top of page

Subsidi KUR Rp181,17 Miliar Bermasalah, BPK Temukan 67.414 Rekening Tak Sesuai Ketentuan di Empat Bank BUMN

Oct 31
5 min read

Rubrik: Ekonomi, Hukum dan Pengawasan Keuangan Negara



JAKARTA – Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dirancang untuk memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menghadapi persoalan serius. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penyaluran subsidi KUR tahun 2025 kepada 67.414 rekening debitur senilai Rp181,17 miliar yang dinilai tidak sesuai ketentuan.


Temuan tersebut bukan sekadar persoalan administrasi perbankan. Di dalamnya terdapat persoalan ketepatan sasaran penggunaan uang negara, termasuk penyaluran fasilitas KUR kepada debitur berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) serta anggota TNI dan Polri yang tidak memenuhi persyaratan program. Temuan ini melibatkan empat bank BUMN, yakni BRI, BNI, Bank Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia (BSI).


Empat bank BUMN, ratusan miliar subsidi bermasalah


Temuan tersebut tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026. Pemeriksaan BPK terhadap pengelolaan subsidi tahun anggaran 2025 mengungkap nilai subsidi KUR yang tidak sesuai ketentuan mencapai Rp181,17 miliar.


Rinciannya sebagai berikut:

Bank penyalur

Nilai subsidi bermasalah

BRI

Rp128,71 miliar

BNI

Rp19,87 miliar

Bank Mandiri

Rp18,38 miliar

BSI

Rp14,19 miliar

Total

Rp181,17 miliar

Dari angka tersebut, BRI mencatat nilai terbesar, yakni sekitar Rp128,71 miliar. Nilai itu mencakup porsi dominan dari keseluruhan koreksi subsidi yang ditemukan BPK.


Persoalannya bukan semata-mata besarnya angka. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah bagaimana puluhan ribu rekening dapat memperoleh fasilitas subsidi pemerintah ketika persyaratan penerima manfaat tidak terpenuhi?


ASN dan anggota TNI-Polri masuk dalam temuan


BPK mengidentifikasi sejumlah kelompok debitur yang menyebabkan penyaluran subsidi dinilai tidak sesuai ketentuan.

Di antaranya:

  • Debitur berstatus ASN dan anggota TNI/Polri.

  • Debitur yang sedang atau pernah memiliki fasilitas kredit investasi maupun modal kerja komersial, serta menerima KUR dari bank lain.

  • Debitur yang menggunakan NIB, Surat Keterangan Usaha, atau NPWP atas nama pasangan.

  • Debitur yang menyalahgunakan KUR dan kasusnya telah memperoleh ketetapan hukum.

  • Debitur yang memiliki kredit konsumsi dengan kolektibilitas selain lancar.

  • Debitur yang usaha yang menjadi dasar pembiayaan bukan miliknya.

  • Debitur dengan klaim penjaminan yang ditolak perusahaan penjamin karena tidak sesuai ketentuan.


Khusus mengenai ASN dan anggota TNI-Polri, persoalan ini menyentuh prinsip dasar keadilan distribusi subsidi.


KUR merupakan instrumen kebijakan pemerintah untuk membantu pelaku usaha produktif yang membutuhkan akses pembiayaan dengan dukungan subsidi bunga atau margin. Karena itu, ketepatan identitas, status, kepemilikan usaha, dan kelayakan calon debitur menjadi bagian penting dari proses verifikasi.


Ketika penerima tidak memenuhi persyaratan, manfaat fiskal yang seharusnya diarahkan kepada kelompok sasaran berisiko tidak tersalurkan secara tepat.


Persoalan tidak berhenti pada penerima, sistem pengawasan ikut dipertanyakan


Dalam program subsidi pemerintah, bank penyalur bukan sekadar lembaga yang mencairkan kredit. Bank memiliki tanggung jawab memastikan calon debitur memenuhi persyaratan, memeriksa kelayakan usaha, serta menjaga agar fasilitas pembiayaan diberikan sesuai ketentuan.


Karena itu, temuan BPK memunculkan pertanyaan tentang kualitas pengendalian internal keempat bank tersebut.


Bagaimana verifikasi calon penerima dilakukan? Apakah data kependudukan, status pekerjaan, riwayat kredit, dan kepemilikan usaha sudah diperiksa secara memadai? Apakah sistem perbankan telah terhubung dengan basis data pemerintah yang diperlukan untuk mencegah penerima tidak memenuhi syarat?


Persoalan sistem ini juga terlihat dalam pemeriksaan BPK terhadap BSI. Dari 90.218 rekening debitur KUR yang disalurkan BSI sepanjang 2025 dengan nilai pembiayaan Rp12,23 triliun, BPK menemukan 4.231 rekening tidak memenuhi kriteria, dengan koreksi subsidi margin sebesar Rp14,19 miliar.


Dalam kelompok temuan BSI tersebut, terdapat 335 rekening debitur berstatus ASN dan anggota TNI/Polri dengan nilai subsidi sekitar Rp868,54 juta.


BPK juga mengidentifikasi persoalan lain, termasuk riwayat kredit komersial, kredit konsumsi bermasalah, penolakan klaim penjaminan, dan penggunaan pembiayaan untuk usaha yang bukan milik debitur.


Fakta ini memperlihatkan bahwa persoalan subsidi KUR tidak bisa disederhanakan menjadi kesalahan calon penerima. Ada proses verifikasi, pengambilan keputusan pembiayaan, pengawasan manajemen, dan validasi klaim subsidi yang perlu diperiksa secara menyeluruh.


