PELANTIKAN TIDAK BISA MEMUTIHKAN CACAT SYARAT
Oleh Dr. Syahrul Zakir, Pengamat Hukum Tata Negara

KAVITA Media Net, Jakarta — Dalam hukum, ada satu prinsip yang kerap digunakan untuk menjelaskan hubungan antara proses dan hasil: cacat pada hulu dapat membawa konsekuensi pada hilir.
Karena itu, argumentasi bahwa seseorang tidak lagi dapat dipersoalkan keabsahannya hanya karena sudah dilantik merupakan persoalan yang harus diuji secara hati-hati.
Dalam konteks perkara syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka yang kini diperiksa Mahkamah Konstitusi (MK), para pemohon memang mendalilkan bahwa persyaratan pendidikan merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi sejak tahap pencalonan.
Mereka meminta MK menyatakan pencalonan Gibran mengandung cacat hukum sejak awal, membatalkan penetapannya sebagai cawapres, serta membatalkan pelantikannya sebagai Wakil Presiden.
Tetapi perlu ditegaskan: dalil tersebut masih merupakan argumentasi pemohon. Belum merupakan putusan MK.
PELANTIKAN BUKAN TITIK AWAL KEABSAHAN
Bayangkan seorang dokter spesialis. Ia telah membuka praktik, memasang papan nama, memperoleh surat keputusan, bahkan telah mengikuti seremoni pelantikan.
Kemudian belakangan muncul bukti bahwa gelar yang digunakan untuk memenuhi syarat profesinya ternyata tidak sah.
Apakah seremoni pelantikan otomatis mengubah sesuatu yang sebelumnya tidak memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat? Tentu pertanyaannya tidak sesederhana itu.
Yang harus diperiksa terlebih dahulu adalah keabsahan syarat yang menjadi dasar pengangkatan tersebut.
Jika ternyata syarat fundamental memang tidak terpenuhi, maka persoalan hukumnya bukan sekadar kapan seseorang dilantik, melainkan apakah sejak awal ia memenuhi syarat untuk sampai pada tahap pelantikan tersebut. Analogi inilah yang digunakan dalam pandangan Dr. Syahrul Zakir.
Dalam jabatan publik, persoalannya bahkan lebih serius karena jabatan tersebut bukan milik pribadi pejabat. Ia merupakan jabatan konstitusional yang memperoleh legitimasi melalui mekanisme hukum dan pemilihan.
SYARAT PENDIDIKAN ADALAH PERSOALAN HULU
Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat. Ketentuan tersebut juga tercermin dalam aturan KPU mengenai pencalonan.
Para pemohon perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 berpendapat bahwa persyaratan tersebut merupakan condition precedent—syarat yang harus dipenuhi sebelum seseorang dapat ditetapkan sebagai calon.
Argumentasinya sederhana: syarat → pencalonan → penetapan → pemilihan → penetapan pemenang → pelantikan.
Jika persoalan hukum terbukti berada pada tahap pertama, maka pertanyaan mengenai akibat hukumnya terhadap tahapan berikutnya menjadi tidak terhindarkan.
Namun, apakah benar terdapat cacat hukum pada syarat pendidikan Gibran dan apakah cacat tersebut mempunyai konsekuensi sampai pada status hasil pemilu serta pelantikan, itulah yang sedang diuji MK.
PELANTIKAN TIDAK OTOMATIS MENJADI “OBAT”
Dalam pandangan Syahrul Zakir, pelantikan adalah tahap administratif-konstitusional, bukan mekanisme yang secara otomatis menyembuhkan cacat pada persyaratan pencalonan.
Dengan bahasa sederhana:
Pelantikan bukan obat penyembuh terhadap syarat yang sejak awal tidak terpenuhi.
Tetapi kalimat tersebut harus ditempatkan sebagai pendapat hukum, bukan sebagai kesimpulan yang sudah mengikat.
Sebab ada pertanyaan yang lebih sulit: apakah setiap cacat pada tahap pencalonan otomatis membatalkan seluruh konsekuensi hukum yang lahir setelahnya? Jawabannya tidak dapat ditentukan hanya dengan menggunakan analogi.
MK harus melihat kewenangan, batas waktu pengajuan PHPU, sifat sengketa, aturan pencalonan, bukti yang diajukan, serta akibat hukum yang secara konstitusional dapat dijatuhkan. Dan justru pada titik inilah perkara tersebut menjadi penting.
