YUSRIL TEMUI PRABOWO DI TENGAH POLEMIK REDEFINISI KORUPSI: BUKAN RINGANKAN, TAPI PERLUAS

KAVITA MEDIA NET, JAKARTA - Di tengah riuh wacana redefinisi korupsi yang digulirkan Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra dipanggil Presiden Prabowo Subianto ke Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (26/10).
Pemanggilan ini mengkonfirmasi bahwa isu korupsi kini telah naik ke meja Presiden, bukan lagi sekadar diskursus teknokratik di DEN.
"Ini mungkin kaitannya sama pendefinisian korupsi yang sedang dibahas oleh DEN ya, karena nanti sore juga saya akan ada pertemuan dengan DEN membahas masalah itu dan saya dipanggil pak Presiden, mungkin ada kaitannya dengan masalah itu," kata Yusril di Istana.
Pertemuan ini krusial. Yusril bukan hanya Menko Kumham Imipas, ia adalah arsitek hukum tata negara yang paham betul bahwa setiap pergeseran definisi korupsi akan mengguncang seluruh sistem penindakan.
Meluruskan Wacana Luhut: Tidak Menghapus Kerugian Negara
Pemicu polemik adalah pernyataan Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan yang menyebut Presiden Prabowo menyetujui kajian DEN yang membatasi korupsi hanya pada praktik suap, sehingga kerugian negara bukan lagi pidana korupsi.
Wacana itu langsung mendapat penolakan keras, termasuk dari Anggota DPR. Alasannya jelas: jika Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor - jantung pemberantasan korupsi yang menjerat penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara - dicabut, maka korupsi akan berubah menjadi kejahatan administrasi biasa.
Luhut kemudian mengoreksi. Ia menegaskan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor atau Pasal 603 dan 604 KUHP Nasional tetap dipertahankan. Menurut Luhut, rekomendasi DEN berfokus pada dua hal:
1. Memperjelas unsur pembuktian agar penegakan hukum lebih pasti, objektif, dan tidak multitafsir.
2. Memperluas jangkauan dengan mengadopsi delik-delik UNCAC yang belum ada di hukum nasional.
Klarifikasi ini yang kini dibawa Yusril ke hadapan Presiden.
Jalan Tengah Yusril: Patokan UNCAC
Yusril mendorong revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tidak boleh dipahami sebagai upaya memanjakan koruptor. Titik tekannya harus kepatuhan pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
Indonesia telah meratifikasi UNCAC lewat UU No. 7 Tahun 2006, namun nyaris 20 tahun tidak ada pembaharuan serius pada UU Tipikor.
"Jadi, memang harus dilakukan revisi ulang terhadap perundang-undangan korupsi kita, tapi bukan mau meringankan korupsi sebenarnya, jangan disalahpahami seperti itu. Justru kita ingin memperluas scope dari korupsi itu dan melakukan efektivitas dalam penindakan," tegas Yusril.
UNCAC sendiri memang tidak secara spesifik mendefinisikan kerugian negara sebagai kategori korupsi. Konvensi itu menyerahkan kepada negara peserta untuk menyusun hukum nasionalnya. Namun justru di titik inilah celah besar di Indonesia menganga.
Yang Belum Dianggap Korupsi Padahal Merampok Negara
Yusril menyinggung praktik yang selama ini lolos dari jerat Tipikor, padahal merugikan negara secara masif:
"Banyak perbuatan yang sebenarnya sangat merugikan negara tapi belum terkategorikan sebagai korupsi, misalnya underinvoicing yang sering dikemukakan pak Presiden. Orang menambang semau-maunya, dia ekspor katakanlah 20 ribu ton, lapor cuma 10 ribu."
Ini adalah kritik telak terhadap definisi korupsi yang terlalu sempit. Penyelundupan besar-besaran, penipuan pajak, manipulasi ekspor-impor tambang - selama ini hanya dianggap pelanggaran kepabeanan atau pajak, bukan korupsi, sehingga tidak bisa ditangani KPK dengan instrumen luar biasa.
Yusril juga mendorong perluasan delik termasuk perdagangan jabatan (trading in influence).
Padahal jika mengacu pada UNCAC, kategori korupsi jauh lebih luas dari sekadar suap. UNCAC mencakup 11 klaster: suap pejabat nasional, suap pejabat asing dan organisasi internasional, penggelapan oleh pejabat publik, perdagangan pengaruh, penyalahgunaan jabatan, memperkaya diri secara tidak sah (illicit enrichment), suap di sektor swasta, penggelapan di sektor swasta, pencucian hasil kejahatan, penyembunyian hasil kejahatan, dan penghalangan penyidikan.
Sementara UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor hanya mengenal sekitar 30 jenis perbuatan, yang masih bertumpu pada kerugian negara.
Pertaruhan di Meja Presiden
Pertemuan Yusril-Prabowo sore ini akan menentukan arah. Ada dua jalan yang bertolak belakang:
Jika redefinisi dimaknai menyempitkan, maka ini akan menjadi dekriminalisasi terselubung. Koruptor birokrasi yang merugikan negara triliunan rupiah bisa lolos karena perbuatannya dianggap bukan suap.
Jika redefinisi dimaknai memperluas seperti usulan Yusril, maka ini adalah reformasi besar. Korupsi tidak lagi hanya soal amplop coklat, tapi juga soal oligarki tambang yang underinvoicing, mafia pajak, hingga jual-beli jabatan.
Prabowo yang kerap menyinggung kebocoran kekayaan negara lewat praktik tambang ilegal tampaknya condong pada opsi kedua. Dan Yusril datang untuk memastikan narasi itu tidak dibelokkan menjadi upaya pelemahan.
Revisi UU Tipikor memang mendesak. Tapi kuncinya bukan menghapus Pasal 2 dan 3, melainkan menambahkan amunisi baru dari UNCAC yang belum kita adopsi: illicit enrichment dan trading in influence.




Comments