top of page

Selamat Ginting: Jakarta Siaga Satu100 Ribu Personel TNI Disiapkan, Klaim sampai Gibran Lengser dari Jabatannya. Benarkah?

3 days ago
4 min read

KAVITA MEDIA NET, JAKARTA — Situasi politik dan keamanan nasional kembali menjadi sorotan setelah Doktor Selamat Ginting, Analis Politik dan Militer Universitas Nasional, menyampaikan analisis keras mengenai dinamika kekuasaan di Indonesia. Dalam podcast Madilog Forum Keadilan bersama sejarawan Indra J. Piliang, Ginting mengklaim Jakarta berada dalam situasi siaga satu menyusul mencuatnya kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka.


Ginting bahkan memperkirakan sekitar 100.000 personel TNI dari tiga matra disiapkan untuk menghadapi kemungkinan gangguan stabilitas nasional. Ia menyebut personel TNI telah menggunakan pakaian dinas lapangan dan menerima perintah untuk bersiaga di satuan masing-masing sambil menunggu perintah pergerakan. Menurutnya, kesiapan tersebut merupakan langkah antisipasi terhadap kemungkinan kerusuhan, pembakaran, maupun perkembangan keamanan yang lebih serius.


Namun, angka 100.000 personel tersebut merupakan estimasi yang disampaikan Ginting, bukan angka pengerahan yang telah dikonfirmasi secara resmi. Associated Press melaporkan hampir 21.000 personel militer dikerahkan ke Jakarta dan 13.140 personel lainnya berada dalam status siaga. Dalam laporan yang sama, pejabat tidak menghubungkan pengerahan pasukan tersebut secara langsung dengan penyidikan dugaan penyadapan. Dengan demikian, klaim pengerahan hingga 100.000 personel masih memerlukan penjelasan dan verifikasi dari pihak TNI maupun Kementerian Pertahanan.


Pernyataan Ginting muncul setelah Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, dan penghapusan data elektronik. Ketiganya adalah Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso. Penyidik menyebut dugaan perbuatan tersebut berlangsung pada rentang 2025 hingga 2026 dan menyasar sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, serta kalangan pengusaha. Proses hukum perkara ini masih berjalan sehingga seluruh dugaan harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan.


Dalam analisisnya, Ginting menghubungkan perkara penyadapan tersebut dengan apa yang ia sebut sebagai “kudeta merangkak”, yakni dugaan strategi politik untuk melemahkan pemerintahan Prabowo dalam beberapa tahun mendatang. Ia juga menuding adanya potensi perlawanan dari kelompok politik yang dikaitkannya dengan mantan Presiden Joko Widodo dan Listyo Sigit. Tuduhan mengenai adanya skenario penggulingan kekuasaan itu merupakan pandangan Ginting dan belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan penyidikan atau fakta hukum.


Ginting turut menggunakan istilah “mati satu mati kabeh” untuk menggambarkan apa yang menurutnya merupakan pola perlawanan politik secara habis-habisan. Ia mengaitkannya dengan spekulasi mengenai masa depan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dinasti politik Jokowi, serta posisi Partai Solidaritas Indonesia. Ia bahkan memperkirakan situasi politik akan terus memanas sampai Gibran lengser dari jabatannya. Pernyataan tersebut merupakan penilaian politik narasumber, bukan kepastian mengenai status konstitusional Wakil Presiden ataupun keputusan lembaga negara.


Sorotan lain diarahkan pada kemungkinan pengerahan massa dalam persidangan perkara dugaan ijazah Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 5 November 2026. Ginting mempertanyakan momentum kehadiran mantan Presiden tersebut dan memperingatkan potensi meningkatnya ketegangan di sekitar persidangan. Di sisi lain, pengadilan telah menyampaikan pembatasan jumlah pengunjung berdasarkan kapasitas ruang sidang dan menegaskan bahwa persidangan terbuka untuk umum tanpa membedakan kelompok pendukung. Karena itu, potensi gangguan keamanan perlu ditangani berdasarkan penilaian aparat dan fakta di lapangan, bukan semata-mata asumsi politik.


