top of page

Terungkap Cara Listyo Sigit Cs Sadap Presiden Prabowo

4 days ago
5 min read

Nomor Telepon Dimasukkan ke Server Tanpa Verifikasi. Aktivitas penyadapan diduga dilakukan dari sebuah rumah di kawasan Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan.


KAVITA Media Net, Jakarta — Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto memasuki babak serius. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal terhadap sistem elektronik, serta penghapusan data hasil penyadapan.


Ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Mereka adalah mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution, serta Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.


Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).


“Berdasarkan hasil penyidikan secara scientific crime investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Asep.


Perkara ini menjadi perhatian serius karena dugaan tindak pidana yang diselidiki tidak hanya menyangkut penyadapan komunikasi Presiden, tetapi juga dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan yang berada dalam lingkungan institusi penegak hukum.


Penyadapan Diduga Berlangsung Sejak 2025


Dalam pemaparannya, Asep menjelaskan bahwa dugaan penyimpangan aktivitas penyadapan berlangsung pada periode 2025 hingga 2026.


Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan.


Penyidik menemukan sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS), yakni sistem yang berkaitan dengan pengelolaan penyadapan.


Namun, pemasukan nomor-nomor tersebut diduga tidak melalui proses verifikasi dan tidak didasarkan pada kebutuhan penegakan hukum yang sah. Aktivitas tersebut juga diduga dilakukan tanpa keterkaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan tindak pidana sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan hukum.


“Nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku,” ungkap Asep.


Penyidik juga mengungkap bahwa aktivitas penyadapan diduga dilakukan dari sebuah rumah di kawasan Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan.


Temuan tersebut memperlihatkan bahwa perkara ini bukan sekadar persoalan teknis penggunaan perangkat komunikasi, melainkan menyangkut dugaan penggunaan fasilitas penyadapan tanpa dasar dan mekanisme hukum yang semestinya.


Data Hasil Sadapan Diduga Dihapus


Persoalan semakin serius setelah penyidik mengungkap dugaan penghapusan berkas elektronik hasil penyadapan. Sekitar Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan sejumlah file hasil sadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS.


Penghapusan tersebut kini menjadi bagian penting dalam penyidikan karena berkaitan dengan dugaan upaya menghilangkan jejak aktivitas penyadapan sebelumnya. Laporan polisi dalam perkara ini dibuat pada 30 Oktober 2026 oleh seorang petugas yang mengetahui dugaan penyimpangan tersebut.


Dari laporan itu, Bareskrim kemudian melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi serta pengamanan sejumlah barang bukti elektronik.


Presiden, Pejabat Negara hingga Media Diduga Menjadi Sasaran


Sasaran penyadapan yang diungkap Bareskrim ternyata tidak terbatas pada nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.


Asep menyebut sejumlah kelompok lain juga diduga menjadi target, mulai dari pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.


“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” jelasnya.


Cakupan sasaran tersebut membuat perkara ini memiliki dimensi lebih luas daripada dugaan pelanggaran privasi individu.


Jika terbukti, penyalahgunaan sistem penyadapan terhadap berbagai kelompok tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius mengenai perlindungan komunikasi, keamanan informasi, serta batas kewenangan aparat dalam menggunakan instrumen pengawasan elektronik.


Terlebih, penyadapan merupakan tindakan yang menyentuh wilayah privasi dan kebebasan komunikasi sehingga penggunaannya harus memiliki dasar hukum, tujuan yang jelas, serta mekanisme pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.


10 Saksi dan Tiga Ahli Diperiksa


Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik berupa 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat buah flash disk.


Barang bukti tersebut akan menjadi bagian dari proses pendalaman untuk mengungkap mekanisme penyadapan, alur penggunaan sistem LIMS, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan keterkaitan antara aktivitas penyadapan dan penghapusan data elektronik.


Selain tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, satu orang berinisial SU masih menjalani pemeriksaan dengan status sebagai saksi.


