top of page

TIGA ISU BESAR YANG MENGGUNCANG PANGGUNG POLITIK NASIONAL: DARI KASUS PENYADAPAN HINGGA WACANA PEMAKZULAN

4 days ago
5 min read

KAVITA MEDIA NET, JAKARTA – Peta politik Indonesia memasuki babak yang semakin kompleks. Menjelang Pemilu 2029, tiga perkembangan berbeda muncul hampir bersamaan dan menyita perhatian publik: penetapan mantan Kapolri Jenderal (Purn.) Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, pemanggilan Presiden ke-7 RI Joko Widodo sebagai saksi dalam persidangan perkara polemik ijazah, serta menguatnya wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.


Ketiganya bukan satu perkara, tidak memiliki hubungan hukum yang otomatis, dan tidak dapat serta-merta dianggap sebagai bagian dari satu skenario politik. Namun, kemunculan ketiga isu tersebut menghadirkan pertanyaan besar mengenai akuntabilitas kekuasaan, independensi penegakan hukum, pertanggungjawaban pejabat publik, dan masa depan demokrasi Indonesia.


Ada satu benang merah yang patut dicermati: tidak ada jabatan publik yang boleh ditempatkan di atas hukum, tetapi tidak seorang pun boleh dinyatakan bersalah hanya berdasarkan tekanan opini publik.


Inilah tiga gempa politik yang perlu dibaca secara kritis, bukan sekadar dijadikan bahan sensasi politik.


1. Listyo Sigit: Ketika Mantan Kapolri Terseret Perkara yang Menguji Institusi Kepolisian


Penetapan Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal menjadi perkembangan yang mengguncang perhatian publik.


Bareskrim Polri pada 3 November 2026 mengumumkan penetapan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. Dua nama lainnya adalah Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.


Menurut keterangan Kabareskrim Komjen Asep Safrudin, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa prosedur terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga swadaya masyarakat.


Persoalannya tidak berhenti pada dugaan penyadapan. Penyidik juga mengusut dugaan akses ilegal dan penghapusan data elektronik.


Jika seluruh dugaan tersebut terbukti melalui proses peradilan, persoalan ini akan menyentuh dimensi yang jauh lebih serius: bagaimana instrumen teknologi dan kewenangan penegakan hukum digunakan, siapa yang mengendalikan penggunaannya, serta untuk kepentingan apa informasi yang diperoleh dikumpulkan.

Di sinilah pertanyaan investigatif harus diarahkan.


Siapa yang memberikan perintah? Siapa yang mengetahui operasi tersebut? Bagaimana mekanisme persetujuannya? Apakah prosedur pengawasan dijalankan? Apakah terdapat pihak lain yang menerima, menyimpan, atau memanfaatkan hasil penyadapan?


Pertanyaan-pertanyaan itu harus dijawab melalui bukti, bukan spekulasi.

Penetapan seorang mantan Kapolri sebagai tersangka juga membawa konsekuensi kelembagaan. Publik berhak memperoleh penjelasan apakah dugaan pelanggaran tersebut merupakan tindakan individual, penyimpangan dalam rantai komando, atau persoalan pengawasan yang lebih luas.


Jangan sampai perkara sebesar ini hanya berhenti pada beberapa nama, sementara mekanisme yang memungkinkan dugaan penyimpangan terjadi tidak pernah diperiksa.

Sebab, reformasi institusi penegak hukum tidak cukup dilakukan dengan mengganti pejabat. Yang lebih penting adalah membenahi sistem, prosedur, pengawasan, dan budaya pertanggungjawaban.


2. Jokowi Dipanggil ke Pengadilan


Perkembangan kedua datang dari perkara polemik ijazah yang melibatkan Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya. Joko Widodo dijadwalkan hadir sebagai saksi pelapor dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 5 November 2026. Kehadirannya menjadi perhatian karena untuk pertama kalinya dalam perkembangan perkara ini, publik menantikan keterangannya secara langsung di ruang persidangan.


Namun, satu hal harus ditegaskan: Jokowi dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi, bukan sebagai terdakwa dalam perkara tersebut. Meski demikian, kehadiran mantan presiden di ruang sidang memiliki arti penting bagi transparansi proses peradilan. Jabatan presiden memang memberikan kewenangan konstitusional yang besar, tetapi setelah seseorang tidak lagi menjabat, kedudukannya sebagai warga negara tetap berada dalam kerangka hukum yang sama.


Tidak ada alasan bagi publik untuk menganggap seorang mantan kepala negara berada di luar jangkauan proses peradilan. Sebaliknya, tidak ada pula alasan untuk menjadikan kehadiran seorang saksi sebagai pembenaran atas tuduhan yang belum terbukti.


Yang harus diuji adalah keterangan, dokumen, bukti, dan relevansinya terhadap perkara.

Persidangan bukan panggung untuk mengadili seseorang melalui sorak-sorai massa. Pengadilan adalah tempat menguji kebenaran berdasarkan hukum dan alat bukti.


Justru di sinilah kedewasaan demokrasi diuji: apakah masyarakat mampu membedakan antara kritik politik, tuduhan publik, dan fakta hukum yang dibuktikan di persidangan?


3. Gibran dan Wacana Pemakzulan


Perkembangan ketiga menyangkut Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Wacana pemakzulan kembali mengemuka setelah putusan Mahkamah Agung terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan yang digunakan Gibran sebagai salah satu dokumen persyaratan pencalonan dalam Pilpres 2024.


