top of page

Rudianto Lallo Soroti Darurat Narkoba di Sulsel: Bandar Harus Diburu, Jalur Distribusi Dibongkar!

Oct 25
4 min read

KAVITA Media Net, Makassar — Peredaran narkoba di Sulawesi Selatan (Sulsel) mendapat sorotan serius dari Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo. Ia menilai situasi narkotika di Sulsel, khususnya Makassar, sudah mengkhawatirkan dan mendesak kepolisian bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel mengambil langkah lebih tegas untuk memutus jaringan bandar hingga ke akarnya.


Pernyataan tersebut disampaikan Rudianto Lallo dalam sarasehan yang digelar BNNP Sulsel bersama mitra Komisi III DPR RI di Rumah Aspirasi, Jalan AP Pettarani, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Jumat (23/10/2026).


“Persoalan narkoba ini boleh dikatakan darurat, bisa saja juga di Sulawesi Selatan lebih khusus Makassar juga darurat narkoba,” kata Rudianto.


Peringatan itu menegaskan bahwa persoalan narkotika tidak cukup ditangani melalui penangkapan pengguna atau pengungkapan kasus secara terpisah. Menurut Rudianto, penegakan hukum perlu diarahkan pada jaringan pemasok, bandar, dan sindikat yang memungkinkan narkoba terus beredar.


Bukan hanya menangkap pelaku, jaringan bandar harus diputus


Rudianto menekankan bahwa pemutusan jaringan narkoba internasional merupakan langkah penting untuk menekan peredaran narkotika di Sulsel. Ia menyebut provinsi ini, terutama Makassar, sebagai pasar narkoba yang perlu mendapat perhatian serius aparat penegak hukum.


“Yang paling penting saya kira adalah bagaimana memutus sindikat jaringan narkoba internasional. Yang kita tahu semua, Sulawesi Selatan ini adalah pasarnya, Makassar ini adalah pasarnya,” ujarnya.


Pernyataan tersebut membawa tantangan bagi aparat: penindakan tidak boleh berhenti pada pelaku yang tertangkap di lapangan. Penyelidikan harus mampu mengungkap sumber pasokan, pola distribusi, aliran uang, serta pihak-pihak yang diduga mengendalikan jaringan.


Tanpa membongkar struktur sindikat, penangkapan sejumlah pelaku berisiko hanya menyentuh bagian kecil dari persoalan. Jaringan dapat kembali beroperasi apabila pemasok utama dan pengendali distribusi tidak terungkap.


Karena itu, efektivitas pemberantasan narkoba perlu diukur dari kemampuan aparat mengungkap hubungan antarpelaku, menyita barang bukti, menelusuri hasil kejahatan, serta mencegah jaringan yang sama kembali beroperasi.


Parepare, Sidrap, Makassar hingga dugaan kendali dari lapas


Rudianto juga menyoroti pentingnya pemetaan jalur masuk dan distribusi narkoba di Sulsel. Ia mempertanyakan kemungkinan jalur peredaran melalui Parepare, kemudian Sidrap, sebelum dikirim ke Makassar.


Ia turut mempertanyakan kemungkinan adanya pengendalian peredaran narkotika dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).


“Misalkan bagaimana masuknya narkoba, apakah dia lewat Parepare, mampir di Sidrap, dikirim lagi ke Kota Makassar, ataukah di dalam lapas dikendalikan?” paparnya.


Pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui penyelidikan berbasis bukti, bukan asumsi. Penyebutan wilayah maupun lapas dalam pernyataan itu tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa lokasi tersebut telah digunakan sebagai jalur distribusi atau pusat kendali jaringan narkoba.


Meski demikian, pemetaan jalur masuk, pemeriksaan komunikasi yang sah menurut hukum, penelusuran transaksi keuangan, dan koordinasi antaraparat dapat menjadi bagian penting dalam mengungkap pola distribusi narkotika.


Jika ditemukan indikasi keterlibatan pihak di dalam lapas, penyelidikan harus dilakukan secara profesional dan menyasar individu berdasarkan bukti. Pengawasan di lingkungan pemasyarakatan juga perlu diperkuat agar fasilitas negara tidak disalahgunakan untuk menjalankan kejahatan.


