top of page

Redefinisi Korupsi Tak Bisa Gegabah! Yusril Minta Usulan Luhut Dikaji Mendalam, Perlindungan Investasi Jangan Mengaburkan Akuntabilitas

Oct 25
5 min read

KAVITA Media Net, Jakarta — Wacana mengubah definisi tindak pidana korupsi di Indonesia memasuki perdebatan penting. Di satu sisi, pemerintah ingin memastikan keputusan bisnis dan investasi tidak serta-merta berujung pada pemidanaan ketika terjadi kerugian. Di sisi lain, perubahan aturan antikorupsi harus menjamin agar penyalahgunaan kewenangan dan keuangan negara tidak memperoleh celah hukum.


Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengingatkan agar wacana yang diusulkan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, tidak ditanggapi secara tergesa-gesa. Menurut Yusril, gagasan tersebut masih berupa garis besar dan membutuhkan penelaahan mendalam, baik dari sisi hukum materiil maupun hukum formil.


Pernyataan Yusril pada Sabtu (24/10/2026) itu menjadi penting karena perubahan definisi korupsi bukan sekadar persoalan terminologi hukum. Perubahan tersebut berpotensi memengaruhi cara negara membuktikan tindak pidana, menentukan pertanggungjawaban pejabat, dan melindungi keuangan publik.


Yusril dijadwalkan bertemu dengan jajaran DEN pada Senin (26/10/2026) untuk mendengarkan penjelasan lebih terperinci sekaligus menyampaikan pandangan hukumnya.

“Usulan DEN itu baru wacana. Apa yang dikemukakan baru garis besar, belum masuk ke detail persoalan tentang definisi korupsi yang ingin disesuaikan dengan UNCAC, baik terkait hukum materiil maupun hukum formilnya. Karena itu, masih memerlukan pendalaman,” kata Yusril


UNCAC dan perdebatan tentang definisi korupsi


Gagasan DEN berangkat dari keinginan menyelaraskan pengaturan tindak pidana korupsi di Indonesia dengan United Nations Convention against Corruption (UNCAC), atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi.


Luhut sebelumnya mengusulkan penyesuaian rumusan tindak pidana korupsi, terutama terkait unsur kerugian keuangan negara dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut argumentasi yang disampaikan DEN, kerugian dalam kegiatan bisnis tidak seharusnya otomatis diperlakukan sebagai tindak pidana korupsi tanpa pembuktian unsur pidana yang jelas.


DEN juga menyatakan bahwa usulannya bukan untuk menghapus pertanggungjawaban atas kerugian negara. Fokusnya, menurut penjelasan lembaga tersebut, adalah memperjelas pembuktian, memberikan perlindungan bagi keputusan bisnis yang diambil dengan iktikad baik dan sesuai prosedur, serta mengadopsi delik UNCAC yang belum diatur secara memadai dalam hukum nasional.


Argumentasi itu membuka ruang diskusi yang sah mengenai kepastian hukum. Pengelola investasi publik memang perlu memiliki ruang mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan profesional tanpa dihantui kriminalisasi hanya karena keputusan bisnis menghasilkan kerugian.


Namun, persoalannya tidak berhenti di sana. Perlindungan terhadap keputusan bisnis yang wajar harus dibedakan secara tegas dari perlindungan terhadap penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, suap, manipulasi, atau tindakan yang menguntungkan pihak tertentu secara melawan hukum.


Kerugian bisnis tidak otomatis berarti korupsi, tetapi kerugian negara juga tidak boleh menjadi persoalan yang kehilangan pertanggungjawaban hukum hanya karena dibungkus sebagai risiko investasi.

Di titik inilah rumusan hukum yang presisi menjadi sangat penting.


Pengalaman Yusril: sejarah hukum tidak boleh diabaikan


Yusril memiliki pengalaman langsung dalam perjalanan pembentukan regulasi antikorupsi di Indonesia. Ia pernah menjabat Menteri Kehakiman ketika revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ia juga terlibat dalam proses penandatanganan UNCAC pada 2003.


Indonesia kemudian meratifikasi UNCAC melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Dengan demikian, sejarah pembentukan UU Tipikor dan proses penerimaan komitmen internasional merupakan dua konteks yang perlu dibaca secara utuh ketika membahas perubahan aturan.


Pengalaman tersebut relevan karena penyesuaian regulasi tidak cukup dilakukan dengan mengambil satu istilah atau satu pendekatan dari konvensi internasional, lalu menerapkannya tanpa memperhitungkan struktur hukum nasional.


UNCAC mengatur berbagai bentuk tindak pidana korupsi, termasuk penyuapan, penggelapan atau penyalahgunaan aset, perdagangan pengaruh, serta bentuk-bentuk korupsi lain yang relevan. Konvensi tersebut tidak tepat dipersempit seolah-olah hanya membicarakan penyuapan atau bribery.


Karena itu, pembahasan harus menjawab pertanyaan mendasar: ketentuan mana yang memang perlu diselaraskan, unsur tindak pidana mana yang harus diperjelas, dan bagaimana memastikan perubahan tersebut tidak melemahkan kemampuan negara mengusut korupsi?


Pendekatan historis dan yuridis dibutuhkan agar pembentuk kebijakan tidak menghasilkan aturan yang tampak modern secara terminologi, tetapi justru menimbulkan ketidakpastian baru dalam praktik penegakan hukum.


