Prof. Zakiah Daradjat, Sosok yang Memperjuangkannya Ijazah Madrasah Hingga Diakui Negara

Pernah ada masa ketika ijazah madrasah dipandang sebelah mata. Bukan karena kualitas muridnya rendah, tetapi karena sistem negara belum sepenuhnya memberi pengakuan yang adil. Dalam struktur pendidikan nasional era 1960–awal 1970-an, madrasah kerap diposisikan sebagai “pelengkap” pendidikan agama, bukan sebagai jalur akademik yang setara dengan sekolah umum.
Akibatnya konkret: lulusan madrasah sering kesulitan melanjutkan ke perguruan tinggi umum. Cita-cita menjadi dokter, insinyur, hakim, atau pejabat negara terasa seperti mimpi yang terlalu tinggi. Diskriminasi itu tidak selalu tertulis dalam aturan, tetapi nyata dalam praktik birokrasi. Di titik inilah nama Zakiah Daradjat menjadi penting dalam sejarah pendidikan Indonesia.
Pada 1970-an, madrasah berada dalam posisi terjepit. Kurikulumnya dinilai tidak setara dengan SD, SMP, dan SMA. Negara mengakui keberadaannya, tetapi belum sepenuhnya menyamakan status akademiknya.
Sebagai pejabat di Departemen Agama sekaligus akademisi psikologi Islam, Zakiah tidak memilih diam. Ia memahami bahwa ketertinggalan madrasah bukan semata persoalan mutu, tetapi soal desain kebijakan. Tanpa pengakuan negara, lulusan madrasah akan terus terpinggirkan.
Melalui proses panjang dan diplomasi lintas kementerian, lahirlah Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri 1975. Kebijakan ini menjadi tonggak penting: ijazah madrasah dinyatakan setara dengan ijazah sekolah umum, dengan konsekuensi penyesuaian kurikulum agar memuat porsi pelajaran umum yang memadai.
Langkah itu bukan sekadar administratif. Ia mengubah struktur peluang sosial. Sejak saat itu, pintu perguruan tinggi negeri terbuka lebih lebar bagi lulusan madrasah. Mobilitas vertikal santri bukan lagi anomali, melainkan kemungkinan nyata.
Jika hari ini ribuan alumni madrasah duduk sebagai rektor, akademisi, pejabat publik, atau profesional di berbagai bidang, jejak historisnya tak bisa dilepaskan dari kebijakan tersebut.
Mental pejuang Zakiah ditempa sejak kecil di lingkungan Minangkabau yang kuat tradisi intelektualnya. Ia tumbuh dalam disiplin pendidikan ganda: sekolah umum dan sekolah agama.
Puncaknya terjadi ketika ia melanjutkan studi ke Ain Shams University di Kairo pada 1956. Di masa itu, ia menjadi satu-satunya mahasiswi perempuan Indonesia di kampus tersebut sebuah capaian yang luar biasa dalam konteks sosial-politik era tersebut.
Prestasinya di bidang psikologi Islam membuatnya mendapat pengakuan langsung dari Presiden Mesir saat itu, Gamal Abdel Nasser, yang menganugerahinya Medali Ilmu Pengetahuan. Pengakuan internasional itu menunjukkan kapasitas intelektualnya bukan sekadar lokal, tetapi global.
Namun alih-alih berkarier di luar negeri, ia kembali ke Indonesia. Pilihannya jelas: membenahi pendidikan Islam dari dalam sistem.
Zakiah juga mencatat sejarah sebagai perempuan pertama yang duduk di jajaran pimpinan Majelis Ulama Indonesia. Dalam lanskap keulamaan yang didominasi laki-laki, kehadirannya menjadi simbol bahwa otoritas keilmuan tidak mengenal jenis kelamin.
Di ruang publik, generasi 1970–1990-an mengenalnya lewat ceramah di Radio Republik Indonesia dan Televisi Republik Indonesia. Suaranya tenang, argumentasinya sistematis, pendekatannya psikologis jauh dari retorika keras.
Namun ketenangan itu tidak berarti kompromi terhadap ketidakadilan. Dalam kebijakan, ia tegas memperjuangkan kesetaraan struktural bagi madrasah. Dalam praktik keseharian, ia membuka konsultasi psikologi bahkan tanpa bayaran bagi yang tidak mampu. Ilmu, baginya, adalah pengabdian sosial.
Sejarah Zakiah Daradjat menunjukkan satu hal penting: perubahan nasib pendidikan tidak lahir dari nostalgia, melainkan dari keberanian menembus birokrasi dan mengubah regulasi.
SKB Tiga Menteri bukan sekadar produk administrasi. Ia adalah hasil negosiasi politik, pertarungan gagasan, dan keberanian menghadapi resistensi. Tanpa langkah itu, bisa jadi segregasi pendidikan antara “umum” dan “agama” bertahan lebih lama.
Tentu, tantangan hari ini berbeda. Madrasah sudah setara secara formal, tetapi persoalan kualitas, fasilitas, dan distribusi anggaran masih menjadi pekerjaan rumah. Kesetaraan di atas kertas belum selalu berarti kesetaraan dalam praktik.
Namun, fondasi legal yang ia perjuangkan menjadi prasyarat penting bagi perbaikan-perbaikan berikutnya.
Ketika Zakiah Daradjat wafat pada usia 83 tahun, ia meninggalkan lebih dari sekadar buku dan jabatan. Ia meninggalkan perubahan sistemik.
Setiap kali seorang lulusan madrasah diterima di fakultas kedokteran, teknik, hukum, atau menjadi pejabat negara, ada jejak kebijakan 1975 yang bekerja di belakangnya.
Sejarah pendidikan Indonesia mencatat: pernah ada masa madrasah dipinggirkan. Lalu datang seorang perempuan Minangkabau yang memilih tidak marah, tidak menyerah melainkan mengubah aturan main. Warisan itu hidup di setiap ruang kelas madrasah hari ini.



Comments