top of page

Satpam RSUD dr La Palaloi Maros Dipecat Usai Video Dugaan Penolakan Pasien Viral

Oct 31
5 min read

KAVITA MEDIA NET | KESEHATAN DAN SOROTAN PELAYANAN PUBLIK


MAROS, SULAWESI SELATAN — Manajemen RSUD dr La Palaloi, Kabupaten Maros, mengambil tindakan terhadap petugas keamanan atau satpam yang terlibat dalam insiden adu mulut dengan keluarga pasien di Instalasi Gawat Darurat (IGD). Petugas tersebut dikeluarkan dari lingkungan rumah sakit setelah video kejadian itu viral di media sosial.


Bupati Maros, Chaidir Syam, meminta manajemen rumah sakit mengambil tindakan tegas. Ia menyebut keputusan mengeluarkan petugas keamanan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatannya.


"Untuk security kita sudah keluarkan dari RS dr La Palaloi sebagai sebuah tanggung jawab atas perbuatannya," kata Chaidir Syam kepada Tribun Timur, Jumat (30/10/2026).


Namun, persoalan ini tidak semestinya berhenti pada pemecatan seorang petugas keamanan. Insiden tersebut justru membuka pertanyaan lebih mendasar mengenai standar pelayanan IGD, tanggung jawab tenaga medis, mekanisme penerimaan pasien, serta perlindungan terhadap masyarakat yang datang mencari pertolongan dalam kondisi darurat.


Di balik video yang viral, terdapat persoalan yang jauh lebih penting: apakah seorang pasien yang datang dalam kondisi sangat lemah telah mendapatkan pemeriksaan dan penilaian medis yang semestinya sebelum diarahkan ke fasilitas kesehatan lain?


Keluarga Pasien Membantah: Tidak Ada Pemeriksaan Fisik


Di tengah polemik tersebut, kesaksian keluarga pasien justru menghadirkan persoalan yang lebih serius. Anak pasien, Syahrani, membantah keterangan Direktur RSUD dr La Palaloi, Sri Syamsinar, yang sebelumnya menyatakan bahwa ayahnya telah diperiksa dokter jaga sebelum diarahkan ke puskesmas.


Menurut Syahrani, ayahnya datang ke IGD dalam kondisi sangat lemah. Pasien mengalami muntah berulang, sulit makan, berat badan turun drastis, serta perubahan warna kulit dan mata menjadi kuning.


Keluarga mengaku telah menjelaskan kondisi tersebut kepada petugas medis. Namun, mereka justru memperoleh informasi bahwa tempat tidur IGD sedang penuh. Syahrani mengatakan keluarganya meminta agar pasien tetap diperiksa dan mendapatkan pertolongan awal sebelum dirujuk ke rumah sakit lain.


Akan tetapi, menurut pengakuannya, mereka diarahkan membawa pasien ke puskesmas untuk mendapatkan infus dan diminta kembali apabila tempat tidur di RSUD telah tersedia.

Yang menjadi persoalan, Syahrani secara tegas membantah adanya pemeriksaan fisik terhadap ayahnya, termasuk pengukuran tekanan darah dan suhu tubuh.


Ia bahkan meminta pihak rumah sakit membuka rekaman CCTV untuk membuktikan apakah pemeriksaan medis benar-benar dilakukan.


Rumah Sakit Membantah, Mengaku IGD Penuh


Pihak RSUD dr La Palaloi memiliki penjelasan berbeda. Direktur rumah sakit, Sri Syamsinar, membantah telah terjadi penolakan pasien. Ia menyebut kapasitas IGD sedang penuh ketika pasien datang.


Menurut penjelasannya, sejumlah tempat tidur yang terlihat kosong dalam video mempunyai fungsi khusus. Satu tempat tidur disiapkan untuk tindakan kegawatdaruratan, sementara empat lainnya diperuntukkan bagi pasien anak.


Sri juga menyatakan pasien telah diperiksa dokter jaga dan berdasarkan asesmen awal tidak termasuk kategori gawat darurat sehingga diarahkan ke puskesmas terdekat. Manajemen menyebut kapasitas IGD mencapai 38 tempat tidur dan dalam dua bulan terakhir seluruhnya terus terisi akibat tingginya kunjungan pasien.


Perbedaan keterangan inilah yang seharusnya menjadi fokus pemeriksaan.

Jika rumah sakit menyatakan pasien sudah diperiksa, semestinya terdapat rekam medis, hasil asesmen awal, catatan tanda-tanda vital, serta dokumentasi keputusan klinis yang dapat menjelaskan dasar pasien diarahkan ke fasilitas kesehatan lain.


Sebaliknya, apabila keluarga benar-benar tidak mendapatkan pemeriksaan sebagaimana yang mereka sampaikan, persoalan ini membutuhkan evaluasi serius terhadap prosedur pelayanan IGD.


Satpam Dikembalikan ke Vendor, Tenaga Medis Juga Disebut Mendapat Sanksi


Perkembangan lain yang perlu mendapat perhatian adalah status petugas keamanan yang terlibat dalam insiden tersebut.


Pada 28 Oktober 2026, Direktur RSUD dr La Palaloi menjelaskan bahwa petugas keamanan bersangkutan telah dirumahkan dan dikembalikan kepada perusahaan penyedia jasa keamanan atau vendor. Ia memastikan petugas tersebut tidak lagi bertugas di rumah sakit.


Manajemen juga menyebut dokter dan perawat IGD yang bertugas ketika kejadian telah menjalani pembinaan dan menerima surat peringatan pertama (SP 1).


