top of page

UU Satu Data Indonesia Disahkan: Mengakhiri Ego Sektoral dan Menjaga Data Rakyat

Oct 30
5 min read

KAVITA MEDIA NET, Jakarta — Pengesahan Undang-Undang Satu Data Indonesia (UU SDI) oleh DPR RI pada 6 Oktober 2026 membuka babak baru tata kelola data nasional. Namun, keberhasilan regulasi ini tidak akan ditentukan oleh banyaknya pasal atau kecanggihan sistem digital, melainkan oleh kemampuan negara menyatukan data lintas instansi, memastikan akurasinya, dan melindungi informasi masyarakat dari penyalahgunaan.


UU yang terdiri atas 20 bab dan 141 pasal tersebut dirancang untuk memperkuat fondasi hukum pengelolaan data pemerintah. Cakupannya meliputi Data Dasar Nasional, standardisasi data, interoperabilitas, keamanan, perlindungan data pribadi, hingga pembentukan lembaga penyelenggara Satu Data Indonesia yang bertanggung jawab kepada Presiden.


Pengesahan berlangsung dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta. Sebelumnya, Badan Legislasi DPR bersama pemerintah menyepakati hasil pembahasan tingkat pertama pada 5 Oktober 2026 setelah serangkaian pembahasan sejak September.


Pemerintah memandang regulasi ini sebagai langkah strategis untuk membangun ekosistem data nasional yang akurat, mutakhir, terpadu, aman, dan dapat dipertukarkan antarsistem. Data tersebut diharapkan menjadi rujukan bagi perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal, penganggaran, serta penyaluran bantuan sosial.


Namun, satu persoalan mendasar tetap menanti: apakah kesatuan data akan benar-benar menghasilkan kesatuan kebijakan dan tanggung jawab?


Data Berbeda, Kebijakan Bisa Salah Sasaran


Selama ini, pengelolaan data pemerintah melibatkan banyak kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga pemerintahan desa dan kelurahan. Setiap instansi memiliki tugas, kebutuhan informasi, serta sistem administrasi yang berbeda.


Tanpa standar dan mekanisme pertukaran data yang konsisten, perbedaan definisi, format, periode pemutakhiran, dan metode pencatatan dapat menyulitkan pemerintah memperoleh gambaran yang utuh mengenai kondisi masyarakat.


Dampaknya bukan sekadar persoalan teknis. Ketika data penerima bantuan sosial tidak akurat, misalnya, keluarga yang berhak berisiko tidak memperoleh bantuan, sementara pihak yang tidak memenuhi kriteria berpotensi tetap tercatat sebagai penerima. Ketika data pendidikan, kesehatan, kemiskinan, atau ketenagakerjaan tidak selaras, pemerintah juga menghadapi risiko salah menentukan prioritas program dan alokasi anggaran.


Karena itu, urgensi UU SDI terletak pada upaya membangun rujukan data yang dapat dipercaya dan digunakan bersama dalam pengambilan keputusan.


Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Sturman Panjaitan menekankan pentingnya kualitas data sebagai fondasi kebijakan publik. Menurutnya, kesalahan data dapat berdampak langsung terhadap masyarakat, termasuk dalam penyaluran bantuan sosial dan penggunaan anggaran.


Pernyataan tersebut menggarisbawahi satu hal: kualitas data bukan urusan eksklusif pengelola teknologi informasi. Ia merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintahan.

Akan tetapi, penyatuan standar tidak otomatis menghilangkan kesalahan. Data yang terintegrasi tetap dapat keliru apabila proses pengumpulan, verifikasi, pemutakhiran, dan pengawasannya lemah.


Bukan Sekadar Menggabungkan Basis Data


Salah satu aspek penting dalam UU SDI adalah penguatan interoperabilitas, yakni kemampuan sistem yang berbeda untuk bertukar dan menggunakan data berdasarkan standar yang disepakati.


Konsep ini perlu dibedakan dari pemusatan seluruh basis data ke satu tempat.

Dalam penjelasan DPR mengenai substansi regulasi tersebut, interoperabilitas tidak mengharuskan pemindahan fisik basis data maupun pengalihan kepemilikan dan tanggung jawab pengelolaannya dari instansi produsen data. Artinya, integrasi nasional tidak harus menghilangkan peran instansi yang menghasilkan dan mengelola data sesuai kewenangannya.


