top of page

DITANGKAP PUKUL 01.24 DINI HARI: EKS SEKJEN ESDM MTP DIAMANKAN DI PURBALINGGA

5 days ago
2 min read

KAVITA Media Net, Jakarta — Penyidikan dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) di Sulawesi Tenggara memasuki babak baru. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2013–2017 berinisial MTP akhirnya diamankan penyidik Kejaksaan Agung di Purbalingga, Jawa Tengah.


MTP diamankan pada Sabtu, 26 September 2026, sekitar pukul 01.24 WIB. Penangkapan dilakukan setelah yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik ketika pengumuman penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 25 September 2026. Kejagung kemudian melakukan upaya pengamanan paksa.


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan MTP merupakan tersangka yang sebelumnya telah diumumkan, tetapi tidak hadir sehingga tim penyidik melakukan upaya pengamanan.


Lima Tersangka dan Satu Korporasi


Pada 25 September 2026, Kejaksaan Agung menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) sebagai tersangka korporasi, bersama empat orang dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020. Tiga tersangka yang disebut telah lebih dahulu diamankan adalah BS, NRH, dan MHI, sementara MTP kemudian diamankan di Purbalingga.


BS merupakan mantan pejabat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, NRH merupakan mantan Kepala Unit Sucofindo Kendari, sedangkan MHI merupakan mantan pejabat pada Dinas ESDM Sulawesi Tenggara.


Dugaan Manipulasi Kadar Nikel


Perkara ini berkaitan dengan tata kelola komoditas nikel di Sulawesi Tenggara pada periode 2017–2020. Menurut penyidik, PT CNI diduga melakukan ekspor nikel dengan menggunakan dokumen yang tidak sah. Penyidik juga menduga terdapat pengaturan hasil pengujian kadar nikel sehingga tercatat kurang dari 1,7 persen, yang berkaitan dengan persyaratan ekspor pada saat itu.


Kejaksaan Agung menyebut perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp401,65 miliar. Nilai tersebut juga sebelumnya telah menjadi bagian dari proses penyitaan atau penyerahan uang dalam penyidikan perkara.


Angka Rp401,65 Miliar dan Pertanyaan Besarnya


Angka Rp401,65 miliar bukan sekadar angka dalam berkas perkara. Ia menggambarkan nilai kerugian keuangan negara yang sedang diproses melalui penegakan hukum. Namun, secara hukum perlu ditegaskan: status tersangka bukanlah putusan bersalah. Dugaan keterlibatan setiap tersangka masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan.


Karena itu, pengembangan perkara menjadi penting untuk melihat secara utuh bagaimana tata kelola ekspor nikel tersebut dapat berlangsung, siapa saja yang memiliki kewenangan pada setiap tahapan, serta bagaimana dokumen dan hasil pengujian kadar nikel dapat digunakan dalam proses ekspor.


Dari Tambang ke Dokumen: Titik Rawan yang Perlu Dibuka


Kasus ini juga memperlihatkan bahwa dugaan korupsi dalam tata kelola sumber daya alam tidak selalu berhenti pada aktivitas pertambangan di lapangan. Dokumen, hasil pengujian, rekomendasi, perizinan, hingga kewenangan pejabat dapat menjadi bagian penting dalam rantai tata kelola komoditas.


Karena itu, penyidikan terhadap perkara PT CNI memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar menangkap seorang tersangka. Publik menunggu penjelasan yang terang mengenai siapa melakukan apa, berdasarkan kewenangan apa, menggunakan dokumen apa, dan untuk kepentingan siapa.


Pertanyaan tersebut bukan vonis. Justru itulah bagian dari proses pembuktian yang harus dijawab melalui penyidikan dan persidangan.


Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekayaan nikel Sulawesi Tenggara bukan hanya persoalan nilai ekonomi komoditas. Di balik setiap dokumen ekspor terdapat kewenangan negara, kepentingan publik, dan potensi penerimaan negara yang harus dikelola secara akuntabel.


 
 
 

Comments


©2012 Kavita Media. Makassar Sulawesi Selatan

bottom of page