top of page

GATOT: JIKA MK KABULKAN GUGATAN, SAAT ITULAH PRABOWO JADI “THE REAL PRESIDENT”

3 hours ago
4 min read

Pernyataan Gatot muncul di tengah gugatan Denny Indrayana dkk terkait syarat pendidikan Gibran. Namun, konsekuensi hukum tetap bergantung pada amar putusan MK.



KAVITA Media Net, Jakarta — Pernyataan Jenderal TNI (Purn.) Gatot Nurmantyo mengenai perkara syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menempatkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sorotan politik nasional.


Gatot menyebut terdapat dua kemungkinan politik apabila MK memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.


Menurut Gatot, apabila gugatan ditolak, situasi tersebut dapat dibaca sebagai tetap kuatnya pengaruh politik Presiden ke-7 Joko Widodo. Sebaliknya, apabila gugatan dikabulkan, ia menyebut kondisi tersebut sebagai momentum yang menunjukkan Prabowo Subianto sebagai “the real President”. Pernyataan tersebut merupakan analisis dan pandangan politik Gatot, bukan kesimpulan hukum MK.


GUGATAN YANG MENYENTUH STATUS GIBRAN


Perkara ini diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lain, termasuk KIPP, Partai Ummat, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.


Permohonan tersebut mempersoalkan keabsahan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.


Para pemohon mendasarkan dalilnya antara lain pada Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.


Yang dipersoalkan bukan sekadar keberadaan dokumen pendidikan, tetapi bagaimana dokumen tersebut memenuhi persyaratan hukum pencalonan ketika proses Pilpres 2024 berlangsung.


Para pemohon bahkan meminta MK menyatakan pencalonan Gibran cacat hukum sejak awal, mendiskualifikasinya sebagai cawapres, membatalkan penetapan KPU terkait pencalonannya, serta membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden.


Dalam petitumnya, pemohon juga meminta MPR menyelenggarakan pemilihan wakil presiden baru dari dua calon yang diajukan Presiden dalam waktu paling lambat 60 hari sebagaimana mekanisme yang mereka rujuk dari Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.


MK SUDAH MENGUJI SUBSTANSI PERKARA


Perkara ini bukan lagi sekadar perdebatan di ruang politik atau media sosial. MK telah memeriksa perkara tersebut melalui sejumlah tahap persidangan. Pemeriksaan dimulai pada 21 September 2026, dilanjutkan dengan jawaban KPU, keterangan Bawaslu dan pihak terkait pada 23 September, kemudian pemeriksaan alat bukti, ahli, dan saksi pemohon pada 30 September.


Pada 1 Oktober, MK melanjutkan pembuktian dari pihak termohon, pihak terkait dan Bawaslu. Dalam persidangan, persoalan kewenangan MK juga menjadi salah satu titik penting.


KPU berpendapat para pemohon sesungguhnya mempersoalkan sengketa proses pencalonan yang menurut KPU berada dalam ranah kewenangan Bawaslu, bukan sengketa hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK.


Artinya, sebelum berbicara mengenai apakah Gibran memenuhi syarat atau tidak, terdapat pertanyaan hukum yang lebih mendasar: apakah MK berwenang memeriksa persoalan tersebut melalui mekanisme PHPU setelah proses pemilu, penetapan hasil, dan pelantikan pasangan presiden-wakil presiden telah berlangsung?


DOKUMEN PENDIDIKAN JADI TITIK PERDEBATAN


Dalam persidangan 2 Oktober, Kemendikdasmen memberikan penjelasan mengenai surat keterangan penyetaraan pendidikan luar negeri.


Kementerian menyatakan bahwa surat keterangan penyetaraan bukanlah proses menerbitkan ijazah atau menyatakan seseorang lulus dari satuan pendidikan di Indonesia. Dokumen pendidikan asli tetap diterbitkan oleh institusi pendidikan di luar negeri.


