DOSEN S2 WAJIB DOKTOR DALAM 10 TAHUN: MENAIKKAN GELAR ATAU MENAIKKAN MUTU?

KAVITA MEDIA NET, Jakarta — Draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) kembali membuka pertanyaan besar tentang masa depan dosen Indonesia: apakah kualitas pendidikan tinggi dapat diperbaiki cukup dengan menaikkan jenjang gelar akademik?
Salah satu usulan dalam draf tersebut adalah kewajiban bagi dosen yang telah bergelar magister atau S2 untuk melanjutkan dan menyelesaikan pendidikan doktor atau S3 paling lama 10 tahun sejak diangkat atau diterima sebagai dosen.
Di atas kertas, gagasan ini terdengar sederhana: dosen harus terus naik kelas secara akademik. Tetapi dunia pendidikan tidak sesederhana menaikkan tangga gelar.
JANGAN SAMPAI S3 MENJADI SEKADAR TARGET ADMINISTRATIF
Pertanyaan mendasarnya justru bukan “berapa banyak dosen yang sudah doktor?” Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: Apakah semakin banyak dosen bergelar doktor otomatis membuat kualitas pengajaran, penelitian, publikasi, inovasi, dan kontribusi perguruan tinggi ikut meningkat?
Sebab doktor adalah jenjang pendidikan akademik, bukan sertifikat otomatis bahwa seseorang unggul dalam mengajar, menghasilkan riset bermutu, membimbing mahasiswa, atau memberikan solusi bagi persoalan masyarakat.
Doktor memang penting bagi penguatan kapasitas akademik. Namun, kualitas dosen juga dibentuk oleh ekosistem: kesempatan riset, akses laboratorium, pendanaan, budaya akademik, beban mengajar, dukungan publikasi, kualitas pembimbingan, dan kebebasan akademik.
Maka, jangan sampai negara sibuk menghitung berapa dosen yang memiliki gelar doktor, tetapi lupa menghitung berapa penelitian yang benar-benar berdampak.
10 TAHUN TERDENGAR PANJANG. TAPI TIDAK SELALU MUDAH
Sepuluh tahun mungkin terlihat cukup panjang. Namun bagi dosen yang harus mengajar, melakukan penelitian, membimbing mahasiswa, memenuhi kewajiban administratif, sekaligus menjalani pendidikan doktor, sepuluh tahun bukanlah ruang kosong tanpa beban.
Terlebih kondisi perguruan tinggi Indonesia tidak seragam.
Ada kampus dengan fasilitas riset kuat, akses beasiswa luas, laboratorium lengkap, jejaring internasional, dan dukungan institusi. Tetapi ada pula perguruan tinggi yang masih bergulat dengan keterbatasan sumber daya.
Di sinilah kebijakan perlu diuji dengan realitas.
Apakah kewajiban S3 akan dibarengi dengan beasiswa, pembebasan atau pengurangan beban kerja, dukungan penelitian, akses program doktor, dan kepastian karier? Atau jangan-jangan negara hanya memberikan deadline, sementara biaya dan perjuangannya diserahkan kepada dosen?
JANGAN UBAH PENDIDIKAN MENJADI LOMBA KOLEKSI GELAR
Indonesia memang membutuhkan lebih banyak doktor. Data yang pernah dipublikasikan Ditjen Pendidikan Tinggi menunjukkan bahwa pada periode sebelumnya mayoritas dosen masih berkualifikasi magister, sementara proporsi doktor jauh lebih kecil. Pemerintah sendiri pernah menggunakan program beasiswa doktor sebagai salah satu intervensi untuk mengurangi kesenjangan tersebut.
Artinya, kebutuhan meningkatkan kualifikasi akademik dosen bukan persoalan yang muncul tiba-tiba. Tetapi kebijakan pendidikan tinggi harus berhati-hati agar gelar tidak berubah menjadi tujuan akhir.
Sebab universitas bukan pabrik ijazah. Kampus adalah ruang produksi pengetahuan. Kalau jumlah doktor bertambah tetapi budaya riset tidak tumbuh, publikasi hanya mengejar angka, penelitian tidak menyentuh persoalan masyarakat, dan pembelajaran tetap berjalan secara monoton, maka pertanyaan besarnya tetap sama: Apa sebenarnya yang berubah?
RUU HARUS MENJAWAB SATU HAL: SETELAH S3, LALU APA?
Inilah titik yang seharusnya menjadi perhatian. Jika negara mewajibkan dosen S2 memperoleh doktor dalam batas waktu tertentu, maka negara juga harus menjelaskan ekosistem yang memungkinkan kewajiban itu dipenuhi secara adil.
Siapa yang membayar?
Bagaimana dengan dosen yang belum memperoleh beasiswa?
Bagaimana dengan dosen di daerah yang akses program doktornya terbatas?
Bagaimana perlakuan terhadap dosen yang terkendala bidang keilmuan yang sangat spesifik?
Bagaimana mekanisme bagi dosen yang menghadapi kendala institusional?
Dan yang tidak kalah penting: Bagaimana kualitas pendidikan doktor itu sendiri dijamin?
Jangan sampai target kuantitatif justru melahirkan tekanan untuk sekadar “segera S3”, bukan dorongan untuk menjadi ilmuwan yang lebih baik.
KUALITAS PENDIDIKAN TIDAK SELESAI DI DEPAN GELAR “Dr.”
RUU Sisdiknas sedang berada dalam proses legislasi dan masih terbuka terhadap masukan. Komisi X pada Juli 2026 menyepakati draf untuk diteruskan ke tahap harmonisasi di Baleg setelah melalui rangkaian pembahasan, RDPU, kunjungan kerja, dan uji publik.
Karena itu, gagasan kewajiban doktor bagi dosen S2 semestinya tidak hanya dibaca sebagai kewajiban dosen untuk meningkatkan pendidikan. Ia harus dibaca sebagai pertanyaan lebih besar tentang tanggung jawab negara membangun ekosistem akademik.
Sebab kalau negara meminta dosen naik ke jenjang doktor, negara juga harus memastikan tangga untuk naik itu tersedia.
Jangan hanya memasang papan:
“WAJIB NAIK.”
Tetapi tangganya rapuh, biaya naik sendiri, waktunya sempit, dan dukungannya minim.
Pada akhirnya, Indonesia tidak membutuhkan sekadar lebih banyak gelar doktor.
Indonesia membutuhkan lebih banyak doktor yang berpikir, meneliti, mengajar, menghasilkan pengetahuan, dan menyelesaikan persoalan nyata. Karena persoalan pendidikan tinggi bukan sekadar berapa banyak orang memakai gelar “Dr.” di depan namanya. Persoalannya adalah: berapa banyak pengetahuan baru yang lahir setelah gelar itu diperoleh?




Comments