Ginting juga mendesak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto melakukan pembenahan menyeluruh di tubuh Polri. Ia meminta agar perwira tinggi yang diduga memiliki afiliasi politik praktis atau keterkaitan dengan pihak-pihak dalam perkara diperiksa secara profesional. Ia menyebut masih ada sekitar 10 hingga 11 perwira tinggi yang menurut informasinya berpotensi diperiksa Divisi Propam. Klaim mengenai jumlah dan keterlibatan perwira tersebut belum dapat dipastikan tanpa keterangan resmi dari Polri.


Selain itu, Ginting menyinggung temuan perangkat yang disebut sebagai alat material khusus di rumah tiga jenderal. Ia menduga perangkat tersebut berkaitan dengan teknologi penyadapan. Akan tetapi, fungsi, spesifikasi, kepemilikan, dan kaitan perangkat itu dengan perkara harus ditentukan melalui pemeriksaan barang bukti dan keterangan penyidik, bukan melalui dugaan sepihak.


Pernyataan Ginting semakin keras ketika ia meminta Presiden Prabowo mengevaluasi menteri maupun kelompok pengusaha yang dinilainya masih memiliki kedekatan dengan kekuatan politik tertentu. Ia juga mendorong partai politik mengambil sikap melalui mekanisme konstitusional di DPR, termasuk penggunaan hak menyatakan pendapat apabila terdapat dasar yang memadai. Seruannya untuk melakukan pembersihan politik dan birokrasi sekaligus memperlihatkan betapa tajamnya polarisasi yang ia baca dalam perkembangan politik nasional.


Sementara itu, pemerintah memang telah menyatakan memandang serius perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah tokoh. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo meminta penanganan perkara dilakukan secara serius. Pemerintah juga menyebut dugaan tindakan tersebut berpotensi membahayakan kepentingan dan keselamatan negara. Namun, penjelasan resmi pemerintah tetap menempatkan perkara tersebut dalam proses penegakan hukum, bukan sebagai pengumuman bahwa telah terjadi kudeta atau perang terbuka antarkekuatan politik.


Di sinilah persoalan mendasarnya. Dugaan penyadapan terhadap kepala negara merupakan perkara serius yang menyangkut perlindungan privasi, penyalahgunaan kewenangan, keamanan informasi, dan kepercayaan terhadap institusi negara. Tetapi, keseriusan perkara tidak boleh menjadi alasan untuk membenarkan penyebaran tuduhan yang belum terbukti, menggeneralisasi keterlibatan kelompok politik, atau membangun persepsi bahwa negara sedang menghadapi ancaman militer internal tanpa dasar yang dapat diuji.


Publik berhak memperoleh penjelasan transparan mengenai jumlah personel yang dikerahkan, status kesiapsiagaan TNI, tujuan operasi pengamanan, serta dasar keputusan yang diambil pemerintah. TNI dan Kementerian Pertahanan perlu memberikan keterangan apabila angka dan gambaran pengerahan pasukan yang beredar tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Begitu pula Polri harus membuka perkembangan penyidikan secara terukur agar ruang informasi tidak dipenuhi spekulasi.


Demokrasi tidak boleh dikendalikan oleh ketakutan, sementara keamanan nasional tidak boleh dijadikan instrumen pertarungan politik. Jika terdapat penyalahgunaan kewenangan, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Namun, setiap tuduhan mengenai kudeta, pengkhianatan, atau keterlibatan kelompok tertentu juga harus dibuktikan dengan bukti yang sah. Negara hukum justru diuji ketika krisis politik dan keamanan terjadi: apakah institusi tetap bekerja berdasarkan konstitusi, hukum, dan akuntabilitas, atau justru terseret ke dalam pertarungan kekuasaan.


 
 
 

Comments


©2012 Kavita Media. Makassar Sulawesi Selatan

bottom of page