Fenomena Pelakor: Membaca Relasi Kuasa, Budaya Patriarki, dan Krisis Etika Sosial

Fenomena perebut laki orang (pelakor) kerap direduksi sebagai persoalan moral individual seolah hanya soal “perempuan penggoda” dan “istri yang kalah bersaing”. Padahal, dalam perspektif pemerhati sosial dan kemasyarakatan, narasi tersebut terlalu dangkal dan menutup akar persoalan yang lebih struktural: relasi kuasa gender, budaya patriarki, serta krisis etika dalam institusi keluarga modern.
Pemerhati sosial menilai, istilah “pelakor” sendiri sudah bermuatan bias gender. Label tersebut hampir selalu dilekatkan pada perempuan, sementara aktor laki-laki—suami yang berkhianat kerap luput dari stigma sosial yang setara. Ini mencerminkan watak patriarki yang masih kuat dalam masyarakat Indonesia: kesalahan relasi dianggap sebagai beban moral perempuan, sementara laki-laki diposisikan sebagai subjek yang “tergoda”, bukan pelaku aktif.
Secara sosiologis, praktik perselingkuhan tidak dapat dilepaskan dari ketimpangan relasi kuasa. Dalam banyak kasus, hubungan antara “pelakor” dan pria beristri terjadi dalam situasi yang tidak setara baik secara ekonomi, status sosial, maupun jabatan. Ketika laki-laki memiliki posisi dominan, relasi tersebut sering kali berlangsung dalam ruang abu-abu antara pilihan bebas dan tekanan struktural. Namun ironisnya, kemarahan publik justru diarahkan sepihak kepada perempuan.
Pemerhati kemasyarakatan juga mencatat adanya pergeseran nilai dalam institusi keluarga. Keluarga yang semestinya menjadi ruang etika dan tanggung jawab sosial kini semakin tergerus oleh logika individualisme, konsumtif, dan hedonistik. Media sosial memperparah kondisi ini dengan memproduksi sensasi, normalisasi relasi terlarang, bahkan menjadikannya komoditas hiburan. Dalam iklim semacam ini, perselingkuhan bukan lagi dianggap penyimpangan serius, melainkan drama personal yang dinikmati publik.
Dari sudut pandang akademik, fenomena pelakor harus dibaca sebagai gejala krisis tanggung jawab moral kolektif. Perselingkuhan bukan hanya pengkhianatan terhadap pasangan, tetapi juga terhadap tatanan sosial yang menjunjung komitmen, kejujuran, dan perlindungan terhadap pihak yang lebih rentan—terutama perempuan dan anak dalam keluarga sah.
Pemerhati sosial menegaskan, penanganan fenomena ini tidak bisa berhenti pada persekusi sosial atau penghakiman moral di ruang publik. Pendekatan semacam itu justru melanggengkan kekerasan simbolik, memperkuat stigma, dan mengalihkan perhatian dari pelaku utama serta akar masalah struktural. Yang dibutuhkan adalah pendidikan etika relasi, kesetaraan gender, serta penegakan tanggung jawab hukum dan sosial terhadap pihak yang melanggar komitmen pernikahan.
Pada akhirnya, fenomena “pelakor” bukan sekadar soal orang ketiga. Ia adalah cermin dari masyarakat yang masih timpang dalam melihat relasi gender, belum adil dalam membagi tanggung jawab moral, dan semakin permisif terhadap pengkhianatan nilai-nilai dasar keluarga. Selama narasi publik masih sibuk mencari kambing hitam, krisis ini akan terus berulang dengan wajah dan nama yang berbeda, tetapi pola yang sama.



Comments