KAKORTASTIPIDKOR YANG TANGANI KASUS FEBRIE DIMUTASI, JADI KAPOLDA SULBAR
Irjen Totok Suharyanto digeser menjadi Kapolda Sulawesi Barat. Kursi Kakortastipidkor kini diisi Irjen Arie Ardian Rishadi, ketika perkara Febrie Adriansyah segera memasuki persidangan.

KAVITA Media Net, Jakarta — Pergantian posisi strategis di tubuh Polri kembali menjadi perhatian. Irjen Pol. Totok Suharyanto, yang sebelumnya menjabat Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) Polri, kini ditugaskan sebagai Kapolda Sulawesi Barat.
Posisi yang ditinggalkan Totok kemudian diisi Irjen Pol. Arie Ardian Rishadi sebagai Kakortastipidkor Polri. Pergantian tersebut tercantum dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026 tertanggal 2 Oktober 2026.
Mutasi Totok menjadi sorotan bukan semata karena perpindahan jabatan, tetapi karena ia sebelumnya berada di garis depan penanganan perkara yang menyeret mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Dan waktunya menarik perhatian publik. Sebab perkara Febrie kini justru memasuki fase persidangan.
DARI PENYIDIKAN POLRI KE MEJA HIJAU
Kortastipidkor Polri sebelumnya menangani penyidikan perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah.
Pada Juli 2026, Totok mengungkap bahwa penyidik telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Setelah gelar perkara, Polri menetapkan Febrie dan seorang pihak swasta berinisial DR/Don Ritto sebagai tersangka.
Perkara tersebut mencakup dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan beberapa perkara, termasuk PT ASABRI/Jiwasraya, pengadaan batu bara, serta persoalan transaksi utang-piutang korporasi.
Namun, pada 11 Juli 2026, Polri dan Kejaksaan Agung sepakat melimpahkan penanganan perkara tersebut kepada Kejagung sebagai bagian dari sinergi antarpenegak hukum.
Dengan demikian, secara faktual, perkara yang sebelumnya ditangani Kortastipidkor Polri kemudian berlanjut di bawah penanganan Kejaksaan Agung.
FEBRIE SEGERA DISIDANG
Perkembangan berikutnya membawa perkara tersebut ke pengadilan. Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah meregistrasi perkara Febrie dengan Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan Rabu, 7 Oktober 2026. Selain Febrie, perkara Don Ritto dan Nurman Herin juga telah diregistrasi untuk disidangkan.
Dengan kata lain, pergantian pucuk pimpinan Kortastipidkor terjadi hanya beberapa hari sebelum perkara yang pernah menjadi salah satu pekerjaan penting lembaga tersebut memasuki ruang sidang. Di sinilah publik wajar memperhatikan kesinambungan penanganan perkara.
BUKAN HANYA TOTOK YANG BERGANTI
Pergantian Totok bukan mutasi tunggal. Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto melakukan mutasi dan rotasi terhadap 88 perwira tinggi dan perwira menengah Polri melalui ST/2205/X/KEP./2026. Sebanyak 70 personel mendapat promosi atau menduduki jabatan baru, sementara perubahan juga mencakup 14 pejabat utama Mabes Polri dan 19 posisi Kapolda.
Sejumlah jabatan strategis ikut berubah. Irjen Asep Safrudin ditugaskan sebagai Kabareskrim, Irjen Dedy Kusuma Bakti sebagai Kabaintelkam, Irjen Hery Herjawan sebagai Kabaharkam, dan Irjen Arie Ardian Rishadi mengambil alih posisi Kakortastipidkor. Sementara itu, Totok Suharyanto berpindah ke Sulawesi Barat sebagai Kapolda.
Polri menjelaskan bahwa rangkaian mutasi tersebut merupakan bagian dari dinamika organisasi, kebutuhan organisasi, pembinaan karier, serta penyegaran pelaksanaan tugas kepolisian.
PERTANYAAN PUBLIK: KEBETULAN WAKTU ATAU ADA KONSEKUENSI?
Di sinilah pemberitaan harus berhati-hati. Fakta bahwa Totok menangani perkara Febrie, kemudian perkara dilimpahkan ke Kejagung, lalu Totok dimutasi menjadi Kapolda Sulbar menjelang sidang Febrie, semuanya dapat dicatat sebagai kronologi.
Tetapi dari kronologi tersebut belum dapat disimpulkan bahwa mutasi Totok berkaitan dengan perkara Febrie. Tidak ada keterangan resmi Polri yang menyatakan demikian.
Sebaliknya, penjelasan resmi Polri adalah bahwa mutasi merupakan bagian dari kebutuhan organisasi, pembinaan karier dan penyegaran.
Karena itu, pertanyaan yang lebih tepat bukan: “Apakah Totok dimutasi karena kasus Febrie?” Melainkan: “Bagaimana kesinambungan penanganan perkara setelah pucuk pimpinan Kortastipidkor berganti?” Itu pertanyaan yang dapat diuji dengan fakta.
TONGKAT KOMANDO BERPINDAH, PERKARA TERUS BERJALAN
Perpindahan Totok tidak seharusnya menghentikan proses hukum. Perkara Febrie telah masuk ke tahap penuntutan dan akan diuji di pengadilan. Bahkan, proses penyidikan sebelumnya dilakukan secara terpadu dan kemudian dilanjutkan Kejaksaan Agung.
Karena itu, pergantian pejabat harus dipahami dalam dua perspektif. Pertama, perspektif organisasi: mutasi merupakan kewenangan pimpinan Polri dan bagian dari rotasi jabatan.
Kedua, perspektif penegakan hukum: pergantian pejabat tidak boleh mengganggu kesinambungan penyidikan, koordinasi, barang bukti, dokumentasi perkara, maupun proses hukum yang sedang berjalan.
Terlebih perkara ini menyangkut mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung dan telah menarik perhatian publik. Maka, yang perlu dijaga bukan siapa yang duduk di kursi Kakortastipidkor.
Yang paling penting adalah apakah proses hukumnya tetap berjalan konsisten, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
BABAK BARU KORTASTIPIDKOR
Kini Arie Ardian Rishadi mengambil alih jabatan Kakortastipidkor. Sementara Totok memasuki tugas baru sebagai Kapolda Sulawesi Barat.
Pada saat yang sama, Febrie Adriansyah bersiap menghadapi sidang perdana pada 7 Oktober 2026. Maka, pergantian ini bukan alasan untuk membangun kesimpulan sebelum waktunya.
Tetapi juga bukan alasan untuk mengabaikan pertanyaan publik.
Siapa pun yang memegang kendali institusi, perkara harus tetap berjalan berdasarkan bukti.
Sebab dalam penegakan hukum, yang harus berganti hanya pejabatnya—bukan standar pembuktiannya.




Comments