top of page

AKAL BULUS BGN? 2.117 MOTOR RIIL, TAPI DILAPORKAN 21.800 UNIT

2 hours ago
4 min read

Kejagung mengungkap dugaan manipulasi pengadaan motor listrik BGN senilai sekitar Rp1,2 triliun. Dari kontrak awal 25.644 unit, realisasi fisik yang ditemukan penyidik hingga 20 Maret 2026 disebut baru 2.117 unit, sementara dokumen diduga dibuat seolah-olah sekitar 21.800 unit telah selesai.



KAVITA Media Net, Jakarta — Angka dalam pengadaan motor listrik Badan Gizi Nasional (BGN) kini bukan lagi sekadar soal berapa unit kendaraan yang dibeli negara. Perbedaan angka antara 2.117 unit dan sekitar 21.800 unit telah masuk ke dalam penyidikan dugaan korupsi.


Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima tersangka dalam klaster pengadaan motor listrik untuk mendukung operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG). Nilai anggaran pengadaan tersebut disebut sekitar Rp1,2 triliun.


Yang membuat perkara ini mencolok bukan semata nilai anggarannya, melainkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara realisasi fisik dan dokumen pengadaan.


Menurut keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, pengadaan semula mencantumkan 25.644 unit. Dalam pelaksanaannya, jumlah tersebut kemudian direvisi menjadi sekitar 21.000–21.801 unit.


Namun, berdasarkan keterangan saksi yang diperoleh penyidik, sampai 20 Maret 2026, realisasi fisik yang benar-benar tersedia disebut baru 2.117 unit.


Di sisi lain, penyidik menduga dibuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) yang seolah-olah menunjukkan sekitar 21.801 unit telah selesai 100 persen. Dokumen tersebut diduga kemudian digunakan dalam proses pembayaran.


Di sinilah perkara tersebut berubah dari sekadar kontroversi pengadaan menjadi persoalan hukum.


KRONOLOGI: DARI RENCANA 25.644 UNIT


Pengadaan motor listrik tersebut sebenarnya bukan program yang tiba-tiba muncul pada 2026.


BGN sebelumnya menjelaskan bahwa pengadaan telah masuk dalam anggaran 2025 dan ditujukan untuk menunjang mobilitas Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), terutama di wilayah yang memiliki keterbatasan akses transportasi.


BGN juga menjelaskan bahwa realisasi administrasi dan keuangan dilakukan pada 2026 melalui mekanisme Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA). BGN menyebut mekanisme tersebut mengacu pada PMK Nomor 84 Tahun 2025.


Pada April 2026, Kepala BGN saat itu, Dadan Hindayana, menyampaikan kepada publik bahwa dari kontrak awal 25.644 unit, penyedia disebut hanya menyelesaikan 21.801 unit, atau sekitar 85,01 persen, hingga batas akhir pemberian kesempatan pada 20 Maret 2026.

BGN menyatakan sisa dana yang telah ditampung dikembalikan ke kas negara.


Pada saat itu, persoalan yang muncul di ruang publik terutama berkaitan dengan urgensi, harga, jumlah dan mekanisme pengadaan.


Dadan pernah menyebut harga motor sekitar Rp42 juta per unit, sementara harga pasar yang ia sebut sekitar Rp52 juta.


Kendaraan tersebut direncanakan untuk mendukung operasional SPPG, khususnya di daerah yang sulit dijangkau. Namun beberapa bulan kemudian, persoalannya berkembang jauh lebih serius.


JUNI: PENYIDIKAN MASUK KE KLASTER MOTOR


Kejagung kemudian mendalami dugaan penyimpangan dalam pengadaan tersebut. Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) sekaligus Komisaris PT ASE, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Juni 2026 dalam klaster motor listrik.


Penyidikan kemudian berkembang dengan menetapkan tersangka lain dari pihak swasta serta pejabat BGN yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).


Pada 2 Oktober 2026, Kejagung mengumumkan lima tersangka dalam klaster pengadaan motor listrik tersebut.


Mereka terdiri atas Andri Mulyono, Yenna Yuniana, Abdullah Alwi, Gunanjar Barokah, serta Kolonel Cpl Budi Utomo selaku PPK pengadaan motor listrik BGN.


Kejagung menduga proses pengadaan telah dikondisikan, mulai dari penentuan pemenang, spesifikasi teknis, harga perkiraan sendiri (HPS), hingga perusahaan pembanding, untuk mengarahkan kemenangan kepada PT YAT.


2.117 VS 21.801: ANGKA YANG HARUS DIUJI


Perbedaan inilah yang menjadi titik paling sensitif dalam perkara tersebut. Versi administrasi BGN:25.644 unit dikontrakkan → 21.801 unit disebut terealisasi.


