Didik J. Rachbini Kritik Jokowi dan Gibran: Ketika Etika Kekuasaan Dipertanyakan, Generasi Bangsa Menjadi Taruhan

KAVITA Media Net, Jakarta — Kritik Guru Besar sekaligus Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini, terhadap Joko Widodo dan Gibran Rakabuming Raka membuka kembali perdebatan tentang etika kekuasaan, independensi lembaga negara, dan kualitas demokrasi Indonesia.
Bagi Didik, polemik pencalonan Gibran sebagai wakil presiden bukan sekadar persoalan siapa yang menduduki jabatan, melainkan ujian bagi institusi demokrasi ketika kepentingan keluarga bersinggungan dengan kekuasaan politik.
Sorotan tertuju pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ketentuan usia minimum calon presiden dan wakil presiden menjelang Pilpres 2024. Putusan itu membuka jalan bagi Gibran, yang ketika itu belum memenuhi batas usia sebelumnya, untuk maju sebagai calon wakil presiden. Hubungan keluarga Ketua MK saat itu, Anwar Usman, dengan Jokowi turut memicu kontroversi etik dan perdebatan mengenai konflik kepentingan.
Didik juga mempersoalkan dokumen pendidikan Gibran yang dibahas dalam perkara di MK. Ia melontarkan tuduhan keras mengenai keabsahan dokumen tersebut. Namun, tuduhan itu harus dibedakan dari fakta hukum yang telah diputuskan.
Pernyataan bahwa ijazah tidak ada atau dokumen merupakan berkas palsu tidak boleh diperlakukan sebagai kesimpulan hukum tanpa bukti dan putusan berwenang yang secara tegas mengukuhkannya.
Di sinilah persoalan mendasarnya: kritik terhadap kekuasaan harus tetap tajam, tetapi ketajaman tidak boleh menghapus kewajiban memeriksa fakta.
Didik menyebut perubahan aturan pencalonan sebagai contoh democratic backsliding kemunduran demokrasi ketika institusi dan prosedur demokratis dinilai melemah akibat penggunaan kekuasaan yang bermasalah.
Kritiknya kemudian meluas ke pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Didik menilai masih terdapat pengaruh informal dari lingkaran kekuasaan sebelumnya yang berpotensi menciptakan dualisme kendali pemerintahan. Ia menyebutnya sebagai shadow politics, yakni pengaruh politik yang bekerja di luar struktur formal negara.
Didik menganggap reshuffle pada 1 Oktober 2026 sebagai momentum untuk mengakhiri pola tersebut. Namun, klaim bahwa pengaruh informal telah berakhir tetap membutuhkan pembuktian melalui perubahan nyata dalam pengambilan keputusan, koordinasi pemerintahan, dan pertanggungjawaban pejabat.
Demokrasi tidak cukup hanya menghasilkan pemenang pemilu. Demokrasi juga menuntut aturan yang adil, lembaga yang independen, dan kekuasaan yang dapat diawasi.
Persoalan ini tidak semestinya berhenti pada pertarungan antara pendukung dan penentang Jokowi. Yang harus diuji adalah apakah prosedur konstitusional dijalankan secara konsisten, konflik kepentingan dicegah, dan setiap dugaan pelanggaran ditangani berdasarkan bukti tanpa perlakuan istimewa maupun penghakiman sepihak.
Sebab, ketika masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap netralitas institusi negara, yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi seorang tokoh, melainkan legitimasi demokrasi itu sendiri.
Generasi muda tidak membutuhkan kekuasaan yang kebal kritik. Mereka membutuhkan teladan bahwa hukum berlaku setara, jabatan bukan hak keluarga, dan tidak seorang pun berada di atas aturan.
]



Comments