top of page

DOSEN S2 WAJIB S3 DALAM 10 TAHUN: KAMPUS MAU MELAHIRKAN DOKTOR ATAU PENGUMPUL GELAR?

Sep 23
2 min read

RUU SISDIKNAS WAJIBKAN DOSEN BERGELAR S3


KAVITA MEDIA NET, Jakarta — Draf RUU Sisdiknas memuat usulan agar dosen bergelar magister atau S2 melanjutkan dan menyelesaikan pendidikan doktor atau S3 paling lama 10 tahun sejak diangkat atau diterima sebagai dosen.


Sekilas terdengar keren. Dosen wajib S3.Kampus makin banyak doktor.Gelar akademik naik.

Tapi tunggu dulu...

Jangan sampai pendidikan tinggi akhirnya berubah menjadi lomba: siapa paling cepat mengumpulkan gelar. Sebab persoalan pendidikan tinggi bukan cuma soal “Dr.” bertambah di depan nama dosen.


Pertanyaan yang lebih nakal justru:

Setelah jadi doktor, apa yang berubah?

Apakah kualitas mengajarnya meningkat?

Apakah risetnya menghasilkan pengetahuan baru?

Apakah publikasinya benar-benar berbobot?

Apakah mahasiswa mendapatkan pembelajaran yang lebih baik?

Apakah hasil penelitiannya menyelesaikan persoalan masyarakat?

Atau jangan-jangan yang berubah cuma CV makin panjang dan gelar makin banyak?


10 TAHUN MEMANG PANJANG. TAPI JANGAN LUPA DOSEN JUGA MANUSIA.


Dosen bukan hanya mahasiswa S3. Mereka tetap harus mengajar, membimbing mahasiswa, melakukan penelitian, menulis publikasi, mengurus administrasi, mengikuti berbagai kewajiban akademik—dan tentu saja menjalani kehidupan sehari-hari.


Maka kalau negara mengatakan:

“Dosen S2 wajib S3 maksimal 10 tahun!”

Pertanyaan berikutnya sederhana:

Biayanya siapa yang tanggung?

Beasiswanya bagaimana?

Beban mengajarnya dikurangi atau tidak?

Bagaimana dosen di daerah yang akses program doktornya terbatas?

Bagaimana jika program studi yang sesuai sangat sedikit?

Bagaimana jika dosen sudah berusaha tetapi dukungan institusinya minim?

Jangan sampai deadline-nya milik negara, tetapi ongkos perjuangannya milik dosen.


JANGAN SAMPAI S3 JADI SEKADAR “KEJAR TARGET”


Ini yang harus dijaga. Kalau doktor hanya dikejar demi memenuhi angka, maka pendidikan doktor bisa kehilangan ruh akademiknya.

Dosen mengejar S3 karena takut tenggat.

Riset dikebut.

Publikasi dikejar.

Disertasi diselesaikan.

Ijazah diperoleh.


Lalu?

Kembali ke kampus, mengajar seperti biasa.

Kalau begitu, kita patut bertanya:

Apakah yang sedang dinaikkan benar-benar kualitas akademik, atau sekadar persentase dosen bergelar doktor?


Sebab universitas bukan pabrik gelar. Universitas seharusnya menjadi pabrik gagasan, pengetahuan, riset, inovasi, dan pemikiran kritis.


KALAU MAU DOSEN NAIK KELAS, SIAPKAN TANGGANYA


Kewajiban meningkatkan kualifikasi akademik dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat pendidikan tinggi. Tetapi kebijakan semacam ini semestinya berjalan bersama dukungan nyata: beasiswa, fasilitas riset, akses pendidikan doktor, pengaturan beban kerja, pembinaan akademik, serta ekosistem penelitian yang sehat.


Jangan hanya berkata:

“WAJIB S3!”

Tetapi ketika dosen bertanya:

“Tangga untuk naiknya mana?”

Jawabannya malah:

“Cari sendiri.”


Nah, itu baru namanya pendidikan tinggi dengan semangat tinggi, tetapi tangga rendah.

Pada akhirnya, Indonesia memang membutuhkan lebih banyak doktor.


Tetapi yang lebih dibutuhkan adalah doktor yang menghasilkan pemikiran, penelitian, inovasi, dan pengetahuan yang berguna.


Bukan sekadar doktor yang berhasil memenuhi target administratif. Karena gelar “Dr.” bisa dicetak di ijazah. Tetapi kualitas seorang akademisi harus dibuktikan melalui karya.


 
 
 

Comments


©2012 Kavita Media. Makassar Sulawesi Selatan

bottom of page