top of page
Search

TNI–Polri Diminta Berpikir Republikanistik: Alarm atas Netralitas dan Supremasi Sipil

Writer: KavitaMedia
KavitaMedia
Feb 15
2 min read

Oleh : Prof. Dr. Zainal Arifin Mochtar, SH, LLM (Guru Besar (Profesor) Hukum Tata Negara di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM).

Gagasan agar tentara dan polisi “berpikir republikanistik” mengemuka sebagai kritik akademik terhadap arah relasi militer, kepolisian, dan kekuasaan politik. Pernyataan itu disampaikan Guru Besar Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar, yang menekankan pentingnya cara berpikir aparat keamanan yang berakar pada prinsip republik: setia pada konstitusi, tunduk pada supremasi sipil, dan menjaga jarak dari kepentingan politik praktis.
Gagasan agar tentara dan polisi “berpikir republikanistik” mengemuka sebagai kritik akademik terhadap arah relasi militer, kepolisian, dan kekuasaan politik. Pernyataan itu disampaikan Guru Besar Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar, yang menekankan pentingnya cara berpikir aparat keamanan yang berakar pada prinsip republik: setia pada konstitusi, tunduk pada supremasi sipil, dan menjaga jarak dari kepentingan politik praktis.

Gagasan agar tentara dan polisi “berpikir republikanistik” mengemuka sebagai kritik akademik terhadap arah relasi militer, kepolisian, dan kekuasaan politik. Pernyataan itu disampaikan Guru Besar Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar, yang menekankan pentingnya cara berpikir aparat keamanan yang berakar pada prinsip republik: setia pada konstitusi, tunduk pada supremasi sipil, dan menjaga jarak dari kepentingan politik praktis.


Dalam kerangka teori republik, aparatur bersenjata bukanlah alat kekuasaan rezim, melainkan instrumen negara yang dibatasi hukum. Prinsip non-dominasi gagasan utama dalam tradisi republikan menuntut agar kekuatan koersif negara tidak menjadi alat intimidasi atau mobilisasi politik. Di titik ini, tuntutan “berpikir republikanistik” menjadi kritik keras terhadap gejala politisasi aparat dan melemahnya batas antara fungsi pertahanan-keamanan dengan arena kekuasaan elektoral.


Secara konstitusional, mandat Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia telah ditegaskan: pertahanan negara dan pemeliharaan keamanan serta ketertiban masyarakat. Namun dalam praktik, ruang abu-abu kerap muncul mulai dari penempatan perwira aktif di jabatan sipil, keterlibatan simbolik dalam kontestasi politik, hingga penggunaan pendekatan keamanan dalam isu-isu sipil. Fenomena ini memunculkan pertanyaan akademik: apakah batas-batas republik masih dijaga secara disiplin?


Analisis kelembagaan menunjukkan bahwa demokrasi pasca-reformasi memang berhasil memisahkan militer dari politik formal. Namun, residu budaya kekuasaan masa lalu belum sepenuhnya hilang. Ketika aparat dipersepsikan dekat dengan kepentingan kekuasaan, legitimasi publik tergerus. Dalam negara republik, legitimasi bukan bersumber dari kekuatan senjata, melainkan dari kepatuhan pada hukum dan akuntabilitas.


Seruan ini juga dapat dibaca sebagai peringatan dini. Republik berdiri di atas prinsip checks and balances. Aparat keamanan yang tidak menjaga jarak dari kekuasaan berpotensi mengganggu keseimbangan tersebut. Akademisi menilai, profesionalisme sejati TNI–Polri justru diuji ketika mereka mampu menahan diri dari tarikan politik, sekalipun berada dalam pusaran kepentingan elite.


Berpikir republikanistik berarti menempatkan kepentingan warga negara di atas kepentingan rezim, serta memastikan setiap tindakan koersif dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral. Tanpa itu, republik berisiko mengalami kemunduran demokrasi secara perlahan bukan melalui kudeta terbuka, melainkan lewat normalisasi peran ganda aparat dalam ruang sipil dan politik.


Pernyataan ini bukan sekadar opini normatif, melainkan kritik struktural terhadap arah tata kelola keamanan nasional. Dalam perspektif akademik, kekuatan bersenjata yang profesional adalah yang paling setia pada konstitusi bukan pada figur, partai, atau kekuasaan sesaat.


 
 
 

Comments


bottom of page