Amicus Curiae Dilayangkan, Kritik Tajam atas Dugaan Kriminalisasi dan Distorsi Penegakan Hukum

Gelombang kritik terhadap praktik penegakan hukum yang dinilai “terbalik-balik” memasuki babak baru. Sejumlah tokoh nasional mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan sebagai bentuk intervensi moral dan akademik atas proses hukum yang diduga sarat kriminalisasi. Di antara pengusulnya terdapat Mahfud MD, Usman Hamid, serta Henri Subiakto, bersama puluhan akademisi, aktivis, dan tokoh masyarakat sipil lainnya.
Secara konseptual, amicus curiae merupakan mekanisme partisipasi publik dalam proses peradilan yang memungkinkan pihak independen memberikan pandangan hukum kepada majelis hakim. Dalam praktiknya, langkah ini kerap digunakan ketika terdapat kekhawatiran serius terhadap independensi peradilan, potensi penyalahgunaan kewenangan, atau pelanggaran prinsip due process of law.
Kritik atas “Hukum yang Terbalik”
Dalam perspektif akademik, tudingan kriminalisasi bukan sekadar persoalan kasus individual, melainkan gejala sistemik. Ketika aparat penegak hukum dinilai lebih agresif terhadap kelompok kritis dibanding terhadap pelaku kejahatan yang berdampak luas pada publik, maka terjadi apa yang disebut para ilmuwan hukum sebagai selective law enforcement. Fenomena ini berbahaya karena merusak asas equality before the law—kesetaraan di hadapan hukum.
Para pengaju amicus curiae menilai terdapat indikasi pembalikan logika hukum: korban dilaporkan sebagai pelaku, pengkritik dibungkam dengan pasal karet, sementara dugaan pelanggaran serius justru berjalan lambat atau mandek. Jika dibiarkan, kondisi ini bukan hanya menggerus kepercayaan publik terhadap aparat, tetapi juga melemahkan legitimasi institusi peradilan.
Dimensi Konstitusional dan Demokrasi
Dari sudut pandang hukum tata negara, kriminalisasi terhadap ekspresi kritik berpotensi melanggar jaminan kebebasan berpendapat yang dilindungi konstitusi. Negara hukum (rechtstaat) mensyaratkan pembatasan kekuasaan melalui mekanisme kontrol, transparansi, dan akuntabilitas. Ketika hukum digunakan sebagai instrumen tekanan politik, maka yang terjadi adalah pergeseran menuju abuse of power.
Pengajuan amicus curiae ini sekaligus menjadi sinyal bahwa ruang koreksi terhadap kekuasaan masih diupayakan melalui jalur institusional. Namun, efektivitasnya bergantung pada independensi majelis hakim dalam mempertimbangkan argumentasi tersebut secara objektif dan bebas dari intervensi.
Alarm bagi Reformasi Hukum
Langkah para tokoh nasional ini dapat dibaca sebagai alarm keras bagi agenda reformasi penegakan hukum. Dua dekade pascareformasi, problem klasik—mulai dari pasal multitafsir, kriminalisasi aktivis, hingga disparitas penanganan perkara—masih menjadi catatan berulang.
Jika tudingan kriminalisasi terbukti memiliki dasar kuat, maka persoalannya tidak berhenti pada satu kasus, melainkan menyentuh integritas sistem hukum secara keseluruhan. Tanpa pembenahan struktural baik di level regulasi, kultur aparat, maupun mekanisme pengawasan kepercayaan publik akan terus terkikis.
Pengajuan amicus curiae ini pada akhirnya bukan sekadar dokumen hukum, melainkan pernyataan sikap akademik dan moral: bahwa hukum harus kembali pada fungsinya sebagai penjaga keadilan, bukan alat pembalikan kebenaran.



Comments