan tidak diskriminatif.
Hilirisasi Rp116 triliun: Investasi besar harus menghasilkan manfaat nyata
Program hilirisasi tahap II yang diumumkan pada 29 April 2026 mencakup 13 proyek di sektor energi, mineral, dan pertanian. Di antaranya pengembangan kilang gasoline Pertamina di Cilacap dan Dumai, fasilitas dimetil eter atau DME berbasis batu bara, industri baja, pengolahan tembaga dan emas, aspal Buton, serta produk turunan kelapa sawit.
Hilirisasi diarahkan agar Indonesia tidak terus bergantung pada penjualan bahan mentah.
Bahan baku yang diolah di dalam negeri berpotensi menghasilkan nilai tambah, memperluas kesempatan kerja, mendorong transfer teknologi, dan meningkatkan kapasitas industri nasional. Akan tetapi, nilai investasi yang diumumkan bukanlah jaminan bahwa semua manfaat tersebut otomatis terwujud.
Publik perlu mengetahui berapa banyak tenaga kerja lokal yang terserap, seberapa besar nilai tambah yang tercipta di dalam negeri, berapa penerimaan pajak dan royalti yang diperoleh negara, serta bagaimana dampak proyek terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Tanpa indikator yang terukur, hilirisasi berisiko hanya menjadi jargon pembangunan. Investasi besar harus dibuktikan melalui produktivitas, manfaat sosial, dan distribusi hasil yang dapat dipertanggungjawabkan.
Konsesi mangkrak lebih dari dua tahun: Prabowo perintahkan pencabutan
Ketegasan Presiden kembali disampaikan pada 22 Oktober 2026 ketika membuka Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (Rakornas TPAKD) di Jakarta.
Dalam kesempatan itu, Prabowo menginstruksikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mencabut konsesi yang tidak menunjukkan aktivitas nyata selama lebih dari dua tahun.
“Lebih dari 2 tahun tidak ada aktivitas nyata, cabut!” demikian pernyataan Presiden sebagaimana tercantum dalam pemberitaan dan keterangan resmi pemerintah. Prabowo menilai pemberian konsesi tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Pemerintah harus memastikan penerima izin memiliki kemampuan teknis, finansial, dan operasional untuk mengembangkan wilayah yang dipercayakan kepadanya.
Ia juga menyoroti konsesi yang dibiarkan tidak produktif selama bertahun-tahun. Dalam pandangannya, izin yang semestinya menjadi instrumen pembangunan justru berpotensi berubah menjadi objek spekulasi ketika pemegangnya tidak memiliki kesungguhan untuk menjalankan kegiatan usaha.
Rp5.400 triliun: Potensi cadangan bukan uang yang sudah masuk ke kas negara
Dalam Rakornas yang sama, Prabowo mengungkap laporan mengenai lima izin usaha pertambangan (IUP) dengan nilai cadangan terbukti yang diperkirakan mencapai Rp5.400 triliun atau sekitar US$300 miliar, berdasarkan studi yang mengacu pada standar JORC.
Angka tersebut memang besar. Namun, Presiden sendiri mengingatkan bahwa kekayaan itu masih berada di bawah tanah.
Pembedaan ini penting. Nilai cadangan yang dilaporkan bukan berarti uang tunai senilai Rp5.400 triliun sudah tersedia, bukan pula jumlah penerimaan negara yang telah terealisasi. Nilai ekonomi aktual bergantung pada banyak faktor, termasuk komoditas, biaya produksi, harga pasar, kelayakan proyek, kewajiban lingkungan, dan skema penerimaan negara.
Karena itu, angka tersebut perlu dibaca sebagai gambaran potensi berdasarkan laporan cadangan, bukan sebagai kekayaan yang seluruhnya dapat langsung dibelanjakan pemerintah.
Prabowo juga belum merinci komoditas yang terkandung dalam kelima IUP tersebut dalam pernyataannya. Transparansi mengenai lokasi, jenis komoditas, status perizinan, dan rencana pengembangan akan membantu publik menilai seberapa besar potensi itu dapat diwujudkan secara bertanggung jawab.
Pencabutan izin harus berbasis aturan, bukan sekadar pernyataan politik
Instruksi Presiden menghadirkan pekerjaan lanjutan bagi kementerian dan pemerintah daerah. Penertiban konsesi tidak cukup dilakukan melalui pemeriksaan administratif di atas meja. Pemerintah perlu memeriksa kondisi faktual di lapangan, kepatuhan terhadap kewajiban perizinan, realisasi investasi, serta alasan kegiatan belum berjalan.
Kriteria “tidak ada aktivitas nyata” juga harus diterjemahkan ke dalam prosedur yang jelas dan sesuai peraturan yang berlaku. Pemeriksaan perlu membedakan pemegang izin yang sengaja menelantarkan konsesi dari proyek yang menghadapi hambatan hukum, persoalan tata ruang, kewajiban lingkungan, atau kendala lain yang dapat dibuktikan.
Langkah penegakan hukum yang transparan akan memperkuat kepastian usaha. Sebaliknya, pencabutan yang tidak didukung proses yang jelas dapat menimbulkan sengketa dan ketidakpastian investasi.
Pemerintah daerah pun memiliki peran penting dalam pengawasan konsesi di wilayahnya. Mereka harus memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya alam tidak hanya menghasilkan aktivitas ekonomi, tetapi juga memberikan penerimaan daerah, kesempatan kerja, dan perlindungan bagi masyarakat terdampak.
Ujian sesungguhnya: Kekayaan alam harus kembali kepada rakyat
Kritik Prabowo terhadap pengusaha yang menyimpan hasil usaha di luar negeri dan instruksi untuk menertibkan konsesi mangkrak memiliki satu titik temu: sumber daya nasional tidak seharusnya dibiarkan kehilangan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Namun, keberhasilan agenda tersebut tidak ditentukan oleh kerasnya pernyataan semata. Ukurannya terletak pada pelaksanaan kebijakan.
Apakah konsesi yang tidak produktif benar-benar dievaluasi dan ditertibkan? Apakah penerimaan negara dari sektor ekstraktif meningkat secara terukur? Apakah hilirisasi menciptakan pekerjaan berkualitas dan memperkuat industri nasional? Apakah pencemaran dan kerusakan lingkungan dapat dikendalikan? Dan apakah masyarakat di sekitar wilayah tambang serta perkebunan memperoleh manfaat yang layak?
Pertanyaan-pertanyaan itu harus dijawab melalui data terbuka, pengawasan independen, dan laporan kinerja yang dapat diperiksa publik. Sebab, nasionalisme ekonomi bukan sekadar soal di mana pengusaha menyimpan uangnya. Nasionalisme ekonomi juga menyangkut bagaimana kekayaan alam dikelola, siapa yang menanggung risikonya, siapa yang menikmati keuntungannya, dan seberapa besar hasilnya meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Kekayaan Indonesia tidak cukup hanya besar di atas kertas. Ia harus produktif dalam perekonomian, adil dalam pembagian manfaat, bertanggung jawab terhadap lingkungan, dan nyata dirasakan oleh rakyat. Di situlah komitmen pengelolaan sumber daya alam diuji.




Comments