13 dari 16 Bangunan di Area Lapas Cibinong Tak Tercatat dalam SIMAK BMN

KAVITA Media Net, Jakarta — Temuan hunian mewah di kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, memasuki tahap pemeriksaan lebih mendalam. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menyatakan terdapat 13 dari 16 unit bangunan mes pegawai atau rumah di bantaran Sungai Ciliwung yang tidak tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN).
Dirjenpas Irjen Mashudi membenarkan adanya persoalan pencatatan tersebut. Temuan itu menjadi salah satu aspek yang kini diperiksa menyusul temuan Ombudsman Republik Indonesia terkait keberadaan bangunan dan fasilitas hunian di area Lapas Cibinong.
Ditjenpas menegaskan bahwa seluruh bangunan yang terbukti melanggar ketentuan atau tidak sesuai dengan aturan akan dibongkar. Langkah tersebut menunjukkan bahwa persoalan tidak hanya menyangkut keberadaan bangunan secara fisik, tetapi juga menyentuh aspek administrasi aset negara, legalitas pembangunan, serta tata kelola lingkungan satuan kerja pemasyarakatan.
13 Bangunan Tidak Masuk Pencatatan BMN
Tidak tercatatnya 13 unit bangunan dalam SIMAK BMN menjadi persoalan penting karena sistem tersebut berkaitan dengan administrasi dan akuntansi Barang Milik Negara. Dalam tata kelola pemerintahan, keberadaan aset fisik semestinya dapat ditelusuri melalui administrasi yang jelas.
Karena itu, temuan mengenai bangunan yang secara fisik berada di kawasan lembaga negara tetapi tidak tercatat dalam sistem administrasi BMN menimbulkan pertanyaan mengenai status, dasar pembangunan, penggunaan, dan pengelolaan bangunan tersebut.
Namun, ketidak tercatatan dalam SIMAK BMN tidak dengan sendirinya membuktikan telah terjadi tindak pidana. Status hukum bangunan dan kemungkinan adanya pelanggaran harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta bukti yang diperoleh oleh instansi berwenang.
Lima Pejabat Dinonaktifkan
Sejalan dengan pemeriksaan tersebut, sebanyak lima pejabat struktural Lapas Cibinong resmi dinonaktifkan sejak Sabtu, 26 September 2026. Mereka dinonaktifkan untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam berkaitan dengan temuan hunian mewah dan bangunan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
Di antara pejabat yang dinonaktifkan terdapat Kepala Lapas Cibinong dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP). Penonaktifan tersebut merupakan langkah administratif selama proses pemeriksaan. Karena itu, tindakan tersebut tidak dapat dipahami sebagai putusan bahwa para pejabat telah terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana.
Ombudsman dan Persoalan Pengawasan
Temuan ini sebelumnya mencuat setelah Ombudsman RI melakukan pemantauan terhadap kondisi di Lapas Cibinong. Keberadaan bangunan hunian yang disebut memiliki fasilitas mewah menjadi perhatian karena kawasan tersebut merupakan bagian dari lingkungan lembaga pemasyarakatan dan berkaitan dengan pengelolaan fasilitas serta aset negara.
Kini, persoalannya berkembang menjadi pemeriksaan yang lebih luas: siapa yang membangun, atas dasar izin apa, menggunakan anggaran atau sumber daya apa, siapa yang menggunakan, dan mengapa sebagian bangunan tidak tercatat dalam administrasi BMN.
Pertanyaan tersebut penting dijawab bukan untuk membangun prasangka terhadap individu tertentu, melainkan untuk memastikan tata kelola aset negara berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jika Melanggar, Dibongkar
Ditjenpas telah menyatakan akan membongkar seluruh bangunan yang berdasarkan pemeriksaan terbukti melanggar atau tidak sesuai ketentuan. Langkah tersebut sekaligus menjadi ujian terhadap komitmen pembenahan tata kelola di lingkungan pemasyarakatan.
Sebab, persoalan BMN bukan sekadar soal ada atau tidaknya bangunan dalam sebuah sistem administrasi. Di balik setiap aset negara terdapat pertanyaan tentang sumber pembiayaan, dasar penggunaan, pencatatan, pemeliharaan, serta pertanggungjawaban kepada publik.
Kasus Lapas Cibinong kini menunggu jawaban dari pemeriksaan resmi: apakah bangunan-bangunan tersebut memiliki dasar legal dan administratif yang sah, siapa yang bertanggung jawab atas keberadaannya, serta apakah terdapat pelanggaran dalam proses pembangunan maupun pemanfaatannya.
#LapasCibinong #Cibinong #OmbudsmanRI #Ombudsman #Ditjenpas #Dirjenpas #IrjenMashudi #BMN #BarangMilikNegara #SIMAKBMN #AsetNegara #HunianMewah #RumahMewah #BantaranCiliwung #PengawasanPublik #Transparansi #Akuntabilitas #ReformasiBirokrasi #Pemasyarakatan #KementerianImigrasiDanPemasyarakatan #PenegakanHukum #PelayananPublik #KAVITAMedia #KAVITAMediaNet




Comments