top of page

TAMBANG PASIR ILEGAL KONAWE DISOROT: PUBLIK DESAK KAPOLDA SULTRA TURUN TANGAN, USUT HINGGA AKAR JARINGAN!

3 days ago
4 min read

KAVITA MEDIA NET, KONAWE — Aktivitas tambang pasir yang diduga beroperasi tanpa izin di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, kembali menjadi sorotan. Publik mendesak Kapolda Sultra turun tangan untuk memastikan penegakan hukum berjalan menyeluruh, bukan sekadar menghentikan aktivitas di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga berada di balik rantai bisnis material ilegal tersebut.


Sorotan ini menguat setelah sejumlah pemberitaan menyebutkan bahwa aktivitas pengerukan pasir masih berlangsung di sejumlah titik, terutama di sepanjang aliran Sungai Konaweeha. Di sisi lain, penindakan terhadap sejumlah lokasi tambang dan proses hukum terhadap para tersangka telah berjalan.


Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: jika aktivitas penambangan tanpa izin telah berulang kali ditertibkan, mengapa persoalan serupa terus menjadi sorotan?


Jangan Berhenti pada Operator Lapangan


Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah pemberitaan, aktivitas tambang pasir yang diduga tidak berizin tersebar di sejumlah kecamatan di Konawe. Aktivis lingkungan juga dilaporkan telah menyerahkan 18 nama terduga pelaku kepada Polda Sultra untuk ditindaklanjuti.


Daftar nama tersebut tentu harus diverifikasi melalui penyelidikan yang profesional. Namun, apabila laporan dan bukti awalnya memenuhi unsur hukum, aparat tidak semestinya membiarkan persoalan itu berhenti pada tahap pengaduan tanpa kejelasan perkembangan penanganan.


Publik membutuhkan jawaban yang terukur: berapa laporan yang telah ditindaklanjuti, siapa saja yang telah diperiksa, bagaimana status penyelidikan, dan apakah ada bukti keterlibatan pihak lain di luar operator tambang?


Penegakan hukum yang efektif harus menyentuh seluruh mata rantai yang terbukti terlibat, mulai dari pemilik atau pengendali kegiatan, penyandang dana, pengangkut, penadah, hingga pihak yang dengan sadar menggunakan material dari sumber ilegal.


Tentu, setiap pihak harus diperiksa berdasarkan bukti dan perannya masing-masing. Tidak boleh ada pihak yang langsung dinyatakan bersalah hanya karena disebut dalam laporan atau pemberitaan.


Sudah Ada Tersangka, Mengapa Persoalan Terus Disorot?


Kasus tambang pasir di Desa Teteona, Kecamatan Wonggeduku Barat, menjadi salah satu perkembangan penting. Pada Agustus 2026, Kejaksaan Negeri Konawe dilaporkan menerima pelimpahan tahap II perkara tersebut dan menahan tiga tersangka, termasuk Kepala Desa Teteona berinisial J.


Barang bukti yang dilaporkan meliputi tumpukan pasir, mesin penyedot pasir, dan satu unit alat berat loader.


Proses hukum ini menunjukkan bahwa dugaan penambangan tanpa izin bukan sekadar persoalan administratif. Namun, penanganan satu perkara belum otomatis menjawab seluruh pertanyaan mengenai aktivitas serupa di lokasi lain, dugaan keterlibatan pihak berbeda, maupun jalur distribusi material yang dipersoalkan masyarakat.


Polres Konawe juga dilaporkan melakukan penertiban di sejumlah lokasi, termasuk wilayah Uepai dan Desa Puusangi, Kecamatan Anggalomoare.


Karena itu, desakan publik agar Kapolda Sultra turun tangan perlu dimaknai sebagai tuntutan untuk memperkuat koordinasi, mengawasi konsistensi penindakan, dan memastikan setiap laporan ditangani berdasarkan fakta serta ketentuan hukum.


Dugaan Pasir Ilegal Masuk Proyek Pemerintah Harus Dijawab


Persoalan semakin serius ketika muncul laporan dan tudingan masyarakat bahwa material pasir yang diduga berasal dari kegiatan tanpa izin masih ditemukan atau digunakan dalam sejumlah proyek pemerintah daerah.


Informasi tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen pengadaan, asal-usul material, bukti transaksi, dokumen pengangkutan, serta kontrak pekerjaan yang relevan.


Jika benar material dari kegiatan pertambangan tanpa izin masuk ke proyek pemerintah, persoalannya tidak cukup diselesaikan dengan menutup lokasi penggalian. Aparat perlu menelusuri bagaimana material itu dibeli, siapa pemasoknya, apakah asal-usulnya diperiksa, dan apakah terdapat pelanggaran hukum dalam proses pengadaan atau pelaksanaan proyek.


Sebaliknya, apabila tudingan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan harus disampaikan secara transparan agar tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar.


Sungai Konaweeha Bukan Ruang Bebas untuk Dieksploitasi


Di luar aspek hukum, aktivitas penyedotan pasir tanpa kendali berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan. Perubahan dasar sungai, erosi bantaran, peningkatan kekeruhan air, dan gangguan terhadap habitat perairan merupakan risiko yang perlu diperiksa melalui kajian teknis dan pemantauan lapangan.


Dampaknya dapat meluas apabila pengerukan berlangsung di titik yang sensitif terhadap perubahan arus dan kestabilan bantaran sungai. Infrastruktur di sekitar lokasi, termasuk jembatan dan tanggul, juga perlu dinilai berdasarkan kondisi faktual, bukan sekadar asumsi.


Karena itu, Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV Kendari dan instansi berwenang perlu memberikan penjelasan mengenai pengawasan sungai, titik-titik yang rawan, serta langkah mitigasi apabila ditemukan aktivitas yang membahayakan lingkungan dan keselamatan warga.


Desakan agar pejabat pengawas diperiksa juga harus ditindaklanjuti secara proporsional apabila terdapat bukti awal yang menunjukkan dugaan pelanggaran kewenangan atau kelalaian.


Kapolda Sultra Dituntut Memastikan Penanganan Tidak Tebang Pilih


Publik Konawe kini membutuhkan lebih dari sekadar pernyataan komitmen. Yang diperlukan adalah penanganan yang konsisten, transparan, dan dapat diuji hasilnya.


Kapolda Sultra didesak memastikan laporan mengenai tambang pasir tanpa izin ditindaklanjuti secara profesional, berkoordinasi dengan Polres Konawe dan instansi terkait, serta mengungkap perkembangan perkara kepada masyarakat sesuai batas-batas hukum yang berlaku.


Pemeriksaan harus menjangkau seluruh pihak yang didukung alat bukti, tanpa memandang jabatan, kepentingan ekonomi, ataupun kedekatan dengan kekuasaan. Pada saat yang sama, hak para pihak untuk memberikan keterangan dan memperoleh proses hukum yang adil wajib dihormati.


Persoalan tambang pasir di Konawe tidak boleh berakhir sebagai siklus penertiban, penutupan, lalu munculnya kembali persoalan serupa tanpa evaluasi menyeluruh.


Jika kegiatan tanpa izin terbukti berlangsung, hukum harus ditegakkan. Jika ada jaringan yang terbukti terlibat, usut sampai tuntas. Jika materialnya masuk ke proyek pemerintah, telusuri rantai pasoknya.


Sungai Konaweeha dan masyarakat Konawe tidak boleh menanggung risiko eksploitasi, sementara pertanyaan mengenai tanggung jawab dan pengawasan dibiarkan tanpa jawaban.


 
 
 

Comments


©2012 Kavita Media. Makassar Sulawesi Selatan

bottom of page