Dengan demikian, penyidikan belum sepenuhnya menjawab siapa saja pihak yang mengetahui, memerintahkan, melaksanakan, maupun menerima manfaat dari aktivitas penyadapan yang dipersoalkan.


Tiga Ketentuan Pidana Diterapkan


Bareskrim menerapkan sejumlah ketentuan pidana terhadap ketiga tersangka.


Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang berkaitan dengan perbuatan melawan hukum terhadap transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.


Kedua, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait akses tanpa hak terhadap komputer atau sistem elektronik milik orang lain, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.


Ketiga, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), mengenai perbuatan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau publik.

Ancaman pidananya maksimal delapan tahun penjara.


Penerapan pasal-pasal tersebut menunjukkan bahwa penyidikan tidak hanya diarahkan pada dugaan penyadapan ilegal, tetapi juga pada kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan akses sistem elektronik dan penghilangan data.


Polri Tegaskan Bukan Kebijakan Institusi


Di tengah mencuatnya perkara yang melibatkan pejabat tinggi kepolisian, jajaran Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri menegaskan bahwa proses pemeriksaan akan diawasi agar berjalan profesional dan sesuai ketentuan.


Polri menyatakan telah memiliki aturan internal mengenai tata cara penyadapan melalui Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.


Karena itu, dugaan penyimpangan yang sedang ditangani Bareskrim disebut sebagai tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri.


“Hal yang sedang didalami saat ini murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri,” demikian penegasan perwakilan Itwasum dalam konferensi pers tersebut. Polri juga memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berlangsung normal.


Namun, penegasan bahwa perkara tersebut merupakan tindakan oknum tidak serta-merta mengakhiri pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan internal. Justru, keterlibatan pejabat tinggi dalam perkara ini menempatkan mekanisme pengawasan, pengendalian kewenangan, dan pertanggungjawaban institusi sebagai persoalan yang tidak bisa diabaikan.


Ujian Serius Pengawasan dan Akuntabilitas Polri


Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo menjadi ujian serius bagi Polri, terutama dalam memastikan bahwa kewenangan penggunaan teknologi pengawasan tidak berubah menjadi instrumen yang dapat disalahgunakan.


Ada sejumlah persoalan mendasar yang masih harus dijawab melalui proses penyidikan: bagaimana nomor telepon dapat dimasukkan ke dalam sistem LIMS tanpa verifikasi, siapa yang memberikan kewenangan penggunaan sistem tersebut, bagaimana pengawasan terhadap aktivitas penyadapan dilakukan, serta siapa yang bertanggung jawab atas dugaan penghapusan data elektronik.


Pertanyaan lainnya menyangkut kemungkinan penggunaan atau distribusi informasi yang diperoleh dari penyadapan tersebut. Apakah hasil penyadapan hanya tersimpan dalam sistem, atau pernah diakses dan dimanfaatkan oleh pihak lain? Persoalan ini membutuhkan pembuktian lebih lanjut.


Di sisi lain, penegakan hukum terhadap perkara ini harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Status tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan bukan putusan bersalah.


Meski demikian, perkara ini memperlihatkan satu persoalan mendasar dalam tata kelola keamanan dan penegakan hukum: kewenangan yang besar tanpa pengawasan yang efektif dapat membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan.


Kepercayaan publik terhadap kepolisian tidak cukup dibangun melalui pernyataan bahwa pelanggaran dilakukan oleh oknum. Kepercayaan itu harus dibuktikan melalui penyidikan yang transparan, pengungkapan seluruh pihak yang terlibat, pengamanan bukti elektronik, serta pertanggungjawaban hukum yang berlaku sama bagi setiap orang.


Pada akhirnya, perkara ini bukan hanya menyangkut siapa yang menyadap nomor telepon Presiden. Lebih jauh, publik menunggu kepastian bahwa teknologi dan kewenangan negara tidak digunakan di luar batas hukum.


 
 
 

Comments


©2012 Kavita Media. Makassar Sulawesi Selatan

bottom of page