Versi hasil penyidikan Kejagung:hingga 20 Maret 2026, realisasi fisik yang ditemukan berdasarkan keterangan saksi baru 2.117 unit, tetapi diduga terdapat dokumen yang menggambarkan pekerjaan sekitar 21.801 unit telah selesai.


Artinya, persoalan hukumnya bukan sekadar:

“Mengapa jumlah motor berkurang?”

Tetapi jauh lebih mendasar:

Apakah dokumen administrasi pengadaan benar-benar menggambarkan kondisi fisik barang yang telah diproduksi dan diserahterimakan?

Jika dugaan penyidik tersebut terbukti di pengadilan, maka persoalannya menyentuh integritas proses pengadaan dan pembayaran menggunakan uang negara.


Tetapi pada tahap ini, penting ditegaskan: dugaan penyidik belum sama dengan putusan pengadilan. Para tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan pembuktian akhir berada dalam proses hukum.


BGN PUNYA VERSI BERBEDA


Ada satu hal penting yang tidak boleh dilewatkan dalam pemberitaan. Sebelum pengungkapan Kejagung, BGN secara resmi menyatakan bahwa 21.801 unit memang merupakan realisasi pengadaan dari kontrak 25.644 unit.


BGN juga menyatakan mekanisme anggaran dilakukan melalui RPATA dan pembayaran dilaksanakan secara bertahap berdasarkan tingkat penyelesaian pekerjaan.


Karena itu, muncul dua informasi yang harus diuji secara hukum: BGN menyatakan 21.801 unit merupakan realisasi pengadaan.


Sementara Kejagung menyatakan berdasarkan keterangan saksi, realisasi fisik sampai 20 Maret 2026 baru 2.117 unit dan terdapat dugaan dokumen yang membuat seolah-olah 21.801 unit telah selesai.


Pertanyaan kuncinya kemudian menjadi: di mana sebenarnya letak perbedaan pencatatan, produksi, serah terima, dan pembayaran tersebut?

Jawabannya akan sangat menentukan konstruksi perkara.


BUKAN SEKADAR MOTOR


Kasus ini penting dilihat dalam perspektif yang lebih luas. Pengadaan barang negara bukan hanya persoalan berapa harga satu unit atau berapa banyak barang yang dibeli.


Ada rangkaian yang harus dapat dipertanggungjawabkan: perencanaan → penganggaran → tender/pemilihan penyedia → spesifikasi → kontrak → produksi → pemeriksaan → serah terima → pembayaran → pemanfaatan.


Jika satu mata rantai bermasalah, maka seluruh tata kelola pengadaan patut diperiksa. Terlebih lagi, kendaraan tersebut dikaitkan dengan operasional program MBG yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.


Karena itu, publik berhak mendapatkan jawaban yang terang: berapa sebenarnya motor yang diproduksi, berapa yang diserahterimakan, berapa yang dibayar, kapan pembayaran dilakukan, dan siapa yang menyatakan pekerjaan telah selesai?


KEJAGUNG MASIH MENGHITUNG KERUGIAN NEGARA


Kejagung menyatakan nilai anggaran pengadaan sekitar Rp1,2 triliun, sementara penghitungan kerugian negara masih dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).


Penyidik juga telah melakukan penyitaan sejumlah barang dan aset dalam perkara tersebut, antara lain uang sekitar Rp24,97 miliar, dokumen, telepon seluler, pesawat, helikopter, kendaraan Hino, kendaraan BYD, BYD Dolphin, dan Lexus LM500.


Kejagung menyebut penyidikan masih berjalan dan pemeriksaan teknis terhadap objek pengadaan juga dilakukan.


Dengan demikian, angka kerugian negara belum dapat dinyatakan final sampai proses penghitungan dan pembuktian selesai.


PERTANYAAN BESARNYA: SIAPA YANG MENANDATANGANI KENYATAAN?


Perkara ini pada akhirnya tidak berhenti pada pertanyaan “mana yang benar, 2.117 atau 21.801?”


Pertanyaan yang lebih penting adalah:

Siapa yang mengetahui jumlah sebenarnya?

Siapa yang memeriksa fisik barang?

Siapa yang menandatangani dokumen serah terima?

Atas dasar apa pembayaran dilakukan?


Dan jika memang terdapat perbedaan antara barang yang benar-benar tersedia dengan barang yang dinyatakan selesai, siapa yang bertanggung jawab atas perbedaan tersebut?


Itulah titik yang kini harus dijawab oleh proses penyidikan dan pembuktian di pengadilan.

Sebab dalam pengadaan dengan nilai sekitar Rp1,2 triliun, persoalannya bukan sekadar motor listrik. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap bagaimana uang negara dibelanjakan.


 
 
 

Comments


©2012 Kavita Media. Makassar Sulawesi Selatan

bottom of page