IUP NIKEL SULTRA DAN BAYANG-BAYANG AFILIASI ELITE
Ketika Izin Tambang Bersinggungan dengan Kekuasaan, Bisnis, dan Perkara Hukum

KAVITA MEDIA NET, KENDARI — Pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara bukan lagi semata persoalan investasi, lapangan kerja dan penerimaan negara. Di balik gemerlap industri nikel, terdapat pertanyaan yang terus mengemuka: siapa sebenarnya yang menguasai Izin Usaha Pertambangan (IUP), siapa yang memperoleh manfaat ekonominya, dan sejauh mana jaringan kekuasaan ikut bermain di dalamnya?
Pertanyaan tersebut bukan muncul dari ruang kosong. Sejumlah perkara yang telah ditangani aparat penegak hukum memperlihatkan bahwa sektor perizinan dan tata kelola pertambangan di Sulawesi Tenggara pernah bersinggungan langsung dengan pejabat publik, pengusaha, dokumen perizinan, hingga dugaan kerugian keuangan negara.
Salah satu perkara paling dikenal adalah kasus mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam. KPK menetapkannya sebagai tersangka pada 2016 dalam perkara dugaan korupsi terkait penerbitan izin pertambangan untuk PT Anugrah Harisma Barakah (AHB). Izin yang dipersoalkan antara lain berkaitan dengan pencadangan wilayah pertambangan, IUP eksplorasi dan peningkatan menjadi IUP operasi produksi di wilayah Buton dan Bombana.
Kasus tersebut kemudian menjadi salah satu contoh penting bagaimana kewenangan pemerintah daerah dalam penerbitan izin pertambangan dapat bersinggungan dengan kepentingan bisnis dan dugaan tindak pidana korupsi. Namun persoalan Sultra tidak berhenti di sana.
Mandiodo: IUP, Dokumen RKAB, dan Kerugian Negara
Perkara kawasan pertambangan Mandiodo, Konawe Utara, juga membuka sisi lain dari tata kelola pertambangan. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara mengungkap perkara yang berkaitan dengan penggunaan dokumen RKAB yang disebut sebagai "dokumen terbang". Penyidik menyatakan terdapat RKAB yang diproses tanpa evaluasi dan verifikasi sebagaimana mestinya, sementara sejumlah perusahaan disebut tidak memiliki deposit atau cadangan nikel di wilayah IUP-nya.
Dokumen tersebut kemudian disebut digunakan untuk membuat seolah-olah ore yang ditambang dari wilayah IUP PT Antam berasal dari perusahaan pemegang dokumen RKAB.
Dalam perkara itu, penyidik menetapkan sejumlah tersangka dari unsur perusahaan dan pihak terkait. Perhitungan sementara auditor yang dikutip Kejati Sultra menyebut kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp5,7 triliun.
Angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan pertambangan tidak selalu bermula dari kegiatan menggali dan mengangkut ore. Dokumen, izin, RKAB dan rantai administrasi dapat menjadi bagian penting dari pertarungan ekonomi di balik bisnis nikel.
Kasus Baru: Ekspor Nikel dan Kerugian Rp401 Miliar
Pada 2026, penegakan hukum terhadap tata kelola nikel di Sultra kembali menghasilkan perkara besar. Kejaksaan Agung menyidik perkara dugaan korupsi tata kelola nikel yang melibatkan PT CNI. Dalam konstruksi perkara yang diumumkan Kejaksaan, perusahaan tersebut memiliki IUP Operasi Produksi tetapi disebut belum memiliki RKAB, sementara telah memperoleh rekomendasi ekspor.
Penyidik menyebut terdapat pengaturan kadar nikel agar memenuhi persyaratan ekspor dan penggunaan dokumen yang tidak sah dalam kegiatan ekspor. BPKP menghitung kerugian keuangan negara sebesar Rp401.653.737.469,69. Pada 28 Agustus 2026, kerugian tersebut telah diserahkan kepada penyidik melalui penitipan dana pada rekening pemerintah.
Perkara ini penting karena memperlihatkan bahwa problem tata kelola bukan hanya berada pada persoalan siapa pemegang IUP, tetapi juga bagaimana IUP tersebut digunakan dalam rantai produksi, dokumen, RKAB, pengujian kadar, hingga ekspor.
Nama Pejabat dan Pengusaha Kembali Muncul dalam Penyidikan
Pada April 2026, Kejaksaan Agung juga menetapkan seorang berinisial HS sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sultra periode 2013–2025.
Dalam keterangan resminya, Kejaksaan menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah memperoleh bukti yang cukup melalui pemeriksaan saksi dan penggeledahan. Perkara tersebut kemudian berlanjut ke tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum pada Juni 2026.
Rangkaian perkara tersebut membuat publik memiliki alasan untuk mempertanyakan lebih jauh struktur kepemilikan dan hubungan ekonomi di balik perusahaan-perusahaan pemegang IUP. Tetapi satu hal harus dibedakan secara tegas: afiliasi bukan otomatis kepemilikan, dan kedekatan bukan otomatis tindak pidana.
