top of page
Search

Pemeriksaan Pandji dan Bayang-bayang Pasal Karet UU ITE: Ujian Serius Kebebasan Berekspresi

Writer: KavitaMedia
KavitaMedia
Feb 3
2 min read

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memeriksa komika Pandji Pragiwaksono terkait laporan dugaan penghinaan dan/atau ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap masyarakat Toraja. Pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/2/2026), menjadi pintu awal proses hukum yang sekaligus menghidupkan kembali perdebatan lama: elastisitas pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).


“Dapat panggilan untuk terkait kasus yang Toraja,” kata Pandji singkat usai pemeriksaan. Ia hadir memenuhi panggilan penyidik, meski belum mengungkap materi pemeriksaan yang dijalani.


Kasus ini bermula dari pernyataan Pandji yang beredar di ruang digital dan dinilai oleh pelapor sebagai bentuk penghinaan serta ujaran kebencian berbasis identitas kultural. Laporan tersebut kemudian ditangani Direktorat Siber Bareskrim, yang selama ini menjadi garda depan penegakan hukum atas dugaan pelanggaran ekspresi di media digital.


Namun, di titik inilah persoalan menjadi sensitif. Pasal-pasal yang kerap digunakan dalam kasus serupa khususnya Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A UU ITE selama bertahun-tahun dikritik sebagai pasal karet: multitafsir, lentur, dan mudah ditarik ke berbagai konteks, termasuk kritik, satire, atau pendapat yang sejatinya berada dalam ruang kebebasan berekspresi.


Pemeriksaan terhadap Pandji, seorang komika yang dikenal menggunakan satire sebagai medium kritik sosial, memunculkan kekhawatiran baru bahwa UU ITE kembali digunakan bukan sebagai instrumen perlindungan kelompok rentan, melainkan sebagai alat represif terhadap ekspresi yang tidak nyaman bagi sebagian pihak. Padahal, Mahkamah Konstitusi dan pemerintah sendiri telah berulang kali mengakui problematika pasal-pasal karet UU ITE dan menjanjikan penegakan hukum yang lebih hati-hati.


Ironisnya, meski revisi UU ITE telah dilakukan, praktik di lapangan kerap menunjukkan wajah lama: laporan diterima, pemeriksaan berjalan, dan beban pembuktian bergeser ke terlapor untuk menjelaskan maksud, konteks, serta niat dari pernyataannya. Dalam kerangka ini, kebebasan berekspresi tidak lagi menjadi hak yang dilindungi, melainkan privilese yang bergantung pada tafsir aparat dan tekanan opini publik.


Polri kini berada pada posisi krusial. Tanpa transparansi mengenai konteks utuh pernyataan Pandji, parameter objektif ujaran kebencian, serta pembedaan tegas antara kritik, satire, dan hasutan kebencian, proses hukum ini berpotensi mempertebal ketidakpercayaan publik terhadap penegakan UU ITE. Penegakan hukum yang terlalu lentur justru dapat memperluas rasa takut berekspresi (chilling effect) di ruang publik digital.


Hingga saat ini, Bareskrim belum mengumumkan status hukum Pandji maupun pasal yang secara resmi disangkakan. Namun, pemeriksaan perdana ini sudah cukup untuk menandai satu hal penting: UU ITE kembali diuji, bukan hanya di ruang sidang, tetapi di hadapan akal sehat publik.


Apakah negara akan menggunakan hukum siber untuk melindungi martabat kelompok masyarakat secara proporsional, atau kembali menjadikan pasal karet sebagai alat pembatas kritik dan satire jawabannya akan sangat ditentukan oleh bagaimana kasus Pandji ini ditangani sejak tahap awal.


 
 
 

Comments


bottom of page