UU SDI juga mengatur standar data, metadata, kode referensi dan/atau data induk, katalog data nasional, serta pemanfaatan teknologi digital, termasuk blockchain dan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI).


Arsitektur semacam ini berpotensi meningkatkan konsistensi informasi sekaligus mempercepat proses pengambilan keputusan. Namun, efektivitasnya bergantung pada kedisiplinan setiap instansi dalam memenuhi standar, memperbarui data, dan membuka akses sesuai kewenangan. Di sinilah tantangan kelembagaan muncul.


Setiap instansi memiliki sistem, prosedur, kapasitas sumber daya manusia, serta kepentingan organisasi masing-masing. Perbedaan tersebut dapat menghambat integrasi jika koordinasi hanya berlangsung secara administratif tanpa pembagian tanggung jawab yang jelas.


Karena itu, pembentukan lembaga penyelenggara SDI yang bertanggung jawab kepada Presiden perlu diikuti tata kelola yang tegas. Lembaga tersebut harus mampu mengoordinasikan standar dan interoperabilitas tanpa mengaburkan tanggung jawab instansi yang memproduksi maupun menggunakan data.


Ukuran keberhasilannya bukan jumlah sistem yang berhasil dihubungkan, melainkan peningkatan kualitas data dan perbaikan keputusan publik yang dihasilkan.


Kedaulatan Data Harus Berjalan Bersama Perlindungan Hak Warga


Integrasi data pemerintah juga membawa persoalan yang tidak boleh dipandang sebelah mata: keamanan dan perlindungan privasi masyarakat. Semakin banyak sistem yang saling terhubung, semakin penting pengendalian akses, pencatatan aktivitas pengguna, pengujian keamanan, dan mekanisme penanganan insiden. Integrasi yang buruk dapat memperluas dampak kesalahan maupun penyalahgunaan akses.


UU SDI mengatur klasifikasi data terbuka, terbatas, dan tertutup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Regulasi tersebut juga memuat ketentuan mengenai pengendalian akses, standar keamanan, audit keamanan dan kedaulatan data, serta perlindungan data pribadi.


Dengan demikian, prinsip Satu Data Indonesia tidak berarti semua data pemerintah dapat diakses atau dipertukarkan secara bebas. Data yang dibutuhkan untuk menyusun kebijakan publik tidak selalu harus dipublikasikan dalam bentuk yang mengungkap identitas seseorang. Pemerintah perlu membedakan kebutuhan analisis statistik, pertukaran data antarlembaga yang sah, dan akses terhadap informasi pribadi.


Kedaulatan data juga tidak cukup diukur dari lokasi penyimpanan server atau siapa yang mengoperasikan sistem. Kedaulatan harus mencakup kemampuan negara mengendalikan akses, menjaga keamanan, memastikan kepatuhan hukum, dan mencegah penggunaan data di luar tujuan yang dibenarkan.


Di sisi lain, kewenangan pengelolaan data yang semakin terintegrasi harus disertai pengawasan yang dapat diuji. Masyarakat perlu mengetahui bagaimana haknya dilindungi, ke mana harus mengadu ketika terjadi penyalahgunaan, dan bagaimana pengaduan tersebut ditindaklanjuti.


UU SDI memberikan ruang partisipasi masyarakat, termasuk penyampaian masukan dan pelaporan dugaan penyimpangan. Tantangan berikutnya adalah memastikan mekanisme tersebut dapat digunakan secara efektif, bukan sekadar tercantum dalam peraturan.


AI dalam Tata Kelola Data: Efisiensi Bukan Pengganti Akuntabilitas


Masuknya kecerdasan artifisial dalam pengaturan Satu Data Indonesia memperlihatkan bahwa tata kelola data nasional tidak lagi dapat dipisahkan dari perkembangan teknologi.

AI berpotensi membantu mengidentifikasi ketidaksesuaian data, menemukan pola, mempercepat analisis, dan mendukung perencanaan kebijakan. Namun, kemampuan tersebut tidak menghapus risiko kesalahan algoritma, bias data, maupun keputusan otomatis yang merugikan masyarakat.