Pada 30 Oktober 2026, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan dalam perkara yang berkaitan dengan surat keterangan tersebut. Perkembangan ini kemudian memunculkan perdebatan mengenai implikasi hukum dan konstitusionalnya terhadap kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.


Sejumlah pakar hukum tata negara menilai putusan pengadilan tersebut dapat menjadi rujukan bagi DPR untuk mempertimbangkan proses konstitusional terkait pemakzulan.

Namun, ada batas hukum yang tidak boleh diabaikan.


Putusan MA tidak secara otomatis membatalkan pengangkatan Gibran sebagai Wakil Presiden. Pemberhentian Presiden maupun Wakil Presiden harus melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.


Artinya, terdapat proses konstitusional yang harus dilalui, mulai dari mekanisme di DPR, pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi, hingga keputusan MPR sesuai ketentuan konstitusi.

Karena itu, wacana pemakzulan harus dibedakan dari proses pemakzulan yang secara formal telah berjalan.


Pertanyaan pentingnya bukan sekadar apakah DPR memiliki hak untuk memulai proses tersebut, melainkan apakah terdapat dasar konstitusional yang cukup, bukti yang relevan, dan argumentasi hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.


Pemakzulan bukan instrumen untuk melampiaskan ketidakpuasan politik. Sebaliknya, mekanisme tersebut juga tidak boleh dianggap tabu apabila syarat konstitusionalnya memang terpenuhi. Konstitusi harus menjadi panglima, bukan kepentingan koalisi maupun oposisi.


4. Tiga Peristiwa, Satu Pertanyaan Besar

Ketiga peristiwa tersebut memperlihatkan tiga wilayah berbeda yang sedang diuji.


  • Pertama, institusi kepolisian diuji melalui dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penggunaan teknologi penyadapan.

  • Kedua, mantan kepala negara diuji melalui proses peradilan yang menuntut keterbukaan dan pertanggungjawaban sebagai saksi.

  • Ketiga, jabatan wakil presiden diuji melalui perdebatan mengenai persyaratan pencalonan, konsekuensi putusan pengadilan, dan mekanisme konstitusional pemberhentian.


Ketiganya tidak boleh dicampuradukkan. Namun, semuanya memperlihatkan bahwa demokrasi tidak dapat berjalan sehat apabila kekuasaan, hukum, dan pengawasan publik kehilangan batas-batasnya.


Persoalan yang lebih besar justru terletak pada konsistensi penegakan hukum.

Apakah hukum akan berjalan sama ketika berhadapan dengan pejabat tinggi dan masyarakat biasa? Apakah pengawasan terhadap institusi negara benar-benar independen? Apakah putusan pengadilan dihormati tanpa dipelintir menjadi alat pembenaran kepentingan politik?

Pertanyaan seperti inilah yang semestinya menjadi pusat perhatian publik.


5. Menjelang 2029: Pertarungan Bukan Hanya tentang Kekuasaan, tetapi Kepercayaan Publik


Menjelang 2029, dinamika politik diperkirakan semakin dipengaruhi oleh persoalan legitimasi, rekam jejak kekuasaan, integritas lembaga negara, serta kemampuan para pemimpin mempertanggungjawabkan keputusan dan tindakannya. Namun, Pemilu 2029 tidak boleh direduksi menjadi pertarungan antarfigur atau konflik antarkelompok politik.


Demokrasi membutuhkan institusi yang kuat, bukan ketergantungan pada figur. Negara membutuhkan hukum yang independen, bukan hukum yang berubah mengikuti arah angin kekuasaan.


Kasus penyadapan harus dibuka seterang-terangnya. Persidangan yang menghadirkan Jokowi harus berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum. Sementara wacana pemakzulan Gibran harus diuji melalui mekanisme konstitusional, bukan sekadar tekanan politik. Tidak boleh ada standar ganda.


Jika pejabat negara melakukan pelanggaran, proses hukum harus berjalan. Jika tuduhan terhadap seseorang tidak terbukti, haknya untuk memperoleh keadilan juga wajib dilindungi.

Inilah prinsip negara hukum yang sesungguhnya.


Kekuasaan boleh berganti, pemerintahan boleh berubah, koalisi boleh bergeser, tetapi konstitusi tidak boleh diperlakukan sebagai alat tawar-menawar politik.


Tiga gempa politik ini seharusnya menjadi momentum untuk menguji satu hal mendasar: apakah Indonesia benar-benar sedang bergerak menuju demokrasi yang semakin matang, atau justru masih terjebak dalam politik kekuasaan yang menempatkan kepentingan elite di atas kepentingan rakyat?


Publik tidak membutuhkan drama politik yang terus-menerus. Publik membutuhkan kebenaran, keadilan, transparansi, dan pertanggungjawaban. Sebab, ukuran keberhasilan demokrasi bukan siapa yang paling lama berkuasa, siapa yang paling kuat mengendalikan institusi, atau siapa yang paling besar pengaruh politiknya.


Ukuran demokrasi adalah apakah hukum tetap berdiri tegak ketika berhadapan dengan kekuasaan. Kekuasaan harus tunduk kepada konstitusi. Hukum harus berlaku tanpa pandang bulu. Dan rakyat tidak boleh kehilangan hak untuk mengawasi negara.


Inilah tiga gempa politik menjelang 2029. Bukan sekadar peristiwa yang mengguncang elite, melainkan ujian bagi keberanian negara menegakkan hukum dan menjaga demokrasi.


 
 
 

Comments


©2012 Kavita Media. Makassar Sulawesi Selatan

bottom of page