Empat fungsi BNN: pencegahan hingga pemberantasan


Dalam kesempatan yang sama, Kepala BNNP Sulsel, Brigjen Agung Prabowo, memaparkan empat fungsi utama BNN dalam penanggulangan narkotika, yaitu pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi, dan pemberantasan.


Keempat fungsi tersebut menunjukkan bahwa perang melawan narkoba tidak dapat hanya bertumpu pada operasi penindakan. Pencegahan diperlukan untuk menekan risiko penyalahgunaan, pemberdayaan masyarakat memperkuat ketahanan lingkungan, rehabilitasi membantu pemulihan korban penyalahgunaan, sedangkan pemberantasan diarahkan pada peredaran gelap dan jaringan pelakunya.


Keempatnya harus berjalan beriringan. Penegakan hukum yang kuat tanpa pencegahan berisiko tidak menyelesaikan akar persoalan. Sebaliknya, kampanye antinarkoba tanpa pembongkaran jaringan pemasok akan membiarkan sumber peredaran tetap beroperasi.


Tantangan BNNP Sulsel bersama kepolisian dan instansi terkait adalah memastikan koordinasi tersebut menghasilkan langkah terukur, mulai dari pencegahan di masyarakat hingga pengungkapan jaringan yang memasok narkotika.


Ancaman terhadap generasi muda dan Indonesia Emas 2045


Rudianto juga mengingatkan masyarakat agar menjauhi narkoba. Ia menilai penyalahgunaan narkotika dapat merusak masa depan generasi muda dan menghambat cita-cita Indonesia Emas 2045.


“Kalau anak-anak kita rusak maka cita-cita Indonesia Emas 2045 itu hanyalah ilusi belaka, tapi kalau anak-anak kita bisa selamatkan saya yakin cita-cita 2045 Indonesia Emas bisa terwujud,” tegasnya.


Peringatan tersebut menempatkan persoalan narkotika bukan semata-mata sebagai isu kriminalitas, melainkan juga persoalan kesehatan masyarakat, ketahanan keluarga, pendidikan, dan kualitas sumber daya manusia.


Perlindungan generasi muda membutuhkan edukasi yang berkelanjutan, lingkungan sosial yang mendukung, akses rehabilitasi, serta penegakan hukum terhadap jaringan peredaran gelap. Masyarakat juga perlu memiliki akses untuk melaporkan dugaan peredaran narkoba melalui saluran resmi tanpa melakukan tindakan main hakim sendiri.


Pernyataan darurat harus diikuti hasil yang terukur


Pernyataan Rudianto Lallo tentang situasi darurat narkoba di Sulsel menjadi peringatan yang perlu ditindaklanjuti dengan langkah konkret. Namun, penilaian mengenai tingkat kedaruratan tersebut perlu diperkuat dengan data resmi tentang tren kasus, jumlah barang bukti, pola peredaran, wilayah rawan, serta perkembangan jaringan yang berhasil diungkap.


Publik juga membutuhkan informasi mengenai hasil kerja aparat: berapa jaringan yang benar-benar dibongkar, siapa saja aktor yang terbukti terlibat berdasarkan proses hukum, bagaimana aliran dana kejahatan ditelusuri, dan apakah jalur distribusi yang terungkap berhasil diputus.


Pemberantasan narkoba tidak cukup dinilai dari banyaknya konferensi pers atau jumlah tersangka yang diumumkan. Ukuran yang lebih penting adalah kemampuan mengurangi pasokan, membongkar pengendali jaringan, mencegah peredaran berulang, dan memperluas akses pencegahan serta rehabilitasi.


Pesan utamanya jelas: jika Sulawesi Selatan menghadapi ancaman serius narkotika, respons aparat harus melampaui penindakan di permukaan. Jaringan harus diungkap, jalur distribusi harus dibuktikan dan diputus, sementara perlindungan generasi muda harus menjadi prioritas bersama.


 
 
 

Comments


©2012 Kavita Media. Makassar Sulawesi Selatan

bottom of page