Apabila data awal tidak lengkap atau tidak mewakili kondisi kelompok tertentu, analisis berbasis AI berisiko mereproduksi kesalahan tersebut dalam skala yang lebih luas.

Karena itu, pemanfaatan AI harus disertai pengawasan manusia, evaluasi hasil, dokumentasi proses, dan mekanisme koreksi ketika terjadi kesalahan.


Keputusan yang menyangkut hak warga tidak semestinya diterima begitu saja hanya karena dihasilkan oleh sistem digital. Pemerintah juga perlu memastikan adanya kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab ketika rekomendasi teknologi menghasilkan keputusan yang keliru. Tanggung jawab tidak boleh menghilang di balik alasan bahwa sistem bekerja secara otomatis.


Dengan kata lain, teknologi dapat memperkuat kapasitas pemerintah, tetapi tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi akuntabilitas pejabat dan institusi.


Pekerjaan Besar Justru Dimulai Setelah Pengesahan


Pengesahan UU SDI merupakan langkah penting dalam memperkuat landasan hukum tata kelola data nasional. Namun, keberhasilan implementasinya masih membutuhkan kerja kelembagaan, teknis, dan pengawasan yang konsisten.


Setidaknya terdapat beberapa pekerjaan mendasar yang perlu menjadi perhatian.

Pertama, pemerintah harus memastikan standar data diterapkan secara konsisten di seluruh tingkat pemerintahan. Perbedaan definisi dan metode pencatatan perlu ditangani agar data yang dipertukarkan benar-benar dapat dibandingkan dan digunakan.


Kedua, tanggung jawab setiap instansi harus dapat ditelusuri. Harus jelas siapa yang menghasilkan data, siapa yang memeriksa kualitasnya, siapa yang memperbaruinya, dan siapa yang berwenang memberikan akses.


Ketiga, keamanan dan perlindungan data pribadi harus menjadi bagian dari desain sistem sejak awal. Pengawasan tidak cukup mengandalkan kepatuhan administratif, tetapi perlu didukung audit, pengujian keamanan, serta tindak lanjut terhadap pelanggaran.


Keempat, pemerintah perlu menyiapkan sumber daya manusia dan infrastruktur yang memadai. Integrasi data nasional tidak akan berjalan merata jika kapasitas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah berbeda jauh.


Kelima, keberhasilan regulasi harus diukur melalui hasil yang dirasakan masyarakat. Indikatornya dapat mencakup penurunan ketidaksesuaian data, kecepatan pemutakhiran, perbaikan ketepatan sasaran program, serta penyelesaian pengaduan terkait data.


Tanpa indikator yang terukur dan pelaporan berkala, pemerintah akan kesulitan membedakan kemajuan administratif dari perbaikan pelayanan yang nyata.


Publik Berhak Menguji Hasilnya


Pada akhirnya, persoalan Satu Data Indonesia bukan semata-mata bagaimana negara mengumpulkan dan menghubungkan informasi. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana data digunakan untuk menghasilkan kebijakan yang adil, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.


Jika pemerintah mampu membangun sistem data yang akurat, kebijakan berpeluang menjadi lebih tepat sasaran. Sebaliknya, apabila kesalahan data tidak dikoreksi, sistem yang semakin terintegrasi justru berpotensi memperluas dampak kesalahan tersebut.


Karena itu, pengesahan UU SDI harus diikuti transparansi mengenai pelaksanaan, pembagian tanggung jawab, perlindungan hak warga, dan hasil yang dapat diukur.

Publik tidak cukup diberi tahu bahwa Indonesia kini memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk menyatukan data. Masyarakat juga berhak mengetahui apakah regulasi tersebut benar-benar memperbaiki pelayanan, mengurangi kesalahan kebijakan, dan mencegah penyalahgunaan informasi.


Satu Data Indonesia seharusnya tidak berhenti pada keseragaman informasi di layar pemerintah. Tujuan akhirnya adalah memastikan bahwa data yang benar menghasilkan keputusan yang benar, anggaran yang lebih tepat, pelayanan yang lebih adil, dan perlindungan yang lebih kuat bagi masyarakat.


 
 
 

Comments


©2012 Kavita Media. Makassar Sulawesi Selatan

bottom of page