Temuan berulang, perbaikan belum cukup meyakinkan


Masalah tata kelola KUR sebenarnya telah menjadi perhatian lembaga pengawasan sebelumnya. Pada Januari 2026, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI mengungkap bahwa temuan terkait pengelolaan subsidi bunga KUR BRI masih memerlukan pendalaman. BAKN menyoroti persoalan temuan berulang dan perbedaan penyajian laporan pemeriksaan yang perlu diselaraskan dengan BPK.


Wakil Ketua BAKN DPR RI Herman Khaeron juga menegaskan bahwa ASN tidak termasuk kelompok yang dapat menerima KUR bersubsidi berdasarkan ketentuan yang dibahas dalam pendalaman tersebut.


BAKN menyatakan pengawasan tidak cukup berhenti pada persoalan laporan keuangan, tetapi harus menyentuh tata kelola penyaluran, ketepatan penerima, dan skala pembiayaan.


Sementara itu, dalam pemeriksaan subsidi margin KUR BSI tahun 2024, BPK sebelumnya menemukan 476 debitur berstatus ASN dan anggota TNI/Polri yang menerima KUR, dengan kelebihan penerimaan subsidi margin sebesar Rp2,11 miliar hingga November 2024.


Temuan serupa kembali muncul dalam pemeriksaan tahun 2025. Ini menunjukkan bahwa tindakan korektif sebelumnya perlu diuji efektivitasnya, bukan sekadar dinyatakan telah dilakukan.


Uang negara harus kembali tepat sasaran


KUR bukan program kredit komersial biasa. Pemerintah memberikan subsidi bunga atau margin agar pelaku usaha produktif memperoleh pembiayaan dengan beban yang lebih terjangkau.


Dengan demikian, setiap rupiah subsidi memiliki tujuan kebijakan yang jelas: memperkuat usaha produktif, membuka kesempatan ekonomi, dan memperluas akses permodalan bagi kelompok usaha yang membutuhkan.


Ketika subsidi dibayarkan kepada rekening yang tidak memenuhi persyaratan, muncul dua persoalan sekaligus.


Pertama, terdapat risiko pemborosan belanja negara karena pemerintah membayar subsidi yang seharusnya tidak menjadi hak penerima atau penyalur.


Kedua, terdapat risiko ketidakadilan distribusi. Pelaku UMKM yang benar-benar memenuhi kriteria berpotensi tidak memperoleh manfaat optimal dari anggaran yang disediakan negara.


Kementerian Keuangan, Kementerian UMKM, dan bank penyalur karena itu perlu memastikan koreksi subsidi dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

BPK sendiri merekomendasikan agar dewan komisaris masing-masing bank meningkatkan pengawasan secara berkala.


Direksi bank juga diminta berkoordinasi dan melakukan rekonsiliasi dengan Kementerian UMKM serta Kementerian Keuangan terkait kelebihan subsidi bunga KUR tahun 2025. Nilai kelebihan tersebut juga perlu diperhitungkan dalam pembayaran subsidi periode berikutnya.


Siapa yang harus bertanggung jawab?


Temuan audit ini semestinya tidak berhenti menjadi angka dalam dokumen pemeriksaan.

Ada sejumlah pertanyaan yang membutuhkan jawaban terbuka.

  • Apakah seluruh kelebihan pembayaran subsidi Rp181,17 miliar telah dihitung dan dikoreksi?

  • Berapa jumlah pasti debitur ASN dan anggota TNI/Polri pada masing-masing bank?

  • Siapa yang bertanggung jawab atas lolosnya rekening yang tidak memenuhi persyaratan?

  • Apakah terdapat kelemahan sistem verifikasi, kelalaian pengawasan, atau pelanggaran prosedur pembiayaan?

  • Bagaimana perkembangan pengembalian atau perhitungan kembali kelebihan subsidi tersebut?

  • Apakah rekomendasi BPK atas temuan sebelumnya sudah dilaksanakan secara efektif?


Pertanyaan tersebut penting karena tanggung jawab tidak boleh dibebankan secara serampangan kepada seluruh debitur maupun seluruh jajaran perbankan. Harus ada pemeriksaan berdasarkan peran, kewenangan, dokumen, dan bukti masing-masing pihak.


Temuan audit juga tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Penetapan adanya pelanggaran hukum maupun pertanggungjawaban pidana memerlukan proses pembuktian tersendiri.


Namun, pemerintah dan bank penyalur tidak dapat menganggap persoalan ini sebagai kesalahan administratif biasa tanpa menguji dampaknya terhadap keuangan negara.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan KUR bukan hanya berapa triliun rupiah kredit yang disalurkan, melainkan siapa yang benar-benar menerima manfaatnya.


Negara menyediakan subsidi untuk membantu UMKM tumbuh, bukan untuk membiarkan sistem penyaluran kehilangan ketepatan sasaran. Jika puluhan ribu rekening dapat tercatat bermasalah, pembenahan harus dimulai dari sistem verifikasi, pengawasan bank, hingga pertanggungjawaban penggunaan uang negara.


Jangan sampai pelaku usaha kecil harus berjuang keras memenuhi persyaratan, sementara sistem yang seharusnya menjaga ketepatan subsidi justru gagal menyaring penerima yang tidak memenuhi ketentuan.


 
 
 

Comments


©2012 Kavita Media. Makassar Sulawesi Selatan

bottom of page