Karena itu, setiap tudingan mengenai keterlibatan pejabat, politisi atau pengusaha tertentu harus didasarkan pada dokumen kepemilikan, data perusahaan, putusan pengadilan, keterangan penyidik, atau bukti lain yang dapat diverifikasi.
Masalah Besarnya: Siapa Pemilik Sebenarnya?
KPK sendiri pernah menyoroti persoalan transparansi data pertambangan di Sultra. Pada 2023, Satgas Sumber Daya Alam KPK menyebut terdapat ketidaksinkronan data antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengenai pemegang IUP. KPK juga menyoroti persoalan perusahaan tambang yang disebut tidak memiliki NPWP serta persoalan kepatuhan pajak.
Dalam kajian antikorupsi KPK mengenai pertambangan nikel, persoalan menyembunyikan kepemilikan IUP juga disebut sebagai salah satu modus yang perlu diwaspadai. Kajian tersebut merujuk pada temuan penelitian bahwa nama pemilik perusahaan yang tercantum dalam data resmi dapat berbeda dengan fakta kepemilikan di lapangan.
Di sinilah istilah beneficial ownership menjadi penting. Sebuah perusahaan secara administratif dapat dimiliki oleh nama tertentu. Tetapi pertanyaan investigatif berikutnya adalah:
Siapa yang sesungguhnya menerima manfaat ekonomi?
Siapa yang menyediakan modal?
Siapa yang menentukan keputusan strategis?
Siapa yang mengendalikan perusahaan?
Siapa yang berada di belakang transaksi?
Dan apakah terdapat hubungan dengan pejabat publik, politisi, keluarga pejabat, aparat, atau jaringan bisnis tertentu?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak boleh dijawab dengan rumor. Jawabannya harus dicari melalui dokumen.
Jangan Sampai IUP Menjadi "Kartu Akses" Kekuasaan
Fenomena pertambangan di Sultra memberikan pelajaran bahwa IUP bukan sekadar selembar izin administratif. Di dalamnya terdapat akses terhadap sumber daya alam bernilai ekonomi sangat besar.
Karena itu, ketika penerbitan izin, perubahan status IUP, RKAB, pengangkutan ore, penggunaan jetty, ekspor dan transaksi perusahaan mulai bersinggungan dengan jaringan kekuasaan, maka transparansi menjadi kebutuhan publik.
Masyarakat berhak mengetahui:
Berapa jumlah IUP aktif di Sultra?
Siapa pemegang saham sebenarnya?
Siapa beneficial owner masing-masing perusahaan?
Berapa IUP yang memiliki hubungan langsung maupun tidak langsung dengan pejabat publik atau keluarganya?
Berapa perusahaan yang pernah mendapatkan perubahan status atau fasilitas perizinan?
Berapa penerimaan negara dan daerah yang dihasilkan?
Berapa perusahaan yang memiliki persoalan hukum, lingkungan atau kewajiban pajak?
Dan yang paling penting: Apakah sistem perizinan pertambangan benar-benar bekerja berdasarkan kepentingan publik, atau justru membuka ruang bagi konsentrasi sumber daya alam pada jaringan tertentu?
Pertanyaan terakhir tentu bukan tuduhan. Tetapi setelah berbagai perkara pertambangan di Sultra masuk ke proses hukum, pertanyaan tersebut menjadi agenda transparansi yang layak dijawab dengan data.
Dari IUP ke Peta Kekuasaan
Kejahatan pertambangan, apabila terbukti, tidak selalu berlangsung secara sederhana. Ia dapat melibatkan izin, dokumen, perusahaan, pejabat, perantara, pengangkutan, pembiayaan dan rantai perdagangan. Karena itu, penegakan hukum yang hanya berhenti pada pelaku lapangan tidak cukup untuk menjawab pertanyaan publik.
Yang jauh lebih penting adalah membongkar rantai kendali dan aliran manfaat ekonominya.
Siapa yang memperoleh keuntungan?
Siapa yang mengendalikan perusahaan?
Siapa yang menerbitkan atau memproses dokumen?
Siapa yang menikmati hasil akhirnya?
Dan apakah seluruh proses tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum?
Sulawesi Tenggara membutuhkan lebih dari sekadar daftar perusahaan pemegang IUP.
Sultra membutuhkan peta transparansi kepemilikan tambang. Sebab ketika nikel menjadi salah satu kekuatan ekonomi daerah, publik tidak boleh hanya tahu di mana tambangnya berada.
Publik juga berhak tahu:
siapa yang berada di baliknya.
Dan jika terdapat hubungan dengan pejabat, politisi atau pengusaha tertentu, hubungan tersebut harus dibuktikan melalui data dan dokumen bukan melalui gosip, bukan melalui insinuasi, dan bukan pula melalui tuduhan tanpa dasar.




Comments