Pilkada Lewat DPRD: Solusi Antikorupsi atau Sekadar Memindahkan Masalah?

Wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali menguat. Argumen utamanya sederhana namun menggugah: biaya politik pilkada langsung terlalu mahal dan menjadi salah satu pemicu korupsi kepala daerah. Namun pertanyaan kuncinya tetap mengemuka apakah pilkada lewat DPRD benar-benar mampu mengurangi korupsi, atau justru hanya menggeser locus korupsi ke ruang yang berbeda?
Selama dua dekade pilkada langsung berjalan, kepala daerah mendominasi daftar pelaku korupsi yang ditangani aparat penegak hukum. Modusnya berulang: suap proyek, pengaturan APBD, hingga jual beli jabatan. Kondisi ini kemudian dikaitkan dengan ongkos politik yang tinggi saat pilkada langsung, yang mendorong kepala daerah mencari cara untuk mengembalikan modal politik setelah terpilih.
Pendukung pilkada lewat DPRD beranggapan mekanisme ini dapat menekan biaya kontestasi secara signifikan. Kandidat tidak lagi harus membiayai kampanye massal, logistik besar, atau politik uang berskala luas. Secara teoritis, biaya politik yang lebih rendah akan mengurangi tekanan “balik modal”, sehingga potensi korupsi juga menurun.
Namun analisis yang lebih dalam menunjukkan bahwa persoalan tidak sesederhana itu.
Pilkada lewat DPRD memangkas biaya di permukaan, tetapi berpotensi memusatkan transaksi politik pada segelintir elite. Jika tidak diawasi ketat, praktik suap justru menjadi lebih tertutup, terfokus pada anggota DPRD dan pimpinan partai. Korupsi tidak hilang, melainkan berubah bentuk dari politik uang massal menjadi politik uang elitis.
Pengalaman masa lalu sebelum pilkada langsung menjadi catatan penting. Saat kepala daerah dipilih DPRD, praktik suap pemilih legislatif bukan rahasia umum. Kepala daerah terpilih sering kali terikat utang politik kepada fraksi atau elite partai, yang kemudian “dibayar” melalui kebijakan, proyek, dan alokasi anggaran tertentu. Dalam skema ini, akuntabilitas bergeser dari rakyat ke elite politik.
Di sisi lain, pilkada lewat DPRD juga berpotensi melemahkan kontrol publik. Kepala daerah yang dipilih rakyat masih menghadapi tekanan elektoral lima tahunan. Sebaliknya, kepala daerah hasil pilihan DPRD cenderung lebih bergantung pada relasi internal politik, bukan penilaian publik luas. Ketergantungan ini justru bisa mempersempit ruang transparansi dan partisipasi masyarakat.
Dengan demikian, klaim bahwa pilkada lewat DPRD otomatis mengurangi korupsi patut dipertanyakan. Korupsi kepala daerah tidak hanya ditentukan oleh cara memilih, tetapi oleh ekosistem politik secara keseluruhan: pendanaan partai, integritas DPRD, sistem pengawasan, penegakan hukum, dan transparansi anggaran.
Jika pilkada lewat DPRD hendak diterapkan tanpa reformasi menyeluruh, risikonya jelas: demokrasi lokal mundur, sementara korupsi tetap bertahan dengan wajah baru. Pertanyaan sesungguhnya bukan memilih antara pilkada langsung atau lewat DPRD, melainkan apakah negara siap membangun sistem politik yang bersih, akuntabel, dan transparan, apa pun mekanisme pemilihannya.
Tanpa itu, perubahan sistem hanya akan menjadi ilusi solusi, bukan jawaban atas persoalan korupsi yang mengakar di daerah.



Comments