ADA PERDEBATAN SOAL KEWENANGAN MK
KPU telah menyampaikan keberatan bahwa perkara ini sesungguhnya berkaitan dengan sengketa proses pencalonan, yang menurut KPU berada dalam ranah Bawaslu, bukan sengketa hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK.
KPU juga mempersoalkan fakta bahwa permohonan diajukan jauh setelah batas waktu PHPU yang pada prinsipnya sangat singkat.
Para pemohon menyadari persoalan tersebut, tetapi berargumentasi bahwa perkara harus tetap diperiksa demi menguji kebenaran substantif mengenai pemenuhan syarat pendidikan Gibran.
Jadi, perkara ini sesungguhnya mempunyai dua lapisan persoalan.
Pertama, apakah syarat pendidikan Gibran memang bermasalah secara hukum?
Kedua, apakah MK berwenang dan memiliki dasar hukum untuk memberikan konsekuensi terhadap pencalonan dan pelantikan yang telah berlangsung?
Keduanya tidak boleh dicampuradukkan.
KPU DAN PEMOHON MEMBERIKAN ARGUMEN BERBEDA
Persidangan MK menunjukkan adanya perbedaan pandangan mengenai Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari membantah adanya cacat administratif atau manipulatif. Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut berkaitan dengan calon yang menempuh pendidikan di luar negeri dan penyusunan aturan tersebut dikaitkan dengan masukan kementerian terkait.
Sementara itu, pihak pemohon mempertanyakan dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan dan mendalilkan adanya indikasi cacat administratif maupun manipulatif. Artinya, publik tidak sedang berhadapan dengan satu fakta yang telah final.
Publik sedang menyaksikan dua konstruksi hukum yang berlawanan dan sedang diuji melalui persidangan.
YANG HARUS DIPUTUS BUKAN OPINI
Di sinilah pentingnya membedakan antara opini hukum dengan putusan hukum. Dr. Syahrul Zakir dapat berpendapat bahwa pelantikan tidak menghapus cacat syarat.
Para pemohon dapat mendalilkan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan. KPU dapat mempertahankan bahwa proses pencalonan telah sesuai ketentuan.
Semua itu merupakan bagian dari dinamika hukum yang sedang diperiksa. Tetapi yang mempunyai kekuatan menentukan adalah putusan MK.
Bahkan jika MK nantinya menyatakan terdapat persoalan pada syarat pencalonan, masih ada pertanyaan berikutnya:
Apa akibat hukum yang dapat dijatuhkan?
Apakah pembatalan pencalonan?
Pembatalan penetapan?
Pembatalan pelantikan?
Atau konsekuensi lain sebagaimana dirumuskan dalam amar putusan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab hanya dengan slogan “cacat di hulu, batal di hilir.”
Prinsip tersebut dapat menjadi argumentasi hukum, tetapi konsekuensi konkretnya tetap harus bersandar pada norma dan kewenangan lembaga yang memutus.
UJIAN SESUNGGUHNYA ADA DI SINI
Perkara ini pada akhirnya bukan hanya mengenai seorang calon wakil presiden. Ini menyentuh pertanyaan yang lebih fundamental dalam hukum tata negara: Seberapa jauh sebuah proses politik yang telah selesai dapat dikoreksi apabila kemudian ditemukan persoalan pada syarat dasarnya?
Jika hukum memang menemukan adanya cacat yang bersifat fundamental, bagaimana mekanisme koreksinya?
Sebaliknya, jika setiap persoalan administratif yang muncul setelah pelantikan dapat digunakan untuk menggugurkan hasil pemilu tanpa batasan kewenangan dan prosedur yang jelas, bagaimana kepastian hukum dijaga?
Di antara dua kepentingan itulah MK harus mengambil posisi hukum. Sebab keadilan dan kepastian hukum sama-sama membutuhkan batas.
Maka, pernyataan bahwa “pelantikan tidak bisa memutihkan cacat syarat” dapat dibaca sebagai sebuah tesis hukum yang sedang diperdebatkan, bukan sebagai putusan yang telah selesai.
Dan pada akhirnya, publik tidak membutuhkan sekadar analogi dokter, slogan politik, atau klaim dari salah satu pihak.
Publik membutuhkan satu hal: putusan yang menjelaskan secara terang apakah benar terdapat cacat pada syarat pencalonan, apakah MK berwenang mengadilinya, dan apa konsekuensi konstitusionalnya.
Karena dalam negara hukum, seremoni tidak boleh menggantikan syarat hukum tetapi koreksi hukum pun harus dilakukan melalui kewenangan dan prosedur hukum yang sah.




Comments