Pada 30 Oktober, Bupati Chaidir Syam kembali menegaskan bahwa petugas keamanan tersebut telah dikeluarkan dari lingkungan RSUD sebagai bentuk pertanggungjawaban.


Dengan demikian, istilah pemecatan perlu dipahami secara hati-hati. Informasi yang tersedia memastikan petugas tidak lagi bekerja di RSUD, tetapi belum menjelaskan secara definitif apakah hubungan kerjanya dengan perusahaan vendor juga telah diputus.


Menariknya, petugas keamanan tersebut, Hamdi Hamzah, juga telah menyampaikan bantahan. Dalam keterangannya kepada media pada 30 Oktober, ia menolak tudingan bersikap arogan dan menyebut video yang beredar tidak menggambarkan keseluruhan kejadian. Ia mengaku akan mempertimbangkan langkah hukum atas dugaan penyebaran informasi bohong dan fitnah.


Artinya, pemeriksaan harus tetap memberikan ruang kepada semua pihak untuk menyampaikan keterangan dan bukti.


Persoalan Sebenarnya: Standar Pelayanan IGD, Bukan Sekadar Satpam


Insiden di RSUD dr La Palaloi memperlihatkan persoalan mendasar dalam tata kelola pelayanan kesehatan. Petugas keamanan memang memiliki tanggung jawab menjaga ketertiban dan membantu pengaturan akses rumah sakit. Namun, keputusan mengenai kondisi kegawatdaruratan pasien, kebutuhan pemeriksaan, dan tindakan medis merupakan ranah tenaga kesehatan yang berwenang.


Karena itu, pemecatan atau pengembalian seorang satpam kepada vendor tidak otomatis menyelesaikan persoalan pelayanan medis.


Ada sejumlah pertanyaan yang harus dijawab manajemen rumah sakit dan pemerintah daerah:

  1. Apakah pasien benar-benar diperiksa dokter jaga ketika tiba di IGD?

  2. Apakah terdapat hasil pemeriksaan fisik dan pencatatan tanda-tanda vital?

  3. Siapa yang memutuskan pasien diarahkan ke puskesmas?

  4. Apakah keputusan tersebut didasarkan pada asesmen medis dan prosedur rujukan yang benar?

  5. Mengapa keluarga merasa tidak memperoleh penanganan awal ketika kondisi pasien dinilai sangat lemah?

  6. Apakah kapasitas IGD yang terus penuh telah diantisipasi melalui sistem pengaturan pasien dan rujukan yang memadai?


Pertanyaan tersebut penting karena rumah sakit tidak cukup hanya menjelaskan keterbatasan tempat tidur. Harus ada kepastian bahwa pasien yang datang tetap memperoleh penilaian medis sesuai kebutuhan dan tingkat kegawatdaruratannya.


Ketika Kepercayaan Publik Mulai Dipertanyakan


Polemik ini juga meluas ke media sosial. Sejumlah warganet menyampaikan pengalaman pribadi mengenai pelayanan yang mereka anggap kurang memuaskan di RSUD dr La Palaloi.

Namun, berbagai komentar tersebut tetap merupakan pengakuan individual yang membutuhkan verifikasi. Tidak tepat menggeneralisasi seluruh pelayanan rumah sakit berdasarkan komentar media sosial.


Meski demikian, munculnya keluhan berulang seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dan manajemen rumah sakit.


Pelayanan kesehatan merupakan salah satu kewajiban paling mendasar pemerintah kepada masyarakat. Warga yang datang ke IGD tidak sedang meminta keistimewaan. Mereka sedang mencari pertolongan ketika menghadapi persoalan kesehatan yang dapat mengancam keselamatan.


Karena itu, empati, kecepatan penilaian medis, komunikasi yang manusiawi, dan kepastian prosedur harus menjadi standar yang tidak bisa ditawar.


Bupati Maros Harus Mengawal Evaluasi sampai Tuntas


Keputusan mengeluarkan petugas keamanan dari lingkungan rumah sakit dapat dipandang sebagai respons terhadap perilaku yang menjadi sorotan publik. Namun, tanggung jawab pemerintah daerah tidak boleh berhenti pada tindakan terhadap satu petugas.


Bupati Maros perlu memastikan evaluasi juga menyentuh kinerja manajemen, pelayanan dokter dan perawat, kapasitas IGD, mekanisme rujukan, serta sistem pengaduan pasien.

Rekaman CCTV, rekam medis, jadwal petugas, dan dokumentasi asesmen pasien perlu diperiksa secara objektif dengan tetap menjaga kerahasiaan medis.


Jika ditemukan pelanggaran prosedur, tindakan korektif dan sanksi harus diberikan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.


Sebaliknya, jika keputusan medis telah sesuai standar, rumah sakit juga berkewajiban menjelaskan kepada keluarga secara transparan dan manusiawi.


Jangan sampai persoalan pelayanan kesehatan yang menyangkut keselamatan manusia hanya diselesaikan dengan mengorbankan satu petugas, sementara persoalan sistem yang lebih besar tidak pernah dibenahi.


Pada akhirnya, ukuran keberhasilan rumah sakit bukan terletak pada seberapa cepat manajemen menjatuhkan sanksi setelah sebuah video viral, melainkan pada kemampuannya memastikan setiap pasien mendapatkan pelayanan yang layak, profesional, dan manusiawi.


 
 
 

Comments


©2012 Kavita Media. Makassar Sulawesi Selatan

bottom of page