Kemendikdasmen juga menjelaskan bahwa permohonan penyetaraan pendidikan atas nama Gibran diajukan secara daring pada 6 Agustus 2019 dan melalui proses verifikasi dokumen sesuai mekanisme layanan penyetaraan pendidikan luar negeri.


Di sinilah letak persoalan hukumnya: apakah dokumen penyetaraan tersebut cukup secara hukum untuk membuktikan terpenuhinya syarat pendidikan sebagaimana dimaksud UU Pemilu pada saat pencalonan 2024?


Jawabannya bukan berada pada opini politik, melainkan pada penilaian hakim konstitusi terhadap norma, bukti, kewenangan MK, serta konsekuensi hukum yang dapat ditarik dari seluruh fakta persidangan.


“THE REAL PRESIDENT” DAN BATAS MAKNA POLITIK


Pernyataan Gatot bahwa Prabowo akan menjadi “the real President” apabila MK mengabulkan gugatan perlu ditempatkan dalam konteks politik, bukan diterjemahkan secara otomatis sebagai akibat hukum.


Jika MK mengabulkan petitum pemohon, maka yang menjadi persoalan utama adalah apa tepatnya amar putusan MK dan bagaimana amar tersebut dilaksanakan.


Sementara itu, perubahan status wakil presiden tidak dengan sendirinya berarti terjadi pergantian presiden.


Konstitusi memang memiliki mekanisme tersendiri apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden. Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 mengatur bahwa dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, MPR memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden dalam waktu paling lambat 60 hari.


Namun, mekanisme tersebut baru relevan apabila memang terjadi kekosongan jabatan wakil presiden sesuai konsekuensi hukum yang ditetapkan.


Dengan kata lain, “Gibran kehilangan jabatan” dan “Prabowo menjadi presiden yang lebih berkuasa” adalah dua isu berbeda.


Yang pertama merupakan persoalan hukum konstitusional. Yang kedua merupakan interpretasi politik Gatot.


PUTUSAN MK MENJADI TITIK PENENTU


Perkara ini juga perlu dibedakan dari sejumlah perkara sebelumnya yang menguji Pasal 169 huruf r UU Pemilu.


Pada 2025, MK pernah menolak permohonan yang meminta syarat pendidikan capres-cawapres dinaikkan menjadi minimal sarjana. Dalam perkara lain, MK juga menyatakan tidak dapat menerima permohonan terkait autentikasi ijazah. Kedua perkara tersebut berbeda objek dan karakter dengan PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang secara khusus mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran dalam konteks Pemilu 2024.


Karena itu, publik sebaiknya tidak mencampuradukkan putusan-putusan tersebut dengan perkara yang kini menunggu putusan. Pada titik ini, satu hal yang pasti: MK belum dapat digantikan oleh opini siapa pun.


Gatot boleh membaca perkara tersebut sebagai pertarungan pengaruh politik antara Prabowo dan Jokowi. Denny Indrayana dan para pemohon boleh meyakini terdapat cacat dalam pemenuhan syarat pencalonan. KPU memiliki argumentasi mengenai kewenangan MK. Pihak terkait juga memiliki pembelaannya.


Tetapi pada akhirnya, semua dalil tersebut harus berhadapan dengan amar putusan sembilan hakim konstitusi. Dan di situlah perbedaannya antara narasi politik dan keputusan hukum.


Putusan MK-lah yang nantinya menentukan apakah permohonan dikabulkan, ditolak, atau memiliki konsekuensi lain sebagaimana pertimbangan hukum Mahkamah.


Bagi publik, pertanyaan terpenting bukan sekadar apakah Prabowo akan menjadi “the real President”.


Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: Jika MK mengabulkan gugatan, apa sebenarnya akibat hukum yang diperintahkan MK dan sejauh mana akibat tersebut mengubah konfigurasi ketatanegaraan setelah pasangan Presiden dan Wakil Presiden 2024 telah dilantik?


Jawaban atas pertanyaan itu harus dicari dari amar putusan MK, bukan dari spekulasi politik.


 
 
 

Comments


©2012 Kavita Media. Makassar Sulawesi Selatan

bottom of page