Danantara dan risiko kriminalisasi keputusan bisnis


Salah satu alasan yang dikemukakan Luhut adalah kebutuhan memberikan ruang bagi pengelolaan investasi publik, termasuk oleh Danantara. Dalam kegiatan bisnis, keputusan investasi mengandung risiko. Tidak semua kerugian merupakan akibat tindak pidana, sebab hasil usaha juga dipengaruhi kondisi pasar, perubahan ekonomi, persaingan, dan faktor lain di luar kendali pengelola.


Dari sudut kepastian hukum, pembedaan antara kegagalan bisnis dan tindakan koruptif memang penting. Jika setiap keputusan yang berakhir merugi langsung dianggap sebagai tindak pidana, pengelola dapat menjadi terlalu takut mengambil keputusan, bahkan ketika keputusan tersebut dibuat secara profesional dan berdasarkan informasi yang tersedia saat itu.


Namun, perlindungan terhadap pengambil keputusan tidak boleh dirumuskan terlalu luas. Status sebagai pengelola investasi negara bukan alasan untuk membebaskan seseorang dari pemeriksaan ketika terdapat indikasi penyalahgunaan kewenangan atau tindakan melawan hukum.


Pertanyaan utamanya bukan apakah pejabat atau pengelola investasi harus dilindungi, melainkan perlindungan seperti apa yang sah, siapa yang berhak memperolehnya, dan apa batas pertanggungjawabannya ketika keputusan menimbulkan kerugian negara?


Jawaban atas pertanyaan tersebut harus dituangkan dalam ketentuan yang terukur, dapat diuji, dan tidak membuka ruang penafsiran sewenang-wenang.


Ujian sebenarnya ada pada rumusan dan pembuktian


Perdebatan redefinisi korupsi seharusnya tidak terjebak dalam pilihan biner antara mendukung investasi dan mempertahankan pemberantasan korupsi. Keduanya tidak harus saling meniadakan.


Kepastian hukum dapat memperkuat iklim investasi, sementara penegakan hukum yang efektif diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan aset negara dikelola secara bertanggung jawab.


Karena itu, setidaknya ada beberapa hal yang perlu dijelaskan dalam pembahasan bersama DEN.


Pertama, bagaimana membedakan kerugian bisnis yang timbul dari keputusan beriktikad baik dengan kerugian yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan atau tindak pidana.


Kedua, bagaimana unsur kesalahan, niat, perbuatan melawan hukum, dan hubungan sebab-akibat dirumuskan serta dibuktikan dalam proses pidana.


Ketiga, bagaimana perlindungan terhadap keputusan bisnis disusun tanpa menciptakan kekebalan bagi pejabat atau pengelola investasi publik.


Keempat, bagaimana perubahan tersebut tetap menjamin kemampuan aparat penegak hukum menelusuri suap, konflik kepentingan, manipulasi transaksi, dan bentuk korupsi lainnya.


Kelima, apakah perubahan yang diusulkan benar-benar diperlukan dalam bentuk revisi undang-undang, atau sebagian persoalannya dapat diselesaikan melalui penegasan standar pembuktian dan penerapan aturan yang sudah berlaku.


Tanpa jawaban yang terang atas persoalan tersebut, perubahan definisi berisiko hanya memindahkan perdebatan dari satu pasal ke pasal lain tanpa menyelesaikan akar ketidakpastian hukum.


Jangan sampai kepastian hukum berubah menjadi celah impunitas


Pemerintah memiliki kepentingan untuk memastikan investasi publik berjalan efektif. Namun, kepentingan tersebut harus ditempatkan dalam kerangka akuntabilitas yang sama kuatnya.


Perubahan aturan antikorupsi tidak boleh hanya dinilai dari manfaatnya bagi pengelola investasi atau kemudahan menjalankan kegiatan bisnis. Dampaknya terhadap pengawasan, penegakan hukum, pemulihan kerugian negara, dan perlindungan kepentingan masyarakat juga harus diperhitungkan.


Sebaliknya, hukum antikorupsi juga tidak boleh diterapkan dengan mengabaikan unsur pidana dan bukti yang dipersyaratkan. Ketegasan pemberantasan korupsi harus berjalan bersama kepastian hukum dan perlindungan terhadap pihak yang tidak terbukti melakukan tindak pidana.


Pertemuan Yusril dengan DEN pada 26 Oktober 2026 menjadi kesempatan untuk menguji gagasan tersebut secara lebih terperinci. Yang dibutuhkan bukan sekadar perdebatan tentang istilah bribery atau kerugian negara, melainkan penjelasan tentang bagaimana desain hukum yang diusulkan akan bekerja dalam kasus nyata.


Pada akhirnya, ukuran keberhasilan perubahan regulasi bukanlah seberapa jauh aturan itu mempermudah pengelolaan investasi, atau seberapa keras bunyi pasalnya. Ukurannya adalah apakah hukum mampu membedakan keputusan bisnis yang sah dari tindakan koruptif secara adil, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan.


Kepastian hukum diperlukan agar keputusan bisnis yang sah tidak dikriminalisasi. Namun, kepastian yang sama harus memastikan bahwa jabatan, investasi, dan kekuasaan tidak menjadi tameng untuk menghindari pertanggungjawaban pidana.


Itulah alasan mengapa redefinisi korupsi tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa. Sejarah hukum harus dipahami, standar internasional harus dibaca secara utuh, dan setiap perubahan harus diuji berdasarkan kepentingan publik bukan semata-mata kenyamanan pengelola kekuasaan atau modal negara.


 
 
 

Comments


©2012 Kavita Media. Makassar Sulawesi Selatan

bottom of page