Polemik Yayasan Universitas Sulawesi Tenggara: Ketika Pemrov Sultra Masuk Terlalu Jauh ke Konflik Yayasan
Catatan Hukum

Konflik internal Yayasan Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) semestinya menjadi perkara perdata yang diselesaikan melalui mekanisme hukum yayasan. Namun perkara itu berkembang menjadi polemik publik setelah muncul indikasi keterlibatan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: sejauh mana negara boleh ikut campur dalam urusan badan hukum privat?
Yayasan Unsultra adalah entitas nirlaba yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004. Secara hukum, yayasan bukan bagian dari struktur pemerintahan, dan karenanya tidak berada di bawah pembinaan langsung pemerintah daerah.
Namun, berdasarkan penelusuran Tempo terhadap sejumlah dokumen, konflik yang awalnya berkisar pada perubahan kepengurusan yayasan justru menyeret institusi pemerintah ke dalam pusaran sengketa internal.
Dua Akta, Dua Klaim
Polemik bermula dari munculnya dua klaim kepengurusan yayasan yang sama-sama mengacu pada akta notaris berbeda. Salah satu kubu menyatakan telah melakukan perubahan pengurus melalui rapat pembina dan menuangkannya dalam akta notaris yang kemudian diajukan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Kubu lain menolak keabsahan akta tersebut dengan dalih prosedur rapat tidak sah dan melanggar anggaran dasar yayasan. Mereka lalu mengajukan keberatan, baik melalui surat resmi maupun jalur pelaporan ke berbagai instansi pemerintah.
Menurut dokumen yang diperoleh Kavita Media, konflik ini menyebabkan dualisme otoritas di tingkat pengelolaan universitas: mulai dari penandatanganan surat, pengelolaan keuangan, hingga legitimasi kepemimpinan kampus.
Dalam sistem hukum yayasan, situasi semacam ini lazim diselesaikan melalui dua jalur: administrasi badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM serta gugatan perdata di pengadilan. Tidak ada ketentuan yang memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk menentukan pihak mana yang sah.
Ruang Abu-abu Kewenangan Daerah
Masalah muncul ketika konflik internal ini diduga mendapatkan respons dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Meski belum ada keputusan formal yang diumumkan ke publik, sejumlah pihak menilai sikap pemerintah daerah berpotensi ditafsirkan sebagai bentuk keberpihakan.
Seorang pakar hukum administrasi negara yang diwawancarai Kavita Media menilai, keterlibatan pemerintah daerah dalam konflik yayasan merupakan tindakan yang berada di wilayah abu-abu kewenangan. “Undang-Undang Pemerintahan Daerah tidak memberi mandat kepada gubernur atau perangkat daerah untuk menilai sah atau tidaknya kepengurusan yayasan. Itu bukan domain eksekutif daerah,” ujarnya.
Dalam hukum administrasi, setiap tindakan pemerintah harus memiliki dasar kewenangan yang jelas. Tanpa dasar tersebut, tindakan bisa dikategorikan sebagai onbevoegdheid atau tindakan tanpa kewenangan, yang berpotensi digugat melalui Peradilan Tata Usaha Negara.
Administrasi Pendidikan vs Otonomi Yayasan
Pemerintah daerah kerap beralasan bahwa keterlibatan mereka semata-mata untuk menjaga stabilitas pendidikan dan melindungi mahasiswa. Namun alasan ini dinilai tidak cukup kuat secara hukum.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi secara tegas memisahkan antara penyelenggara pendidikan tinggi swasta dan pemerintah daerah. Penyelenggara perguruan tinggi swasta adalah badan hukum penyelenggara dalam hal ini yayasan bukan pemerintah provinsi.
“Pemerintah boleh melakukan pengawasan administratif umum, tetapi tidak boleh masuk ke jantung konflik kepemilikan atau kepengurusan yayasan,” kata pengamat kebijakan pendidikan tinggi. Menurut dia, jika pemerintah daerah ikut menentukan legitimasi yayasan, maka prinsip otonomi perguruan tinggi swasta menjadi ilusi.
Risiko Preseden Berbahaya
Keterlibatan pemerintah daerah dalam konflik yayasan tidak hanya berisiko secara hukum, tetapi juga menciptakan preseden berbahaya. Jika dibiarkan, pemerintah daerah dapat menjadi arena perebutan legitimasi oleh kelompok-kelompok yang bersengketa di badan hukum privat.
Preseden ini berpotensi merusak prinsip equality before the law. Pihak yang memiliki akses kekuasaan dapat memperoleh keuntungan politik-administratif, sementara pihak lain harus berjuang melalui proses hukum yang panjang.
Dalam konteks lebih luas, konflik ini memperlihatkan rapuhnya batas antara kekuasaan negara dan urusan privat di tingkat daerah. Negara, alih-alih menjadi wasit yang netral, justru berisiko menjadi pemain.
Menunggu Jalur Hukum
Hingga kini, konflik Yayasan Universitas Sulawesi Tenggara belum diselesaikan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Artinya, seluruh pihak masih berada dalam posisi yang sama di hadapan hukum.
Publik mendesak pemerintah provinsi mengambil langkah mundur dan menyerahkan sepenuhnya penyelesaian konflik kepada mekanisme hukum yang tersedia. Dalam negara hukum, penyelesaian sengketa yayasan tidak ditentukan oleh kedekatan dengan kekuasaan, melainkan oleh dokumen dan putusan pengadilan.
Polemik Unsultra menjadi pengingat bahwa niat baik negara bisa berubah menjadi masalah ketika kewenangan dilampaui. Dalam konflik yayasan, jarak negara justru menjadi ukuran keadilan.



Comments