Rp4,25 Miliar Diduga Mengalir untuk “Ketuk Palu” APBD Parepare, Pemeriksaan Taufan Pawe Jadi Sorotan
Rekonstruksi 101 adegan membuka kembali jejak aliran uang dalam perkara korupsi Dinkes Parepare. Mantan Wali Kota dua periode itu telah diperiksa sebagai saksi, sementara penyidik masih menelusuri siapa penerima uang dan siapa yang diduga memerintahkan penyerahannya.

KAVITA MEDIA NET, MAKASSAR — Perkara korupsi anggaran Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Parepare tahun anggaran 2017–2018 kembali memasuki babak penting. Setelah tiga mantan pejabat pemerintah daerah divonis dalam perkara pokok, penyidik Polda Sulawesi Selatan kini menelusuri dugaan aliran dana kepada pihak lain yang disebut-sebut berkaitan dengan pembahasan dan pengesahan anggaran daerah.
Nilainya bukan kecil. Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik mengungkap dugaan penyerahan uang sebesar Rp4,25 miliar dalam sembilan kali transaksi. Uang itu diduga berkaitan dengan praktik yang dikenal sebagai “uang ketuk palu” untuk memuluskan pengesahan APBD pokok maupun APBD perubahan.
Temuan tersebut mengemuka dalam rekonstruksi yang digelar Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan selama dua hari, 26–27 Agustus 2026. Sebanyak 28 saksi dilibatkan untuk memperagakan 101 adegan di sejumlah lokasi, termasuk kantor Dinkes, RSUD Andi Makkasau, kantor DPRD, kantor Wali Kota, rumah jabatan Wali Kota, dan lokasi lain yang disebut dalam rangkaian perkara.
Rekonstruksi itu bukan sekadar mengulang peristiwa. Penyidik berupaya merangkai kembali jalur penyerahan uang, menguji keterangan para saksi, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga menerima dana atau memberikan perintah.
Dengan demikian, persoalan yang sedang didalami tidak berhenti pada siapa yang telah dihukum. Pertanyaan berikutnya adalah ke mana aliran uang itu bergerak, untuk kepentingan apa uang diserahkan, dan apakah terdapat pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum berdasarkan bukti yang sah.
Adegan Rp600 juta dan jejak transaksi
Salah satu adegan yang menyita perhatian dalam rekonstruksi adalah peragaan penyerahan uang Rp600 juta oleh mantan Kepala Dinkes Parepare, Muhammad Yamin, kepada mantan Wakil Ketua DPRD Parepare, Firdaus Djollong.
Dalam pemberitaan mengenai rekonstruksi tersebut, adegan itu dikaitkan dengan penyerahan uang untuk penetapan APBD perubahan. Penyidik juga memperagakan rangkaian peristiwa di sejumlah lokasi lain yang diduga menjadi tempat penyerahan dana.
Namun, ada batas penting yang tidak boleh diabaikan: adegan rekonstruksi merupakan bagian dari proses penyidikan, bukan dengan sendirinya putusan pengadilan yang membuktikan kesalahan pidana setiap orang yang muncul di dalamnya.
Karena itu, dugaan penerimaan uang, tujuan penyerahan, identitas pihak yang menikmati dana, serta hubungan transaksi dengan keputusan penganggaran harus diuji melalui keterangan saksi, dokumen, barang bukti, dan proses hukum.
Angka Rp4,25 miliar juga perlu ditempatkan secara tepat. Angka tersebut merujuk pada total penyerahan uang yang sedang ditelusuri penyidik dalam pengembangan perkara. Angka itu tidak boleh otomatis disamakan dengan nilai kerugian negara Rp6,3 miliar, sebab keduanya menggambarkan aspek berbeda dalam perkara.
Tiga mantan pejabat telah divonis, penyidikan belum berhenti
Perkara korupsi pengelolaan anggaran Dinkes Parepare dengan kerugian negara yang dilaporkan sebesar Rp6,3 miliar sebelumnya telah menjerat tiga mantan pejabat.
Muhammad Yamin, mantan Kepala Dinkes Parepare, dijatuhi hukuman enam tahun penjara. Jamaluddin Ahmad, mantan pejabat di bidang keuangan daerah, dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Sementara itu, Zahrial Djafar, mantan Kepala Bappeda Parepare, dijatuhi hukuman empat tahun penjara.
Putusan terhadap ketiganya menjadi bagian dari perkara pokok yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana diberitakan sebelumnya.
Akan tetapi, berakhirnya perkara terhadap para terpidana tidak serta-merta menutup kemungkinan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana lain yang memiliki keterkaitan, sepanjang ditemukan dasar hukum dan bukti yang memadai.
Menurut keterangan penyidik yang diberitakan media, pengembangan dilakukan setelah muncul keterangan dari para saksi dan pihak yang telah diproses hukum mengenai dugaan adanya pihak lain yang menerima aliran dana atau memerintahkan penyerahannya.
Di sinilah pekerjaan penyidik menjadi krusial: membedakan orang yang sekadar disebut dalam keterangan, orang yang muncul dalam rekonstruksi, pihak yang diduga menerima uang, dan pihak yang terbukti memenuhi unsur tindak pidana.
Keempatnya bukan kategori yang dapat diperlakukan sama.
Taufan Pawe diperiksa sebagai saksi
Perhatian publik turut tertuju kepada Taufan Pawe, mantan Wali Kota Parepare dua periode yang kini menjadi anggota DPR RI.
Taufan Pawe diperiksa penyidik Polda Sulawesi Selatan pada Rabu, 7 Oktober 2026, dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait pengembangan perkara korupsi anggaran Dinkes Parepare. Pemeriksaan itu dikonfirmasi oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Taufik Herdiansyah, sebagaimana diberitakan detikSulsel pada 8 Oktober 2026.
Pemeriksaan terhadap mantan kepala daerah tersebut relevan untuk menggali keterangan mengenai tata kelola pemerintahan dan penganggaran pada periode yang sedang diselidiki. Namun, materi pemeriksaan secara terperinci belum diungkapkan kepada publik oleh penyidik dalam pemberitaan yang dirujuk.
Hal yang paling penting untuk ditegaskan: Taufan Pawe diperiksa sebagai saksi, bukan tersangka, berdasarkan informasi yang tersedia dalam pemberitaan tersebut.
Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari upaya penyidik mengumpulkan keterangan dan menguji rangkaian peristiwa. Status tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai bukti bahwa seseorang menerima uang, memerintahkan transaksi, atau terlibat dalam tindak pidana.
Sebaliknya, status saksi juga tidak berarti seluruh pertanyaan penyidikan telah terjawab. Keterangan yang diperoleh tetap perlu dicocokkan dengan bukti lain dan diuji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perkara yang menyangkut dugaan aliran dana untuk pengesahan anggaran, publik berhak mengetahui perkembangan penyidikan. Namun, hak publik atas informasi harus berjalan beriringan dengan asas praduga tak bersalah dan perlindungan terhadap proses hukum.
Pertanyaan yang belum terjawab
Dugaan penyerahan uang Rp4,25 miliar memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar. Pertama, siapa saja penerima akhir dari seluruh transaksi yang diduga berlangsung sebanyak sembilan kali? Kedua, apakah seluruh penyerahan memiliki kaitan langsung dengan pembahasan dan pengesahan APBD, atau terdapat konteks transaksi lain yang masih harus dibuktikan? Ketiga, apakah penyidik telah memperoleh bukti yang cukup untuk mengidentifikasi pihak yang diduga memberi perintah, perantara, dan penerima dana?
Keempat, bagaimana hubungan antara dugaan aliran uang tersebut dengan kerugian negara Rp6,3 miliar dalam perkara pokok? Pertanyaan ini penting agar kerugian negara, dugaan suap, dan kemungkinan tindak pidana lain tidak dicampuradukkan tanpa dasar pembuktian.
Jawaban atas pertanyaan tersebut tidak cukup hanya bersandar pada potongan adegan rekonstruksi atau pernyataan satu pihak. Dibutuhkan pencocokan keterangan saksi, dokumen penganggaran, jejak transaksi, serta bukti lain yang relevan.
Apabila penyidik menemukan bukti yang cukup mengenai peran pihak lain, penetapan tersangka dapat dilakukan sesuai prosedur hukum. Namun, kemungkinan tersebut tidak boleh diberitakan seolah-olah sudah menjadi keputusan penyidik sebelum ada pengumuman resmi.
Menguji integritas proses penganggaran
Di luar aspek pidana, perkara ini menyentuh persoalan yang lebih luas: integritas proses penganggaran daerah.
APBD merupakan instrumen untuk membiayai pelayanan publik, termasuk kesehatan masyarakat. Jika benar terdapat praktik pemberian uang untuk memengaruhi keputusan penganggaran, persoalannya bukan hanya mengenai perpindahan uang dari satu pihak ke pihak lain. Praktik semacam itu berpotensi merusak transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan.
Namun, analisis kelembagaan tersebut harus tetap dibedakan dari kesimpulan hukum terhadap individu. Dugaan adanya praktik “uang ketuk palu” perlu dibuktikan melalui proses hukum, sedangkan tanggung jawab pidana setiap orang harus didasarkan pada peran dan bukti yang secara sah dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi aparat penegak hukum, tantangannya adalah mengungkap perkara secara menyeluruh tanpa tebang pilih, sekaligus menghindari penetapan status hukum berdasarkan asumsi atau tekanan opini publik.
Bagi pemerintah daerah dan lembaga legislatif, perkara ini menjadi pengingat tentang pentingnya transparansi pembahasan anggaran, pencatatan transaksi yang dapat diaudit, serta mekanisme pengawasan yang mampu mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Menunggu bukti, bukan sekadar nama
Pengembangan perkara korupsi Dinkes Parepare kini memasuki tahap yang menentukan. Rekonstruksi 101 adegan, dugaan penyerahan Rp4,25 miliar, dan pemeriksaan Taufan Pawe sebagai saksi menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang perlu terus diawasi publik.
Tetapi, ukuran keberhasilan penegakan hukum bukanlah seberapa banyak nama yang muncul dalam pemberitaan. Ukurannya adalah seberapa jauh penyidik mampu mengungkap fakta, membuktikan aliran dana, menjelaskan peran setiap pihak, dan membawa perkara ke proses hukum berdasarkan alat bukti yang sah.
Publik tentu menunggu kejelasan: apakah dugaan aliran uang tersebut akan mengarah pada pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban, ataukah sebagian informasi yang beredar masih memerlukan pembuktian lebih lanjut?
Jawabannya berada pada hasil penyidikan dan proses peradilan, bukan pada spekulasi.
Dalam perkara ini, yang harus dibuka seterang-terangnya adalah aliran uang dan fakta hukumnya—bukan menghakimi seseorang sebelum pembuktian selesai.




Comments